Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara sekaligus dosen, Irwanto Tandi Bara’Tiku, S.H.,M.Kn menyoroti maraknya perkara perdata yang melibatkan tongkonan dan bahkan berujung pada eksekusi, namun dinilai sering tidak memberi ruang memadai bagi hukum adat yang berlaku di Toraja. Ia menyebut Tongkonan, dalam hukum adat Toraja, bukan sekadar objek kebendaan, melainkan entitas sakral yang merepresentasikan jati diri, relasi kekerabatan, serta tatanan sosial orang Toraja.

Irwanto, anak muda yang berasal dari Tampo/Pa’tengko, Mengkendek, menyampaikan pandangannya itu seiring aktivitasnya sebagai praktisi dan akademisi. Saat ini, kantor hukumnya beralamat di Tongkonan Remen, Rantepao.

“Tongkonan itu bukan rumah biasa. Dalam adat Toraja, ia memuat identitas, relasi kekerabatan, serta nilai yang sifatnya kultural dan spiritual,” kata Irwanto, Sabtu, 28 Februari 2026.

Berangkat dari situasi tersebut, Irwanto mendorong gagasan kehadiran hakim ad hoc adat dalam pemeriksaan perkara perdata adat, khususnya yang menyangkut tongkonan. Gagasan itu ia kembangkan melalui penelitian yang kemudian dituangkan dalam artikel jurnal berjudul “Hakim Ad Hoc sebagai Syarat Mutlak Penyelesaian Sengketa Perdata Adat: Analisis Yuridis.”

Irwanto menekankan, kritik terhadap putusan pengadilan sebaiknya tidak berhenti pada menyalahkan hakim.

“Kita sebagai orang hukum atau praktisi hukum tidak boleh menyalahkan hakim dalam setiap putusannya karena ada asas hakim mengetahui hukum. Justru kita harus mencari sebuah gagasan sebagai solusi dalam perkembangan hukum karena hukum tertati-tati dalam mengejar perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Irwanto, hakim ad hoc secara konseptual adalah hakim yang diangkat untuk perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Ia merujuk UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 37 ayat (1), yang menyebutkan pengadilan tertentu dapat mengangkat hakim ad hoc sesuai dengan sifat perkara. Praktik serupa telah diterapkan pada sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Peradilan Pajak.

Namun, ia menilai belum ada pengaturan eksplisit untuk menghadirkan hakim ad hoc pada perkara perdata adat. Kondisi ini, kata Irwanto, menciptakan kekosongan pengaturan (legal vacuum) dalam lanskap pluralisme hukum Indonesia. Padahal, hukum adat memiliki unsur kultural dan spiritual yang tidak selalu sejalan dengan logika hukum perdata Barat yang cenderung menempatkan sengketa sebagai relasi privat semata.

Irwanto juga mengaitkan usul tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks itu, hakim ad hoc adat dipandang dapat membantu hakim karier memahami nilai-nilai lokal secara lebih autentik saat menilai fakta, bukti, dan konstruksi sengketa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum adat telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional. Pengakuan konstitusional terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan juga tercermin dalam sejumlah regulasi serta putusan, seperti UUPA 1960, UU Desa 2014, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan “hutan adat” sebagai bagian wilayah masyarakat hukum adat.

Meski dasar pengakuan tersebut ada, Irwanto menilai praktik di pengadilan umum masih sering didominasi tafsir hukum negara (Hukum Positif ). Karena itu, ia menyebut urgensi hakim ad hoc adat terletak pada fungsinya sebagai penghubung pengetahuan normatif antara hukum tertulis dan hukum yang hidup (living law), sehingga perkara-perkara yang menyentuh tongkonan tidak diputus semata sebagai objek eksekusi, melainkan dibaca dalam kerangka nilai dan struktur sosial masyarakat Toraja. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disoroti Media, BPBD Tana Toraja Potong Pohon Kering di Jalan Poros Makale-Rantepao

    Disoroti Media, BPBD Tana Toraja Potong Pohon Kering di Jalan Poros Makale-Rantepao

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LEMO — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja akhirnya turun tangan memotong serta mengevakuasi sebatang pohon kering berukuran besar, yang berdiri di pinggir jalan Jalan Poros Makale-Rantepao, tepatnya di Pala’-Pala’, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara. Pohon kering itu dipotong dan dievakuasi pada Rabu, 15 Februari 2023. Sehari sebelumnya, media KAREBA TORAJA menyoroti […]

  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemkab Tana Toraja Tanam 23 Ribu Pohon

    Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemkab Tana Toraja Tanam 23 Ribu Pohon

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2024, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melakukan penanaman pohon di seluruh wilayah Tana Toraja. Khusus di Agrowisata Pango-Pango, Kecamatan Makale Selatan, yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2024, ditanam sebanyak 3.000 pohon. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, dalam keterangannya kepada wartawan […]

  • Warga Toraja Utara, Agustina, Langsung Rasakan Manfaat Menjadi Peserta JKN Segmen PBI

    Warga Toraja Utara, Agustina, Langsung Rasakan Manfaat Menjadi Peserta JKN Segmen PBI

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu jenis segmentasi dari program JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Penerima manfaat Program JKN dari segmen PBI mendapat bantuan iuran kesehatan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah tiap bulannya. Untuk mendaftarkan diri ke dalam segmen tersebut, calon peserta PBI harus menjalani serangkaian tahapan. Seperti halnya yang dilakukan oleh […]

  • PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — PT Malea Energy Hydropower yang merupakan operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada pengelola Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo (SBB) yang terletak di Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Minggu, 9 Juli 2023. Bantuan sebesar Rp 150 juta tersebut diserahkan oleh pimpinan PT Malea Energy […]

  • Kapolres Tana Toraja: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melukai Nilai – Nilai Kemanusiaan

    Kapolres Tana Toraja: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melukai Nilai – Nilai Kemanusiaan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan jadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan didampingi Kapolsek Makale menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Tim Penggerak PKK Kabupaten Tana Toraja yang […]

  • Masuk Wilayah Tana Toraja Harus Bawa Kartu Vaksin dan Swab Antigen

    Masuk Wilayah Tana Toraja Harus Bawa Kartu Vaksin dan Swab Antigen

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juni 2021. PPKM Level 4 ini akan berlaku selama dua minggu dan akan dievaluasi kembali. Sebagai tindak lanjut dari PPKM Level 4 ini, Polres Tana Toraja mendirikan Pos Pemeriksaan di dua lokasi, yakni di Salubarani, perbatasan Kabupaten Tana Toraja […]

expand_less