Sidang Perdana Kasus Narkoba Oliv dkk, JPU Ungkap Asal Narkoba
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sidang Pertama Kasus Narkoba Oliv dkk di Pengadilan Negeri Makale. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 4 tersangka dan menyeret nama Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara memasuki babak baru.
4 tersangka masing – masing Oliv, Doni, Jaya, Damri mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makale.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Ruang Sidang PN Makale, Rabu 06 Mei 2026.
Sidang dipimpin Hakim Ketua YM Medi Rapi Batara Randa, SH, MH, didampingi Hakim Anggota masing-masing YM Yudhi Satria Bombing SH, MH dan YM Mochamad Rizqi Nurridlo SH.
Dalam dakwaan diungkap fakta bahwa Jaya menyuruh Damri untuk dicarikan/dibelikan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Damri membeli Narkotika Jenis Sabu dari Doni kemudian diberikan ke Jaya. Doni mengakui kalau narkotika tersebut dibeli dari Oliv. Kemudian Oliv mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Bos SDY di sidrap yg saat ini masih berstatus (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan uraian fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Oliv dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.
Sementara 3 Terdakwa lainnya yakni Doni, Jaya dan Damri dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Sidang lanjutan diagendakan Rabu Pekan depan 13 April 2026 dengan agenda sidang tanggapan terdakwa terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar