Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 13 DPAC Deklarasi Dukung Prianto Soma’ Calon Ketua DPC Partai Demokrat Toraja Utara

    13 DPAC Deklarasi Dukung Prianto Soma’ Calon Ketua DPC Partai Demokrat Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang berfoto bersama setelah penyerahan SK DPAC di Sekretariat Partai Demokrat Toraja Utara. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Toraja Utara deklarasikan dukungan untuk Prianto Soma’ sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Toraja Utara pada Musyawarah mendatang. Deklarasi 13 DPAC digelar di Sekretariat […]

  • Cerita Sedih Penerima Kartu Bansos di Tana Toraja, Ternyata Isinya Kosong

    Cerita Sedih Penerima Kartu Bansos di Tana Toraja, Ternyata Isinya Kosong

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang Kepala Rumah Tangga yang tinggal Sarre Maruang, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja mengisahkan cerita memilukan terkait bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Bantuan sosial pemerintah yang sedianya disambut dengan suka cita dan bahagia karena bisa membantu meringankan beban keluarga, ternyata tidak bagi keluarga Sandy Pappang Linggi. Kartu Bansos […]

  • Pelepasan Kawasan Hutan di Lembang Kaduaja Disambut Baik Masyarakat

    Pelepasan Kawasan Hutan di Lembang Kaduaja Disambut Baik Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Pemerintah Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, baru saja mengumumkan adanya pelepasan kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan di wilayah Lembang Kaduaja pada tahun 2021. Kepala Lembang Kaduaja, Efendi Pamilangan mengatakan hampir 95% dari kawasan hutan berdasarkan data Kehutanan yang ada di Lembang Kaduaja telah dilepaskan. Semua kawasan perkebunan, […]

  • Viral, Bocah di Toraja Utara Ini Menangis Meraung-raung Saat Motornya Ditilang

    Viral, Bocah di Toraja Utara Ini Menangis Meraung-raung Saat Motornya Ditilang

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah video yang memperlihat seorang bocah (usianya diperkirakan 9-10 tahun) menangis meraung-raung sambil memeluk sepeda motor saat sepeda motornya ditilang, viral di media sosial. Bocah yang mengenakan baju kuning dengan celana pendek warna hitam, memakai topi dan sarung ini ditahan polisi saat melintas di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di depan kantor Samsat […]

  • Passemba’ Toraya Mala’bi’ Cup III  Resmi Digelar, Peserta Terjauh dari Maluku

    Passemba’ Toraya Mala’bi’ Cup III Resmi Digelar, Peserta Terjauh dari Maluku

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Turnamen Taekwondo berskala nasional Passemba’ Toraya Maelo Cup III (PTMC) 2022 resmi dibuka, Sabtu, 10 Desember 2022. Pembukaan PTMC 2022 diawali dengan defile peserta PTMC yang datang dari berbagai daerah di Indonesia yang dipadukan dengan atraksi seni budaya Toraja dan drumband. Peserta terjauh pada gelaran ketiga event Taekwondo Passemba’ Toraya ini berasal […]

  • 13 Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja

    13 Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Tana Toraja, Makale, Senin, 1 Februari 2021. Sebanyak 13 nama menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 jenis Sinovac dalam pencanangan tersebut. 13 nama masing-masing secara berurutan menerima suntik vaksin, yakni Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia […]

expand_less