DPRD Mamuju Tengah Belajar Perda Tentang Desa ke Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Anggota Pansus Ranperda Penetapan Desa Kabupaten Mamuju Tengah dalam kunjungan kerja di DPRD Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 6 Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan studi banding di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin 27 April 2026.
Keenam anggota DPRD ini merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penetapan Desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
6 Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah ini masing-masing Eka Ali Akbar (Demokrat -Ketua Pansus), Mariam (Perindo), Sukri (PAN), Muhtar (Demokrat), Umar H (PKB), H. Rukman Salim (Golkar).
Kunjungan studi banding keenam anggota DPRD Mamuju Tengah ini diterima Anggota DPRD Tana Toraja Yohanis Napan (Golkar) dan Jumedi Pawarrang (Demokrat) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tana Toraja.
Kunjungan studi banding Anggota Pansus Penetapan Desa DPRD Mamuju Tengah ke DPRD Tana Toraja ini dalam rangka mempelajari peraturan daerah Tana Toraja yang mengatur soal Desa.
Eka Ali Akbar (Demokrat -Ketua Pansus) mengatakan Ranperda Penetapan Desa adalah yang pertama karena regulasi dan acuan tentang nama – nama Desa di Mamuju Tengah saat ini masih merujuk ke Perda Kabupaten Induk yakni Kabupaten Mamuju tahun 2008.
“Kenapa kami memilih Tana Toraja karena di Tana Toraja ini Perda tentang Desa jauh lebih maju dimana di Tana Toraja nama Desa sudah berubah menjadi Lembang dan secara histori nama – nama Desa lebih jelas rujukannya dan itulah yang ingin kami pelajari” tutur Eka Ali Akbar.
Sementara itu Yohanis Napan menyambutnya baik dan mengapresiasi kunjungan Pansus Ranperda Penetapan Desa DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Yohanis Napan mengatakan perubahan Desa akan mempengaruhi banyak hal salah satunya adalah dokumen administrasi kependudukan sehingga dalam pelaksanaannya harus dengan pendekatan yang lebih baik di masyarakat agar tidak menimbulkan masalah dibelakang.
Di Kabupaten Tana Toraja sendiri, Perda tentang Desa diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2013 tentang penetapan nama dan jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar