Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Toraja Utara Sarankan Bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Mendaftar di Hari Pertama

    KPU Toraja Utara Sarankan Bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Mendaftar di Hari Pertama

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyarankan para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar mendaftar di hari pertama pendaftaran. Sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran di […]

  • 10 Remaja Penyalahguna Lem Fox Terjaring Operasi, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan Terhadap Anak

    10 Remaja Penyalahguna Lem Fox Terjaring Operasi, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan Terhadap Anak

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aktivitas remaja dan anak muda di Taman Makam Pahlawan (TMP) Buntu Lepong Rantepao kian meresahkan. Terbaru, ada 10 remaja yang terjaring operasi gabungan Satpol PP Toraja Utara dan BNN Tana Toraja. Mereka diduga kuat menyalahgunakan lem fox di lokasi itu. Informasi yang diperoleh KAREBA TORAJA dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua […]

  • Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya, yang diduga merupakan pengusaha dan beberapa orang dekat Nurdin. Usai ditangkap, Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya diterbangkan ke Jakarta […]

  • Pengunjuk Rasa yang Sempat Ditahan Polres Tana Toraja Akhirnya Dilepaskan

    Pengunjuk Rasa yang Sempat Ditahan Polres Tana Toraja Akhirnya Dilepaskan

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar 40 pengunjuk rasa yang sempat diamankan aparat Kepolisian Resor Tana Toraja saat melakukan aksi demostrasi di depan Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022, akhirnya dibebaskan. Pengunjuk rasa yang diamankan ini rata-rata merupakan siswa SMA dan beberapa diantaranya perempuan. Mereka dilepaskan polisi pada Rabu, 14 September 2022 menjelang tengah malam. Para […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Tana Toraja Tebang Puluhan Pohon Tua di Pinggir Jalan

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Tana Toraja Tebang Puluhan Pohon Tua di Pinggir Jalan

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di tengah cuaca buruk berupa angin kencang dan hujan deras yang terus terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja saat ini, Pemda Tana Toraja membentuk tim gabungan dari BPBD Tana Toraja, Dinas Lingkungan Hidup Tana Toraja, PRKP, PUPR, Satpol PP dan PLN Makale untuk melakukan antisipasi bencana pohon tumbang. Antisipasi dilakukan dengan melakukan […]

  • Sekda Toraja Utara Perintahkan Bapenda dan Distan Buat Klinik Kesehatan Hewan Keliling

    Sekda Toraja Utara Perintahkan Bapenda dan Distan Buat Klinik Kesehatan Hewan Keliling

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapande) dan Dinas Pertanian Peternakan (Distan) untuk membuat klinik kesehatan keliling. Klinik ini berfungsi memeriksa kesehatan hewan sebelum digunakan dalam upacara adat Rambu Solo’ atau Rambu Tuka. Hal ini ditegaskan Salvius Pasang saat memimpin rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) […]

expand_less