Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp 15 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 8 Feb 2021

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ahli waris dari warga yang meninggal dunia karena Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Santunan ini merupakan program perlindungan sosial bagi warga negara yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona berdasarkan yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino, yang dikonfirmasi Senin, 8 Februari 2021 mengatakan santuan ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Dinas Sosial Kabupaten hanya berwenang memfasilitasi persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan bantuan perlindungan sosial kepada para ahli waris.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris korban Covid-19 untuk mendapatkan santunan itu. Nanti kalau persyaratannya sudah lengkap, kami, Dinas Sosial Kabupaten membuatkan pengantar untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi,” terang Mira Bangalino.
Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi, diantaranya permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, permohonan bantuan santunan ke Kementerian Sosial. Lalu, surat keterangan kematian akibat Covid-19 dari rumah sakit, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan. Berikut, surat keterangan ahli waris. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga ahli waris. Kemudian fotocopy buku rekening bank ahli waris serta dokumentasi.
“Nanti kalau disetujui, bantuan itu langsung masuk ke rekening ahli waris, tidak lagi melalui Dinas Sosial,” ujar Mira.
Ditanya, kapan santunan itu akan cair, Mira tidak dapat memastikannya. Sebab, kewenangan Dinas Sosial Kabupaten sangat terbatas dalam hal ini.
“Kami Dinas Sosial Kabupaten tidak dapat memberikan jawab pasti tentang kapan santunan itu akan cair, sebab prosesnya di pusat (Kementerian Sosial). Tapi harapan kami bisa cepat terealisasi karena akan sangat membantu keluarga yang berduka,” pungkas Mira.
Menurut data terakhir yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, hingga Minggu, 7 Februari 2021, jumlah warga yang positif terpapar virus Corona sebanyak 550 orang. Dari jumlah ini, 24 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar