Kuasa Hukum: Status Sdri. K, Oknum Pegawai BPS GT Bukan Tersangka, Tapi Aset Informasi BNNP Sulsel
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Yodi Kristianto, S.H., M.H, kuasa hukum Saudari K, oknum pegawai BPS Gereja Toraja. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Status hukum Saudari K, oknum pegawai outsourcing Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, kini menjadi jelas. Pegawai perempuan itu disebut merupakan aset informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Hal itu ditegaskan Yodi Kristianto, S.H., M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum Saudari K di hadapan sejumlah wartawan di Rantepao, Kamis, 9 April 2026.
“Perlu kami luruskan sejumlah asumsi yang beredar di media yang mengatakan bahwa Saudari K adalah pelaku dan pengedar narkoba, itu sama sekali tidak benar,” tegas Yodi Kristianto.
Sejumlah spekulasi dan tuduhan terhadap Saudari K memang beredar luas dan liar di media sosial pasca penangkapan 10 penyalahguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dan BNNP Sulsel, pada 22-25 Maret 2026. Tudingan terhadap K makin menguat setelah Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian, mengungkap identitasnya pada sebuah wawancara video dengan wartawan.
BERITA TERKAIT: Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas, BNNK Tana Toraja Tangkap 10 Terduga Pelaku
Dalam berbagai spekulasi dan informasi liar yang beredar di media sosial, Saudari K disebut sebagai pengedar narkoba. Ada pula yang menyebutnya sebagai bandar. Pun ada yang mengaitkan peran Saudari K dengan organisasi BPS Gereja Toraja.
“Soal status hukum Kristi (K), sampai detik ini tidak pernah ada penetapan tersangka. Sejak awal, Saudari K memang merupakan aset informasi BNNP Sulsel,” jelas Yodi Kristianto lebih lanjut.
Yodi Kristianto mengklaim, bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh BNNP Sulsel pada Senin lalu, kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara resmi BNNP Sulsel, Saudari K adalah aset informasi, bukan tersangka pengedar atau bandar narkoba,” tegas Yodi.
BNNK Tana Toraja Mesti Minta Maaf
Berpatokan pada hasil gelar perkara BNNP Sulsel, Yodi Kristianto meminta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja agar meminta maaf secara terbuka kepada publik karena telah mendahului proses mengumumkan nama kliennya sebagai tersangka.
“Kepada pihak-pihak yang telah melakukan serangan secara pribadi kepada klien kami untuk meminta maaf. Terutama kepada BNNK Tana Toraja yang mendahului proses hukum dan terlalu prematur menyatakan bahwa Saudari K adalah tersangka,” tandas Yodi.
Lebih lanjut, Yodi Kristianto menyatakan pihaknya menunggu itikad baik dari BNNK Tana Toraja. Jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi kliennya.
“Kami tunggu itikad baiknya untuk melakukan permohonan maaf. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi klien kami,” ujar Yodi.
Tidak Ada Hubungan dengan BPS Gereja Toraja
Yodi Kristianto juga menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba di Toraja tidak ada hubungan atau keterkaitan dengan institusi keagamaan (dalam hal ini BPS Gereja Toraja, tempat Saudari K bekerja).
“Perlu kami luruskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba di Toraja, itu sama sekali tidak ada kait mengaitnya dengan lembaga keagamaan, terutama BPS Gereja Toraja,” tegas Yodi Kristianto. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar