Tingkatkan Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Toraja Perkuat Peran Agen Perisai
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan bersama Staf dan Agen Perisai diselah kegiatan pembinaan. (foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk keagenan yang berperan membantu mendaftarkan para pekerja Indonesia dalam sektor informal agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Dengan adanya Perisai, maka seluruh pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum memahami caranya, dapat dengan mudah melakukan pendaftaran.
Seorang Perisai atau yang biasa disebut Agen Perisai ini bergerak ke masyarakat yang ada di tingkat Lembang (Desa) hingga RT/RW untuk membantu pekerja sektor informal agar bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Sulis Indrayani dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan pembinaan Agen Perisai Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja, Sabtu 6 Mei 2026 di Rantepao mengatakan bahwa keberadaan Agen Perisai ini sangat penting dalam meningkatkan Coverage perlindungan pekerja sektor informal yang ada di Lembang-Lembang, Lingkungan Rumah Ibadah hingga masyarakat pekerja lingkup RT/RW.
Sulis mengatakan Agen Perisai ini turut serta membantu mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap lapisan Masyarakat.
“Masyarakat yang bekerja sebagai petani, pedagang, peternak, pekerja asisten rumah tangga dan pekerjaan sektor informal lainnya tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, karena Agen Perisai hadir untuk membantu mendaftarkan pekerja” ujar Sulis.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja saat ini telah memiliki 43 Agen Perisai aktir yang tersebar di seluruh Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Harapannya akan ada jauh lebih banyak Agen Perisai yang baru sehingga seluruh masyarakat pekerja sektor informal di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara bisa terlindungi. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar