Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Jual Perempuan Lewat Aplikasi MiChat, Seorang Mucikari Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

Jual Perempuan Lewat Aplikasi MiChat, Seorang Mucikari Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • comment 0 komentar

Mucikari AHK dan Wanita Korban Prostitusi Online FDY saat diamankan Resmob Polres Toraja Utara. (Foto/Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Bergulirnya Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi hijau (MiChat), Sabtu 03 Mei 2025 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku selaku mucikari berinisial AHK (22) di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi pada Minggu 04 Mei 2025, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Firman membenarkan hal tersebut.

Iptu Firman menjelaskan kronologi pengungkapan berawal saat pihaknya sedang melaksanakan operasi pekat lipu dengan mendatangi sebuah penginapan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi.

Saat tiba, petugas menemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang diketahui sebagai korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK (22) yang diduga kuat sebagai penyedia jasa (mucikari).

Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang Ia jalani ditengarai oleh AHK selaku penyedia jasa dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil korban melayani tamu.

Lanjut Iptu Firman, selain mengamankan terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan uang tunai Rp. 50.000,-.

Adapun modus operandinya, yaitu AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi Michat dengan tarif 300 ribu rupiah untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari tarif tersebut, AHK kemudian menerima uang sebesar 100 ribu rupiah untuk dinikmati sendiri,” jelasnya.

Kini terduga pelaku berinisial AHK (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

AHK diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking). (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Jual Alkes, Pemuda Asal Palopo Ini Ditangkap karena Diduga Mencuri di Kantor Dinas Kesehatan Tana Toraja

    Modus Jual Alkes, Pemuda Asal Palopo Ini Ditangkap karena Diduga Mencuri di Kantor Dinas Kesehatan Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat, khususnya di lingkup perkantoran agar tetap mewaspadai orang-orang asing yang berkunjung ke kantor-kantor. Kiranya barang berhaga dan uang tetap dijaga dengan baik guna mencegah kesempatan para pelaku kejahatan. Kalimat ini merupakan himbauan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menyikapi tertangkapnya terduga pelaku pencurian uang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, […]

  • Banyak Bencana Alam, PLN Makale Siapkan Nomor Kontak Pengaduan

    Banyak Bencana Alam, PLN Makale Siapkan Nomor Kontak Pengaduan

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tingginya intensitas hujan dan angin kencang yang melanda wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara beberapa waktu terakhir  berdampak pada tingginya kejadian bencana alam, seperti tanah longsor, banjir, dan pohon tumbang. Kejadian bencana alam ini juga memicu gangguan jaringan listrik di beberapa wilayah dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. PLN Makale menyiapkan nomor kontak […]

  • Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

    Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong memberlakukan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah. Pemberlakukan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021. Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara, […]

  • Pemda Tana Toraja Lakukan Operasi Peredaran Cukai Rokok Ilegal

    Pemda Tana Toraja Lakukan Operasi Peredaran Cukai Rokok Ilegal

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Tim Pemantauan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Tana Toraja menggelar Operasi Pemantauan terkait pengumpulan informasi dan peredaran barang kena cukai illegal, yang meliputi hasil tembakau di Pasar Salubarani, Sabtu, 21 Mei 2022. Tim Pemantauan yang terdiri dari Setda Bagian Ekonomi, Satpol PP, Camat Gandasil, Lurah Salubarani bekerjasama dengan Kepala […]

  • OPINI: Kegelisahan yang Terus Berharap Terhadap Toraja

    OPINI: Kegelisahan yang Terus Berharap Terhadap Toraja

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Paulus Tasik Galle’ AWAL bulan Mei 2023, beberapa orang berkumpul dan berdiskusi sekedar untuk bersama-sama menyelami dan melakukan brain storming, saling membagi informasi dan memperkaya refleksi satu sama lain tentang berbagai isu yang sedang dan mungkin masih akan terus terjadi di tengah keseharian hidup nyata masyarakat Toraja saat ini, baik yang tinggal di Toraja […]

  • Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak semua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) disantuni atau ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja. Setidaknya ada 6 jenis atau kategori kecelakaan lalu lintas yang tidak disantuni oleh Jasa Raharja. Keenam jenis laka lantas yang tidak ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja, diantaranya: Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas; Kecelakaan yang terjadi saat berkendara […]

expand_less