Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo, Ikut Vaksinasi Sambil Berwisata di Sa’pak Bayo-bayo, Pulangnya Bawa Sembako

    Ayo, Ikut Vaksinasi Sambil Berwisata di Sa’pak Bayo-bayo, Pulangnya Bawa Sembako

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ikut vaksinasi Covid-19 sambil berwisata lalu pulangnya bawah sembako adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam rangka menggenjot capain vaksinasi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan membagikan sembako kepada warga yang mengikuti vaksinasi massal yang akan digelar di Objek Wisata Religi Sa’pak Bayo-bayo, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla Utara, […]

  • Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengerahkan 234 pasukan gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian tahun di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pasukan gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan. Personil keamanan dan kesehatan itu akan bertugas di sejumlah pos pengamanan, diantaranya Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Salubarani, […]

  • Bulan Ini, Pemerintah Lakukan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

    Bulan Ini, Pemerintah Lakukan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Selama bulan Juni, pemerintah pusat melaksanakan  Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024. Kegiatan Pengukuran dan Intervensi Serentak ini dilakukan secara nasional di 38 Provinsi, sehingga didapatkan data yang akurat by name by address yang nantinya dapat diberikan intervensi   program yang semakin terarah tepat sasaran. Pengukuran dan Intervensi serentak sebagai gerakan […]

  • Ditegur karena Menangis Keras di Ruang Perawatan Bayi, Keluarga Pasien Ini Tendang Perawat RSUD Lakipadada

    Ditegur karena Menangis Keras di Ruang Perawatan Bayi, Keluarga Pasien Ini Tendang Perawat RSUD Lakipadada

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mahardika Nani alias Ayu, perawat RSUD Lakipadada Tana Toraja mendapat perlakukan tak menyenangkan dari keluarga pasien. Dia mengaku ditendang dan mengenai lengan bagian atas. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di ruangan Perintalogi (ruang perawatan bayi) RSUD Lakipadada Tana Toraja, Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Tidak menerima perlakuan dari keluarga […]

  • Dilaksanakan di Obwis Pango-pango, Berikut Nama Pejabat Tana Toraja yang Baru Dilantik

    Dilaksanakan di Obwis Pango-pango, Berikut Nama Pejabat Tana Toraja yang Baru Dilantik

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq melantik sebanyak 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Tana Toraja. Para pejabat yang dilantik ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan digelar di objek wisata Pango-pango, Kelurahan To’sapan, Kecamatan Makale Selatan, Jumat, 6 Februari 2026 sore. Berikut, […]

  • Ini Harapan Bupati Toraja Utara di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

    Ini Harapan Bupati Toraja Utara di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi Republik Indonesia yang ke 76 secara sederhana namun hikmat di Lapangan Bakti Rantepao, Selasa, 17 Agustus 2021. Upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang diwawancarai usai upacara, berharap dengan peringatan HUT RI ke-76 […]

expand_less