Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

    Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis […]

  • Disebut Persulit Pencairan Simpanan Nasabah, KSP Balo’ta: Mereka Masih Berperkara

    Disebut Persulit Pencairan Simpanan Nasabah, KSP Balo’ta: Mereka Masih Berperkara

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta membantah pihaknya menghalangi atau mempersulit pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) milik nasabah atas nama R. Palinggi. “KSP Balo’ta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) sambil menunggu hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kristian Rantetasik, SH, […]

  • Bupati dan Kepala OPD Tana Toraja Jalani Tes Swab, Begini Hasilnya

    Bupati dan Kepala OPD Tana Toraja Jalani Tes Swab, Begini Hasilnya

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Tana Toraja setelah cuti kampanye selama kurang lebih 70 hari pada tahapan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2020. Setelah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengajak semua pihak untuk kembali membangun semangat melawan Covid-19 […]

  • PMTI Sumbang Buku dan Komputer untuk Perpustakaan Tana Toraja

    PMTI Sumbang Buku dan Komputer untuk Perpustakaan Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menyerahkan 700 buku dan 1 unit komputer kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Buku-buku yang diserahkan tersebut adalah merupakan donasi dari Diaspora Toraja, baik dari luar negeri maupun yang ada di Indonesia. Buku dihimpun dan diberi label dan diserahkan kepada pemerintah. Kepala […]

  • DSP Gandeng Peneliti Ciptakan Produk Pakan Babi Murah

    DSP Gandeng Peneliti Ciptakan Produk Pakan Babi Murah

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Dewi Sartika Pasande menggandeng peneliti dari Badan Riset Inovasi Nasional membuat suatu produk pakan babi yang harganya lebih terjangkau. Produk ini dinilai akan lebih menguntungkan peternak karena harganya yang murah namun kualitasnya tidak kalah dengan produk pakan babi yang banyak dijual dipasaran. Produk pakan ternak babi ini diperkenalkan DSP, sapaan akrab Dewi […]

  • Polres Tana Toraja Gelar Operasi Keselamatan 2021, Ini Sasarannya

    Polres Tana Toraja Gelar Operasi Keselamatan 2021, Ini Sasarannya

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menyambut Bulan Ramadan tahun ini, Polres Tana Toraja menggelar Operasi Keselamatan 2021. Operasi yang bersifat terpusat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, mengatakan Operasi Keselamatan 2021 di wilayah hukum Polres Tana Toraja akan dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 12 April 2021 hingga 25 […]

expand_less