Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Ahmad Yani alias Amma terdakwa pembunuhan terhadap Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo, pada Maret 2025, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palopo, Senin, 15 Desember 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Budi Setyawan, Helka Rerung dan Suharman selaku Hakim anggota menilai terdakwa Ahmad Yani alias Amma secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dengan kulifikasi Pembunuhan Barencana.

Selain terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang digelar secara terbuka ini juga dihadiri kedua orang tua korban, kerabat, dan ratusan warga masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan sebagaimana yang dibacakan dengan cermat oleh hakim anggota, Helka Rerung, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti berupa 13 saksi dan 2 ahli, serta surat berikut barang bukti yang saling bersesuaian, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dengan kulifikasi pembunuhan barencana sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatannya mengakibatkan korban (Feni Ere) meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak berperkemanusiaan kerena sebelum terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban, terdakwa melakukan pemerkosaan kepada korban terlebih dahulu.

Pertimbangan berikutnya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak menyesali perbutannya karena dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura pura ke rumah korban ikut mencari korban, setelah itu melarikan diri ke Bone-bone. Kemudian, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan pada diri Terdakwa tidak atau nihil.

“Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan yaitu menjatuhkan pidana  mati kepada terdakwa. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban melalui orang tuanya dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara,” demikian bunyi putusan majelis hakim PN Palopo.

“Terhadap vonis ini kepada terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap; apakah menerima putusan, pikir pikir atau banding,” terang Ketua Majelis Hakim, Agung Budi Setyawan sebelum menutup persidangan.

Keluarga korban menyatakan puas terhadap putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo.

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikut Pra Porprov di Maros, Atlet Panahan Toraja Utara Bertekad Ukir Prestasi

    Ikut Pra Porprov di Maros, Atlet Panahan Toraja Utara Bertekad Ukir Prestasi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna/Humas PERPANI Toraja Utara
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Kabupaten Maros resmi menjadi tuan rumah Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan 2025, yang berlangsung 26 – 29 September 2025. Ajang ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan pemantapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026. Salah satu cabang olahraga yang mendapat perhatian adalah panahan, dengan keikutsertaan atlet-atlet […]

  • PLTM Pongbatik Berbagi Bingkisan Natal dengan Masyarakat Lembang Buttu Limbong dan Se’seng

    PLTM Pongbatik Berbagi Bingkisan Natal dengan Masyarakat Lembang Buttu Limbong dan Se’seng

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Pongbatik yang merupakan anak perusahaan dari PT Fajar Futura Energy Group kembali berbagi kasih melalui penyaluran bingkisan Natal kepada warga Lembang Buttu Limbong dan Lembang Se’seng, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Selasa, 20 Desember 2022. PLTM Pongbatik terletak di Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. […]

  • Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

    Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Hermin Esti Setyowati, mengunjungi pameran UMKM, yang dilaksanakan pada event Toraja Highland Festival (THF) di Lapangan Bakti Rantepao. Saat berkunjung, Hermin Esti Setyowati didampingi anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan dan Kepala Bidang Hubungan […]

  • Empat Pengrajin Kopi Asal Toraja dan Mamasa Masuk 15 Besar KKSI 2021

    Empat Pengrajin Kopi Asal Toraja dan Mamasa Masuk 15 Besar KKSI 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Empat pengrajin kopi asal Toraja dan Mamasa masuk finalis 15 besar Kontes Kopi Spesialti Indonesia (KKSI) 2021, yang diselenggarakan Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) bersama Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka). Keempat pengrajin tersebut, masing-masing Aldrick Putra Semangat Tato (Nosu, Mamasa, Sulawesi Barat), Allo Buyong (Masanda, Tana Toraja, Sulawesi […]

  • Ritual Aluk Todolo Ma’Bugi’; Syukuran kepada Dewata, Bisa Sembuhkan Penyakit

    Ritual Aluk Todolo Ma’Bugi’; Syukuran kepada Dewata, Bisa Sembuhkan Penyakit

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Penganut Agama Hindu Alukta (Parandangan) di Bua’ Kandeapi, Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Tana Toraja melaksanakan ritual Ma’Bugi’ setelah lebih dari 13 tahun lalu ritual ini dilakukan. Ritual Ma’Bugi’ ini dilaksanakan untuk memenuhi nazar penganut Aluk Todolo bahwa jika dalam Bua’ Kandeapi (Lembang Sarapeang) tidak ada yang terkena wabah penyakit, maka mereka akan […]

  • Perempuan Toraja Berdoa Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Tangmentoe

    Perempuan Toraja Berdoa Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Tangmentoe

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perempuan Toraja Berdoa (PTB) dan Persekutuan Doa Kaboro’na Puang menggelar perayaan Natal Oikumene 2022 bersama anak-anak Panti Asuhan Tangmentoe Tagari Rantepao, Rabu, 7 Desember 2022. Natal bersama -sama anak panti asuhan ini digelar sederhana namun berlangsung begitu khidmat di Aula Panti Asuhan Tangmentoe Tagari. Dr. Esther Ryan Megah Mandalawati, Ketua Perempuan Toraja […]

expand_less