Perkuat Laporan Polisi dan Unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kliennya, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Bahasa
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa Hukum Jerib Rakno Talebong SH,MH (kanan) Ahli Bahasa Linguistik forensik Drs. Simon Petrus (kiri)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus tindak pidana pencemaran nama baik kembali bergulir di Polres Tana Toraja atas laporan seorang warga Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng bernama Ahmad Mutung.
Ahmad Mutung melaporkan seorang bernama Marthen Ballo yang juga masih warga Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng ke Pihak Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, 10 Juni 2026 lalu.
Ahmad Mutung tidak terima dengan ucapan Marthen Ballo yang menyebut (dalam bahasa Toraja) “Kutandai sia tu tomatuanmu”, “Toboko” dan “Rasunna tondok”.
Kasus yang bergulir sejak Juni hingga bulan Oktober belum juga dilimpahkan karena penyidik membutuhkan keterangan ahli bahasa untuk menerjemahkan kalimat pencemaran nama baik yang dimaksud.
Selasa 06 Oktober 2026, melalui Kuasa Hukum pelapor Jerib Rakno Talebong SH, MH menghadirkan saksi ahli bahasa (linguistic forensic) ke hadapan Penyidik Polres Tana Toraja untuk memberikan menjelaskan terkait maksud dari perkataan terlapor tersebut.
Ahli bahasa yang dihadirkan adalah Drs. Simon Petrus M.Hum yang merupakan Budayawan Toraja dan Akademisi.
Kepada wartawan setelah memberikan keterangan di Mapolres Tana Toraja, Simon Petrus menjelaskan terkait kalimat yang dinilai sebagai pencemaran nama baik
- “Kutandai sia tomatuammu” kata-kata paling menghina artinya orangtuamu adalah kaunan (budak) padahal yang dimaksud adalah “Kapala bua’” Kepala Distrik dalam Pemerintahan adat.
- “Toboko” artinya pencuri, suatu profesi yang tidak baik, dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang Kapala Bua’ (Kepala Distrik)
- “Rasunna tondok” artinya membuat masyarakat tidak tentram atau provokator atau pengacau, yang bersangkutan tidak senang masyarakat tenang dan suka bikin gaduh
Simon Petrus mengatakan penjelasan terkait kalimat diatas berdasarkan linguistic forensic yakni ilmu yang mempelajari ujaran dari dua segi yakni leksikal (makna kata dalam kalimat) dan Semantik (arti kata dalam kalimat).
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Jerib Rakno Talebong SH,MH mengatakan tujuan menghadirkan saksi ahli bahasa dalam kasus ini adalah untuk memperkuat laporan Polisi dan memperjelas unsur tindak pidana serta melengkapi alat bukti dan petunjuk.
Jerib mengatakan tuduhan terlapor kepada kliennya itu tidak berdasar karena 3 tuduhan tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan sehingga kalimat terlapor tersebut semunya adalah fitnah.
Jerib menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini harus menjadi atensi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarang melontarkan kata-kata yang membuat orang lain tidak nyaman atau tersinggung dan tidak bisa dibuktikan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar