Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru terhadap tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di Tikala, Toraja Utara. (Foto: dok. Polres Toraja Utara/Ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, terancam hukuman mati, sesuai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) pasal 459.
Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru terhadap ketiga tersangka.
“Kalau pemeriksaan sudah selesai. Tapi sekarang kami intens melakukan pemeriksaan tambahan. Pasal yang dikenakan, yakni 459 dan 458 KUHP baru,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, kepada Kareba-Toraja.com, Senin, 27 Juli 2026.
Ketiga pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Ketiga pelaku ini merupakan pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala, Toraja Utara.
Jenazah korban Elius Sonda Randanan (18) sudah dimakamkan pada Sabtu, Sabtu, 25 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Sonda, Korban Pembunuhan di Tikala, Toraja Utara
Penelusuran Kareba-Toraja, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.
Bunyinya: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Sedangkan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, pemberatan hukuman bagi keluarga, serta pembunuhan yang disertai kejahatan lain
Adapun Rincian Pasal 458 KUHP Baru:
- Ayat (1) Pembunuhan Biasa: Dipidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang merampas nyawa orang lain.
- Ayat (2) Pemberatan Keluarga: Pidana ditambah 1/3 jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak.
- Ayat (3) Disertai Kejahatan Lain: Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain (untuk mempermudah aksi, melarikan diri saat tertangkap, atau menguasai barang secara melawan hukum).
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdapat indikasi kuat adanya perencanaan dalam kasus penikaman yang menyebabkan korban Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia.
BERITA TERKAIT: Ada Indikasi Perencanaan, Tiga Tersangka Pembunuhan di Tikala Terancam Hukuman Berat
Peristiwa pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan (18) itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Korban ditemukan bersimbah darah di jalan poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, Kayurame, dekat gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu, 19 Juli 2026. Awalnya, warga mengira dia adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun berdasarkan olah TKP dan penyelidikan aparat Kepolisian Resor Toraja Utara, Sonda adalah korban pembunuhan.
Setelah memperoleh indikasi kuat bahwa mayat yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan, Satreskrim Polres Toraja Utara segera memburu pelakunya. Tak sampai 24 jam, polisi menangkap tiga pelaku, yang merupakan oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala.
Kasus pembunuhan ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Begitu banyak perhatian dan simpati masyarakat maupun netizen terhadap kasus ini, terutama kepada korban. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar