Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langka dan Mahal, Pemkab Diminta Sidak Minyak Goreng di Pasaran

    Langka dan Mahal, Pemkab Diminta Sidak Minyak Goreng di Pasaran

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Minyak goreng langka di Toraja. Kalau pun ada, harganya selangit. Pemerintah diminta segera bertindak; entah melalui operasi pasar atau sidak ke ke pasar, toko swalayan, maupun gudang-gudang ritel milik pedagang. Sebab, meskipun kelangkaan minyak goreng juga terjadi di daerah lain, namun tidak menutup kemungkinan ada pedagang yang nakal dan menimbun minyak goreng. […]

  • Bendera Merah Putih untuk 1.300 PPPK Toraja Utara yang Baru Terima SK

    Bendera Merah Putih untuk 1.300 PPPK Toraja Utara yang Baru Terima SK

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tahap I formasi 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menerika Surat Keputusan (SK) di Gedung Art Centre Rantepao, Rabu, 6 Agustus 2025. Surat Keputusan PPPK ini diserahkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Wakil Bupati, Andrew Silambi, serta Sekda Toraja Utara, […]

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Ditahan

    Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Ditahan

    • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Oknum Kepala Lembang (Desa) Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, berinisial P, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis, 21 Januari 2021. Sebelum ditahan, oknum Kepala Lembang yang baru dilantik kembali untuk periode kedua pada 4 Januari 2020 ini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 811 juta. Kepala Kejaksanaan […]

  • Dalam Tiga Hari, 2 Pasien Positif Covid-19 di Toraja Utara Meninggal Dunia

    Dalam Tiga Hari, 2 Pasien Positif Covid-19 di Toraja Utara Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus positif Virus Corona di Toraja Utara kembali memperlihatkan grafik yang mengkhawatirkan. Selain jumlah pasien meninggal dunia, penambahan kasus terkonfirmasi positif pun menanjak dalam tiga hari terakhir. Data yang diperoleh kareba-toraja.com, dalam tiga hari terakhir, dari tanggal 30 Juni – 2 Juli 2021, tercatat dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19, yang meninggal dunia. […]

  • Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SMK Negeri 4 Tana Toraja menggelar Rapat Pembentukan Tim BOS dan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, Sabtu, 6 Maret 2021. Rapat dipimpin Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng dan dihadiri Pengawas Pembina, Drs. Alexs Sulle, Pengurus Komite Sekolah, serta seluruh guru dan […]

  • Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengeluarkan instruksi terkait manajemen rekayasa lalu lintas dalam rangka pengendalian arus dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Instruksi bernomor 443/1247/Dishub tertanggal 15 Desember 2020 ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO) serta pemilik toko bahan bangunan dan bahan pokok se Toraja Utara. Salah satu […]

expand_less