BLT Dana Desa 43 Warga Lembang Batusura’ Selama 6 Bulan Tidak Tersalur, Anggaran Dialihkan ke Pekerjaan Fisik
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja terkait BLT Dana Desa 43 Warga Lembang Batusura’ belum tersalur. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 43 warga kurang mampu di Lembang Batusura’ Kecamatan Rembon Tana Toraja belum mendapatkan haknya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2025) sebesar Rp 77.400.000,-.
Uang yang harusnya digunakan oleh 43 warga tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari justru dialihkan untuk pembangunan fisik.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Tana Toraja yang digelar Jum’at 20 Februari 2026.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Tana Toraja Medi Sura’ Matasak didampingi Anggota Komisi 1 Sunarto Parrangan dan Christian Talebong, Komisi 1 DPRD Tana Toraja mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML), Camat Rembon, Penjabat Kepala Lembang Batu Sura’ untuk menjelaskan terkait aduan dari salah satu masyarakat Lembang Batusura’ bernama Semuel Tumanan bahwa 43 masyarakat kurang mampu di Lembang Batusura’ belum mendapatkan haknya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.
Dalam RDP tersebut, Semuel Tumanan selaku warga yang mengaduh ke DPRD mengatakan 43 warga Lembang Batusura’ belum mendapatkan haknya yakni BLT Dana Desa selama 6 bulan lamanya.
Penjabat Kepala Lembang Batusura’ Junta Tiranda menjelaskan bahwa anggaran BLT tersebut telah disalurkan untuk kegiatan fisik.
Junta menjelaskan alasan pengalihan anggaran BLT ke pekerjaan fisik setelah mempertimbangkan bahwa pekerjaan fisik harus segera dikerjakan agar tidak terkendala cuaca jika lambat dikerjakan.
Dengan maksud bahwa nanti setelah anggaran pekerjaan fisik tersebut cair barulah BLT Dana Desa disalurkan.
Namun fakta berkata lain, Pemerintah Pusat menunda pencarian Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 sehingga BLT untuk 43 warga kurang mampu di Lembang Batusura’ tersebut belum disalurkan sampai saat ini.
Tak hanya BLT, upah pekerja dan bahan bangunan yang disediakan oleh penyedia juga belum dibayarkan oleh Pemerintah Lembang Batusura’ sehingga salah seorang penyedia yang hadir dalam pertemuan juga menyampaikan curahan hatinya.
Komisi 1 DPRD Tana Toraja kemudian merekomendasikan agar hak masyarakat yakni Bantuan Langsung Tunai tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan proses dan mekanisme pembayaran tidak dengan melanggar aturan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar