Sering Langsir BBM Subsidi di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Satreskrim Polres Tana Toraja menangkap empat terduga pelaku pelangsir BBM subsidi beserta empat truk yang digunakan dalam menjalankan aksinya. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja menangkap 4 terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Makale, Sabtu, 21 Februari 2026.
Keempat terduga pelaku, yang masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT ( 20), dan AD(15) itu sering melangsir BBM subsidi pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit truk dengan tangki rakitan yang digunakan terduga pelaku.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim, IPTU Syaruddin, dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahguaan BBM subsidi ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya praktek pelangsiran BBM.
Menurut IPTU Syaruddin, usai mendapat laporan dari masyarakat, Unit Resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada mulanya, Tim Resmob menemukan truk yang dikendarai oleh AA (23) yang keluar dari salah satu SPBU di Makale. Kemudian, polisi menahan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, pada truk yang dikemudikan AA ditemukan adanya pompa solar yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki utama ke tangki rakitan.
Polisi pun menginterogasi AA. Dari pengakuannya, polisi kemudian mengamankan tiga rekan AA, yang saat itu tengah berada di lokasi SPBU. Dari empat truk yang diamankan polisi, semuanya menggunakan modus yang sama.
“Empat orang terduga pelaku ini telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Syaruddin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit truk roda 6, uang tunai sejumlah Rp14,7 juta dan dan 3 unit HP.
“Pengakuan dari para terduga bahwa sudah sering melakukan kecurangan di beberapa SPBU di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” jelas Syaruddin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU. No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU.No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar