BPJS Ketenagakerjaan Toraja Minta Peserta Cek Status dan Update Data Rekening Untuk Pencairan BSU
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 11 jam yang lalu

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dan Mekanisme Pengkinian data diri dan Rekening. (Foto/Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar baik bagi para pekerja di Tana Toraja dan Toraja Utara. Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 segera dicairkan pada bulan Juni 2025.
Namun, ada satu langkah krusial yang wajib dilakukan yakni validasi data kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memperbarui data kepesertaan.
Kami mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Toraja untuk mengecek apaka memenuhi syarat sebagai penerima atau tidak, jika memenuhi syarat maka segera perbarui data rekening.
Adapun kriteria penerima dan mekanisme pencairan BSU tahun 2025 yakni:
1. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia
2. Bukan ASN, TNI,Polri
3. Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025.
4. Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
5. Tidak sedang menerima bantuan PKH.
6. Memiliki Nomor Rekening aktif pada bank penyalur.
Dana sebesar Rp 600.000 ini akan disalurkan dalam dua termin (Juni dan Juli, masing-masing Rp 300.000), namun akan dibayarkan sekaligus di bulan Juni melalui transfer ke rekening pekerja.
“Mekanismenya melalui transfer ke rekening pekerja penerima program yang berada di Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan/atau BSI. oleh karena itu tenaga kerja yang sesuai dengan kriteria calon penerima BSU harus melakukan update nomor rekening melalui link yang disediakan, agar proses verifikasi bisa berlanjut dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat segera disalurkan,” jelas Sulis.
Penting untuk diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicek ulang dan disandingkan dengan data penerima program bantuan lain dari pemerintah untuk menghindari tumpang tindih bantuan
Sulis menekankan bahwa selain melalui link webiste, update data calon penerima BSU ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pekerja jugadapat melakukan pengkinian data dan cek saldo JHT/upah dengan mudah melalui aplikasi tersebut
Selain itu, pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP Perusahaan masing-masing dan melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar