Hendak Jual Narkoba di Toraja, 2 Pemuda Asal Enrekang Diamankan Satnarkoba Polres Tana Toraja di Buntu Limbong, Gandasil
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua Pemuda Asal Enrekang Diamankan SatNarkoba Polres Tana Toraja saat hendak menjual Narkoba di Toraja. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta puluhan sachet narkotika siap edar dalam penggerebekan di Jalan Poros Toraja – Makassar, depan SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kec. Gandasil, Kab. Tana Toraja, Selasa 18 Agustus 2026.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arlin Allolayuk menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial AB alias Z (18) dan AA alias S (17). Keduanya merupakan warga Kabupaten Enrekang.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 91 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu siap jual dengan berat bruto ± 23 Gram, 12 sachet plastik berisi tembakau kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis siap jual dengan berat bruto ± 10 Gram, 1 buah Timbangan Elektrik dan Pipet kemasan sabu warna biru
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami, sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Arlin kepada Wartawan Kamis, 20 Agustus 2026.
Penangkapan kedua terduga pelaku Narkotika tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Arlin Allo Layuk dan KBO IPDA Harim Biringkanae.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y di wilayah Kabupaten Enrekang. Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tana Toraja.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ataa perbuatannya terduga Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar