Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses di Toraja Utara, Yosia Rinto Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Pemberdayaan Warga Sekitar Londa

    Reses di Toraja Utara, Yosia Rinto Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Pemberdayaan Warga Sekitar Londa

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Yosia Rinto Kadang, melaksanakan kegiatan reses masa sidang di Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 18 Februari 2026. Dalam dialog bersama tokoh adat, pengelola objek wisata, dan masyarakat setempat, Yosia menyoroti pentingnya pelestarian cagar budaya sekaligus penguatan pemberdayaan masyarakat di […]

  • Terkait Izin Tambang Golongan C, Anggota DPRD Toraja Utara “Curhat” ke Senator Lily Salurapa’

    Terkait Izin Tambang Golongan C, Anggota DPRD Toraja Utara “Curhat” ke Senator Lily Salurapa’

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPD RI dapil Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa’ menggelar pertemuan bersama ketua dan anggota DPRD Toraja Utara di Ruang Paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, Lily Salurapa’ meminta para anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat yang tahu betul persoalan di daerah untuk menyampaikan semua apa yang dianggap […]

  • Meski Sudah Wafat, Pejuang Lingkungan Hidup Asal Toraja Ini Dapat Penghargaan dari Menteri LHK

    Meski Sudah Wafat, Pejuang Lingkungan Hidup Asal Toraja Ini Dapat Penghargaan dari Menteri LHK

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Almarhumah Den Upa’ Rombelayuk menjadi satu dari 10 Tokoh Pejuang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah wafat tetapi diberi penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar. Den Upa’ Rombelayuk adalah salah satu tokoh yang dinilai sebagai pejuang lingkungan hidup dan kehutanan dari Toraja. Pemberian penghargaan ini digelar […]

  • Pelaku Penganiaya Perempuan Tidak Ditahan Polres Tana Toraja, Korban Mengaku Trauma

    Pelaku Penganiaya Perempuan Tidak Ditahan Polres Tana Toraja, Korban Mengaku Trauma

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah tiga pekan berlalu, pelaku Penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur belum juga ditahan oleh penyidik Polres Tana Toraja. Korban berinisial HA, wanita berusia 18 tahun, asal Lembang Paku Kecamatan Masanda dianiaya oleh seorang pria bernisial DR di kamar kostnya di Medan Ringkas Makale, 11 Januari 2022 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku […]

  • TP PKK Kabupaten Memberamo Raya Jajaki Kerja Sama dengan TP PKK Tana Toraja

    TP PKK Kabupaten Memberamo Raya Jajaki Kerja Sama dengan TP PKK Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Penggerak PKK Kabupaten Memberamo Raya, Provinsi Papua menjajaki kerja sama dengan TP PKK Kabupaten Tana Toraja. Kerja sama dijalin dalam mendukung pemerintah di dua kabupaten ini dalam melaksanakan berbagai bidang pembangunan, tidak hanya yang terkait dengan pembinaan perempuan dan keluarga. Tanda-tanda kerja sama ini terlihat dalam kunjungan tak resmi Ketua TP […]

  • Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja mengaggas program inovasi bertajuk “Keluarga Tumbuh Lestari” Program ini mewajibkan setiap calon pengantin di Tana Toraja untuk menanam minimal dua bibit pohon sebelum melangsungkan pernikahan. Seperti yang dilakukan calon pengantin di Gandangbatu Sillanan bernama Nimbrot dan istrinya Katrina beberapa waktu yang lalu. Usai […]

expand_less