Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur; Pelaku dan Keluarga Korban Ditangkap Polisi
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Kam, 25 Mei 2023

Foto: ilustrasi persetubuhan anak dibawah umur.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ini kasus yang cukup unik; pelaku tindak pidana dan keluarga korban sama-sama ditangkap polisi dengan alasan berbeda. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.
Kasus bermula pada Rabu, 17 Mei 2023 di Lembang (Desa) Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng. EN, seorang pemuda berusia 23 tahun membonceng seorang pelajar wanita yang masih berusia 15 tahun. Secara hukum, gadis ini masih masuk kategori dibawah umur.
Di tengah perjalanan, EN dilihat oleh salah satu keluarga gadis yang diboncengnya itu. Sepeda motor yang dikendarai EN ditahan dan dicabut kunci kontaknya. Kerabat gadis yang berinisial SY itu kemudian menelpon orang tua dan satu kerabat lainnya. Sesampai di lokasi, keempat orang itu sempat menganiaya EN.
“Keempatnya menganiaya EN karena salah seorang diantaranya mengaku kesal karena EN telah membawa anaknya selama dua hari tanpa pemberitahuan,” terang Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo melalui rilis tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
Usai mengetahui bahwa selama dua hari dibawa, anak mereka telah disetubuhi oleh EN, maka keluarga korban melapor ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat.
Pada Minggu, 21 Mei 2023, EN (23 tahun) diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Bonggakaradeng, di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menyatakan EN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya seorang pelajar berusia 15 tahun asal Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng.
“Pelaku dan korban selama ini punya hubungan asmara. Pelaku dilaporkan lantaran diketahui oleh pihak keluarga korban bahwa telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga lebih satu kali,” terang Kapolres Tana Toraja dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.
Diketahui pula jika pelaku EN melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya. Padahal, EN mengetahui jika korban masih anak bawah umur dan melakukannya berulang kali.
“Orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Orang Tua Korban Ditangkap
Rupanya EN tidak mau masuk penjara sendirian. Dia melaporkan juga tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua dan kerabat korban kepada dirinya saat mengantar pacarnya pulang ke Buakayu, Bonggakaradeng, tanggal 17 Mei 2023.
Polisi kemudian menangkap empat terduga pelaku penganiayaan, diantaranya satu perempuan dan tiga laki-laki. Para terduga pelaku adalah orang tua dan kerabat korban.
Kapolres Tana Toraja menuturkan, penganiayaan ini bermula ketika EN (23) membonceng seorang perempuan yang merupakan anak dari salah seorang terduga pelaku ke rumahnya di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, dengan menggunakan sepeda motor, pada Rabu, 17 Mei 2023 yang lalu. Namun EN baru melaporkan kejadian itu setelah beberapa hari kemudian.
“Keempat orang terduga pelaku sempat mengepung korban, ada yang memukul kepalanya, dan seorang diantaranya IT sempat mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku dari pelaku,” jelas Kapolres.
Keempat terduga pelaku, masing-masing IT (33), SY (38), IR (21), dan MS (35), Mereka diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada Rabu, 24 Mei 2023. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar