Hendak Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Belum hilang dari ingatan peristiwa pencurian enam unit sepeda motor yang dilakukan oleh 5 orang remaja di Rantepao, Toraja Utara, Mei 2022 yang lalu. Polisi menangkap kelima remaja ini di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao.

Pada Minggu, 7 Agustus 2022, Tim Resmob Polres Toraja Utara kembali menangkap tiga orang pemuda di Jalan Gajah, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, dengan kasus yang sama, pencurian sepeda motor.

Namun, kali ini, para terduga pelaku belum sempat membawa kabur sepeda motor milik para penghuni kost di Pasele Bawah, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Niatnya mencuri keburu diketahui pemilik sepeda motor.

Namun, polisi tetap mengamankan ketiga pemuda ini dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian, seperti diatur dalam pasal 363 KUHPidana junto pasal 53.

Baca Juga  Gubernur: Jembatan “Kembar” Malango’ Bisa Dikerjakan Tahun Ini, Tapi dengan Syarat

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang berusia 20-23 tahun ini, dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh warga.

AKP Eli Kendek lebih lanjut menguraikan kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda, yang masih-masing berinisial SWL, SPK alias LKY, dan RNR ini.

“Percobaan pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di Pasele Bawah, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao,” ujar AKP Eli Kendek.

Diuraikan, kejadian berawal saat terduga pelaku SWL mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio milik seorang penghuni kost yang terparkir di depan kost dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.

Baca Juga  Ada Dugaan Manipulasi Dokumen Afirmasi, Kelulusan PPPK 2 Nakes di Toraja Utara Disoal

“Kemudian, SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha SW8 warna hitam yang ada di lokasi tersebut. Namun perbuatannya itu diketahui oleh pemilik motor dan pemilik tersebut berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri,” urai AKP Eli Kendek.

Polisi yang menerima laporan dari warga kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, terduga pelaku SWL berhasil ditangkap di Jalan Gajah. Dari hasil introgasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku lain, yakni SPK alias LKY dan RNR.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku mengakui bahwa mereka berniat mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah kost tersebut,” tegas AKP Eli Kendek. (*)

Baca Juga  Toraja Coffee Festival Resmi Dibuka, Puluhan Barista Gelar Camp di Sesean Suloara’

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar