Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama aparat Polsek Sanggalangi serta anggota TNI membubarkan prosesi upacara pemakaman (Rambu Solo’) di Sanggalangi, Kamis, 5 Agustus 2021. Pembubaran proses upacara yang sudah sampai pada tahapan Ma’pasa Tedong tersebut dilakukan Satgas dan polisi karena melanggar Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 1.323 /VIII/2021 tanggal […]

  • Sahabat ESR Salurkan Beasiswa PIP Tahun 2023 di Kecamatan Rantebua, Toraja Utara

    Sahabat ESR Salurkan Beasiswa PIP Tahun 2023 di Kecamatan Rantebua, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat di komisi yang dibidanginya. Salah satunya adalah bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi DPR RI. Setelah sebelumnya menyalurkannya di puluhan titik di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja, Senin, 10 Juli 2023, Sahabat ESR, komunitas relawan Eva […]

  • Selain Orang Tuanya, Anggota DPR RI, Eva Rataba Juga Akan Bantu Anak Korban Kebakaran di Pasar Sangalla’

    Selain Orang Tuanya, Anggota DPR RI, Eva Rataba Juga Akan Bantu Anak Korban Kebakaran di Pasar Sangalla’

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba mengunjungi dan menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran di Pasar Baru Sangalla’, yang terjadi pada Minggu, 26 April 2021. Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai, dan peralatan tidur. Eva mengatakan, dirinya hadir ditengah-tengah warga, baik korban maupun yang terdampak, semata mata adalah panggilan […]

  • Kuras Uang Puluhan Juta di ATM Majikannya, Sopir Pribadi di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Kuras Uang Puluhan Juta di ATM Majikannya, Sopir Pribadi di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pria berinisial PJS (25), pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik majikannya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik majikannya, Sabtu Sore 08 Februari 2025. Pria yang diamankan tersebut […]

  • Bupati Tunjuk Alexander Tappang Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Toraja Utara

    Bupati Tunjuk Alexander Tappang Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menunjuk Alexander Tappang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Toraja Utara. Penunjukkan ini menyusul meninggalnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toraja Utara, Yoel Tandiembong pada Rabu, 18 Februari 2026. “Kita sudah menunjuk Pelaksana Tugas dan langsung bekerja hari ini,” ungkap […]

  • Wujud Toleransi, Remaja Masjid, PPGT, PKM Kibaid Gotong-Royong Bangun Masjid

    Wujud Toleransi, Remaja Masjid, PPGT, PKM Kibaid Gotong-Royong Bangun Masjid

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Pemuda adalah orang-orang yang masih produktif dalam kehidupan bermasyarakat, masih bisa diandalkan dalam berbagai kegiatan, termasuk upaya dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Salah satu usaha untuk mewujudkanya, di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, para aktifis muda lintas iman (PPGT Jemaat Kaduaja, PKM Kibaid Kaduaja, dan Remaja Masjid Kaduaja) mulai […]

expand_less