Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

  • account_circle Arsyad/ Monik
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • comment 3 komentar

Proses Peradilan Adat Toraja oleh 32 Wilayah Adat Toraja terhadap Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Prosesi peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2025.

Acara tersebut dihadiri langsung perwakilan 32 masyarakat adat dan dihadiri langsung Pandji Pragiwaksono didampingi pengacaranya Haris Azhar.

Proses peradilan adat yang dipandu oleh salah satu hakim adat tersebut diawali dengan tanya jawab.

Para perwakilan masyarakat adat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Pandji terkait motif candaannya yang mengakibatkan ketersinggungan bagi masyarakat Toraja.

Dari sekian pertanyaan yang masuk, Pandji Pragiwaksono kembali menegaskan bahwa lelucon yang disampaikan karena kesalahannya dalam mengumpulkan referensi tentang adat dan budaya Toraja yang tidak lengkap yang mengakibatkan materi stand up komedinya menimbulkan ketersinggungan.

Selama sidang, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjawab berbagai pertanyaan kritis dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja. Pandji mengakui adanya kekeliruan dalam riset materi komedinya yakni tidak mendalami lebih jauh tentang adat dan budaya Toraja.

Setelah proses tanya jawab yang berlangsung hingga siang hari, 7 Hakim adat kemudian melaksanakan musyawarah dan memutuskan sanksi adat untuk Pandji Pragiwaksono berupa denda untuk memotong 1 ekor babi dan 5 ayam.

Terhadap putusan tersebut, Pandji menyatakan menerima dengan penuh keikhlasan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi hal yang serupa.

“Saya menerima semua keputusan yang diberikan dan semoga ini menjadi kesempatan bagi saya untuk lebih baik lagi dan saya berjanji ini adalah terakhir kalinya saya melakukan hal yang serupa” kata Pandji

Tak hanya melaksanakan denda, hasil keputusan Hakim Adat yang dibacakan oleh Ketua Gora – Gora Tongkonan selaku juru bicara Sam Barumbun menegaskan jika Pandji kembali melakukan hal serupa yang berdampak buruk bagi Toraja, maka hal – hal yang tidak baik akan menyelimuti kehidupan Pandji.

Untuk sanksi adat Pandji akan dilaksanakan hari berikutnya yakni Rabu 11 Februari 2026 yang lokasinya tak jauh dari lokasi Tongkonan Layuk Kaero.

Dari 5 ekor ayam yang wajib dipotong, 4 ekor ayam diantaranya telah dipotong dalam pelaksanaan Peradilan adat sementara 1 ekor ayamnya dipotong hari berikutnya bersama 1 ekor babi.  (*)

  • Penulis: Arsyad/ Monik
  • Editor: Arthur

Komentar (3)

  • Kang Tobor

    Kita hormati kesepakatan kedua pihak. Tak pantas nitizen menyoal satu dan lain hal mengenai perkaranya.

    Balas11 Februari 2026 7:54 pm
  • Kotte

    Tondok pakasiri’ kalena. Tersinggung sama lawakan. Pa’pekitanan kabagan pu’pu’.

    Balas10 Februari 2026 10:56 pm
  • Budi Danu

    Hukuman denda adat untuk panji terlalu ringan, makanya dia ga jera jera melecehkan menghina menghasut dan menyebar kebencian lewat stand up komedi, dia pikir lucu padahal sejatinya menyakitkan dan
    melukai.

    Balas10 Februari 2026 8:19 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disebut Persulit Pencairan Simpanan Nasabah, KSP Balo’ta: Mereka Masih Berperkara

    Disebut Persulit Pencairan Simpanan Nasabah, KSP Balo’ta: Mereka Masih Berperkara

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta membantah pihaknya menghalangi atau mempersulit pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) milik nasabah atas nama R. Palinggi. “KSP Balo’ta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) sambil menunggu hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kristian Rantetasik, SH, […]

  • Restu Tangaka Dilantik Sebagai Ketua KNPI Tana Toraja, Periode 2022-2025

    Restu Tangaka Dilantik Sebagai Ketua KNPI Tana Toraja, Periode 2022-2025

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Arham Basmin Mattayang melantik Restu Tangaka sebagai Ketua DPD II KNPI Tana Toraja, periode 2022-2025, Rabu, 22 Juni 2022. Pelantikan yang berlangsung di hall Gedung DPRD Tana Toraja itu dihadiri Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi’ dan anggot Dewan dari beberapa […]

  • Jelajah Pesona Sulsel  2021; Bersepeda dari Makassar Sampai ke “Negeri di Atas Awan”

    Jelajah Pesona Sulsel 2021; Bersepeda dari Makassar Sampai ke “Negeri di Atas Awan”

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelajah Sepeda Sulawesi merupakan event bersepeda yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 dan berhasil mengundang animo yang sangat tinggi dari masyarakat Sulsel secara umum. Animo tersebut terlihat dari antusias pendaftar sampai masa akhir pendaftaran, meski pihak panitia membatasi quota dengan alasan pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 ini, untuk tetap menyalakan api […]

  • Polemik 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Bupati: Itu Bukan Sanksi, Tapi Penundaan Saja

    Polemik 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Bupati: Itu Bukan Sanksi, Tapi Penundaan Saja

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pada poin pertama Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh Sekjen, Dr. Sutanto, SH, MH, disebutkan secara jelas: Membatalkan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan […]

  • Dua Terduga Pencuri Kios di Objek Wisata Buntu Burake Ditangkap Polisi

    Dua Terduga Pencuri Kios di Objek Wisata Buntu Burake Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kios warga di area obyek wisata Buntu Burake, Sabtu, 6 April 2024. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, membenarkan jika pihaknya telah melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta […]

  • Disebut Tebang Pilih dalam Penghentian Rambu Solo dan Rambu Tuka, Begini Penjelasan Kapolres Tana Toraja

    Disebut Tebang Pilih dalam Penghentian Rambu Solo dan Rambu Tuka, Begini Penjelasan Kapolres Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Langkah tegas Kepolisian Resor Tana Toraja dalam pencegahan penularan virus Corona dengan menghentikan atau membubarkan kegiatan sosial masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, ada kegiatan Rambu Solo’ atau Rambu Tuka yang dihentikan petugas (bahkan langsung oleh Kapolres), namun ada juga yang dibiarkan tetap berlangsung hingga […]

expand_less