Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara sekaligus dosen, Irwanto Tandi Bara’Tiku, S.H.,M.Kn menyoroti maraknya perkara perdata yang melibatkan tongkonan dan bahkan berujung pada eksekusi, namun dinilai sering tidak memberi ruang memadai bagi hukum adat yang berlaku di Toraja. Ia menyebut Tongkonan, dalam hukum adat Toraja, bukan sekadar objek kebendaan, melainkan entitas sakral yang merepresentasikan jati diri, relasi kekerabatan, serta tatanan sosial orang Toraja.

Irwanto, anak muda yang berasal dari Tampo/Pa’tengko, Mengkendek, menyampaikan pandangannya itu seiring aktivitasnya sebagai praktisi dan akademisi. Saat ini, kantor hukumnya beralamat di Tongkonan Remen, Rantepao.

“Tongkonan itu bukan rumah biasa. Dalam adat Toraja, ia memuat identitas, relasi kekerabatan, serta nilai yang sifatnya kultural dan spiritual,” kata Irwanto, Sabtu, 28 Februari 2026.

Berangkat dari situasi tersebut, Irwanto mendorong gagasan kehadiran hakim ad hoc adat dalam pemeriksaan perkara perdata adat, khususnya yang menyangkut tongkonan. Gagasan itu ia kembangkan melalui penelitian yang kemudian dituangkan dalam artikel jurnal berjudul “Hakim Ad Hoc sebagai Syarat Mutlak Penyelesaian Sengketa Perdata Adat: Analisis Yuridis.”

Irwanto menekankan, kritik terhadap putusan pengadilan sebaiknya tidak berhenti pada menyalahkan hakim.

“Kita sebagai orang hukum atau praktisi hukum tidak boleh menyalahkan hakim dalam setiap putusannya karena ada asas hakim mengetahui hukum. Justru kita harus mencari sebuah gagasan sebagai solusi dalam perkembangan hukum karena hukum tertati-tati dalam mengejar perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Irwanto, hakim ad hoc secara konseptual adalah hakim yang diangkat untuk perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Ia merujuk UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 37 ayat (1), yang menyebutkan pengadilan tertentu dapat mengangkat hakim ad hoc sesuai dengan sifat perkara. Praktik serupa telah diterapkan pada sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Peradilan Pajak.

Namun, ia menilai belum ada pengaturan eksplisit untuk menghadirkan hakim ad hoc pada perkara perdata adat. Kondisi ini, kata Irwanto, menciptakan kekosongan pengaturan (legal vacuum) dalam lanskap pluralisme hukum Indonesia. Padahal, hukum adat memiliki unsur kultural dan spiritual yang tidak selalu sejalan dengan logika hukum perdata Barat yang cenderung menempatkan sengketa sebagai relasi privat semata.

Irwanto juga mengaitkan usul tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks itu, hakim ad hoc adat dipandang dapat membantu hakim karier memahami nilai-nilai lokal secara lebih autentik saat menilai fakta, bukti, dan konstruksi sengketa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum adat telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional. Pengakuan konstitusional terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan juga tercermin dalam sejumlah regulasi serta putusan, seperti UUPA 1960, UU Desa 2014, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan “hutan adat” sebagai bagian wilayah masyarakat hukum adat.

Meski dasar pengakuan tersebut ada, Irwanto menilai praktik di pengadilan umum masih sering didominasi tafsir hukum negara (Hukum Positif ). Karena itu, ia menyebut urgensi hakim ad hoc adat terletak pada fungsinya sebagai penghubung pengetahuan normatif antara hukum tertulis dan hukum yang hidup (living law), sehingga perkara-perkara yang menyentuh tongkonan tidak diputus semata sebagai objek eksekusi, melainkan dibaca dalam kerangka nilai dan struktur sosial masyarakat Toraja. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba bersama Organisasi Lintas Agama Bagi-bagi Takjil Ramadhan di Makale

    Anggota DPR RI, Eva Rataba bersama Organisasi Lintas Agama Bagi-bagi Takjil Ramadhan di Makale

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba menggelar aksi bagi-bagi takjil bagi pengguna jalan yang melintas di sekitar Bundaran Plaza Kolam Makale, Selasa, 4 Mei 2021 sore. Dalam aksinya, Eva Stevany Rataba mengajak Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tana Toraja, Organisasi Lintas Agama, seperti PMKRI, GMKI, […]

  • TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Enrekang-Toraja, tepatnya di Lembang (Desa) Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 16 September 2022. Sebuah mobil pikup warna hitam dengan nomor polisi DD 8632 DG yang melintas dari arah Enrekang menuju Toraja, menabrak enam orang siswa SD Buntu Datu, […]

  • Kebakaran Hanguskan Gudang Kopi dan Kacang di Makale

    Kebakaran Hanguskan Gudang Kopi dan Kacang di Makale

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga unit mobil pemadam kebakaran beserta 6 petugas yang tiba di lokasi kebakaran beberapa saat setelah menerima laporan tidak bisa menyelamatkan bangunan beserta isinya. Material bangunan yang mudah terbakar, juga ada petasan di dalam bangunan, menjadi penyebab kebakaran itu terjadi begitu cepat. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita, Senin, 7 Maret […]

  • DSP Puji Sosok Dandim 1414 Tana Toraja yang Serius Bangun Gereja

    DSP Puji Sosok Dandim 1414 Tana Toraja yang Serius Bangun Gereja

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komandan Kodim (Dandim) 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Monfi Ade Candra, menggelar acara gala dinner bersama sahabat dari berbagai komunitas yang ada di Toraja, Selasa, 14 November 2023. Gala dinner ini digelar sebagai tanda perpisahan Letkol Inf Monfi Ade Candra yang sebentar lagi akan pindah tugas ke Kodam VI/Mulawarman Balikpapan, Kalimantan Timur. […]

  • Kerja di Jakarta, Konsultan Asal Toraja Ditemukan T*w*s di Subang, Jawa Barat

    Kerja di Jakarta, Konsultan Asal Toraja Ditemukan T*w*s di Subang, Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Hengky Rumba (66), seorang konsultan asal Toraja ditemukan tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya di sebuah kebun di Kampung Munjul, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 3 Januari 2026. Hengky diduga dibunuh. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menyatakan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat […]

  • 35 Credit Union PUSKOPCUINA Ikuti Seminar Sustainabilitas Digitalisasi di Toraja

    35 Credit Union PUSKOPCUINA Ikuti Seminar Sustainabilitas Digitalisasi di Toraja

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seminar bertema Sustainabilitas Digitalisasi Credit Union digelar di Aula Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung, Jumat, 27 Januari 2023. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 peserta secara luring dan ratusan peserta yang ikut secara daring. Sebanyak 35 Lembaga keuangan Credit Union yang tergabung dalam Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) yang datang dari […]

expand_less