Bendera Merah Putih untuk 1.300 PPPK Toraja Utara yang Baru Terima SK
- account_circle Desianti
- calendar_month 7 jam yang lalu

Ribuan PPPK Toraja Utara memegang bendera merah putih untuk berikrar berbakti kepada nusa dan bangsa usai menerima Surat Keputusan di Art Centre Rantepao, Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: dok. Diskominfo Toraja Utara/Ist).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tahap I formasi 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menerika Surat Keputusan (SK) di Gedung Art Centre Rantepao, Rabu, 6 Agustus 2025.
Surat Keputusan PPPK ini diserahkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Wakil Bupati, Andrew Silambi, serta Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang.
Penyerahkan SK PPPK tahap I Formasi 2024 ini turut disaksikan oleh perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya usai penyerahan SK, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengingatkan agar dalam menjalankan tugas, PPPK selalu mengedepankan disiplin serta menunjukkan kinerja yang baik. Sebab jika tidak, perpanjangan kontrak bisa dihentikan oleh pemerintah.
“Surat Keputusan ini hanya berlaku satu tahun. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi; apakah kontraknya masih bisa dilanjutkan atau tidak,” tegas Frederik.
Menariknya, semua PPPK yang baru mendapat Surat Keputusan itu membawa bendera merah putih. Usai penerimaan SK, PPPK diminta memegang bendera merah putih.
Frederik Palimbong menyebut, pemberian bendera merah putih tersebut dimaksudkan untuk membangkitkan rasa nasionalisme para PPPK setelah menjadi ASN di lingkup Pemkab Toraja Utara.
Bupati mengingatkan agar bendera yang dibawa tersebut harus dipasang di rumah masing-masing dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Selain bendera merah putih, para PPPK ini juga diwajibkan untuk menanam 8 pohon di lahannya masing-masing.
“Selain untuk kepentingan kelestarian lingkungan, pohon itu juga sebagai pengingat bahwa pada saat ditanam, saat itu pula kamu menerima SK PPPK,” pungkas Frederik Victor Palimbong. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar