Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam Buntut Candaan Adat Toraja
- account_circle Arsyad/ Monik
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Proses Peradilan Adat Toraja oleh 32 Wilayah Adat Toraja terhadap Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Prosesi peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung perwakilan 32 masyarakat adat dan dihadiri langsung Pandji Pragiwaksono didampingi pengacaranya Haris Azhar.
Proses peradilan adat yang dipandu oleh salah satu hakim adat tersebut diawali dengan tanya jawab.
Para perwakilan masyarakat adat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Pandji terkait motif candaannya yang mengakibatkan ketersinggungan bagi masyarakat Toraja.
Dari sekian pertanyaan yang masuk, Pandji Pragiwaksono kembali menegaskan bahwa lelucon yang disampaikan karena kesalahannya dalam mengumpulkan referensi tentang adat dan budaya Toraja yang tidak lengkap yang mengakibatkan materi stand up komedinya menimbulkan ketersinggungan.
Selama sidang, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjawab berbagai pertanyaan kritis dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja. Pandji mengakui adanya kekeliruan dalam riset materi komedinya yakni tidak mendalami lebih jauh tentang adat dan budaya Toraja.
Setelah proses tanya jawab yang berlangsung hingga siang hari, 7 Hakim adat kemudian melaksanakan musyawarah dan memutuskan sanksi adat untuk Pandji Pragiwaksono berupa denda untuk memotong 1 ekor babi dan 5 ayam.
Terhadap putusan tersebut, Pandji menyatakan menerima dengan penuh keikhlasan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi hal yang serupa.
“Saya menerima semua keputusan yang diberikan dan semoga ini menjadi kesempatan bagi saya untuk lebih baik lagi dan saya berjanji ini adalah terakhir kalinya saya melakukan hal yang serupa” kata Pandji
Tak hanya melaksanakan denda, hasil keputusan Hakim Adat yang dibacakan oleh Ketua Gora – Gora Tongkonan selaku juru bicara Sam Barumbun menegaskan jika Pandji kembali melakukan hal serupa yang berdampak buruk bagi Toraja, maka hal – hal yang tidak baik akan menyelimuti kehidupan Pandji.
Untuk sanksi adat Pandji akan dilaksanakan hari berikutnya yakni Rabu 11 Februari 2026 yang lokasinya tak jauh dari lokasi Tongkonan Layuk Kaero.
Dari 5 ekor ayam yang wajib dipotong, 4 ekor ayam diantaranya telah dipotong dalam pelaksanaan Peradilan adat sementara 1 ekor ayamnya dipotong hari berikutnya bersama 1 ekor babi. (*)
- Penulis: Arsyad/ Monik
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar