Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polisi Tertibkan Pelaksanaan Dua Upacara Rambu Solo’ di Mengkendek

Polisi Tertibkan Pelaksanaan Dua Upacara Rambu Solo’ di Mengkendek

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Meski berkali-kali dihentikan dan diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun sebagian masyarakat Tana Toraja masih abai terhadap aturan dalam pelaksanaan kegiatan sosial, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja yang terus melakukan pemantauan keliling daerah, langsung menghentikan kegiatan atau menertibkan pelaksanaannya jika didapati fakta bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19, apalagi tidak mengantongi izin keramaian.

Seperti yang dilakukan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu dan beberapa perwira Polres Tana Toraja pada dua upacara Rambu Solo’ yang digelar masyarakat di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mengkendek, Selasa, 19 Januari 2021.

Kapolres menghentikan upacara Rambu Solo’ di Lembang Ke’pe Tinoring, karena dinilai melanggar protokol kesehatan dan tidak memiliki izin keramaian. Banyak warga berkerumun di area upacara Rambu Solo’.

Beberapa jam kemudian, Kapolres beserta para perwira kembali melakukan penertiban protokol kesehatan (5M) pada upacara Rambu Solo ke Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek.

Kepada wartawan, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan edukasi, penertiban, atau penghentian kegiatan sosial masyarakat, jika didapati bukti pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Sampai saat ini, penghentian sementara pemberian izin keramaian dari Kepolisian Resor Tana Toraja belum dicabut. Ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Tana Toraja,” katanya.

Kapolres menegaskan, karena keselamatan rakyat di atas segala-galanya, maka dirinya dan jajaran Polres Tana Toraja tidak akan henti-hentinya turun ke lapangan untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan penertiban terhadap kegiatan sosial masyarakat, terutama kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, yang biasanya menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Rambu Solo’ dan Rambu Tuka adalah budaya kita, budaya masyarakat Tana Toraja. Tapi kami minta agar tetap patuh pada protokol kesehatan dan sistem yang sudah kita sepakati, harus dilakanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” terangnya.

Penertiban dan penghentian kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka ini bukan baru pertama kali dilaksanakan oleh Kapolres Tana Toraja. Sebelumnya, sudah ada beberapa kegiatan sosial yang ditertibkan bahkan dihentikan pelaksanaannya karena dinilai melanggaran protokol kesehatan dan tidak memiliki izin keramaian. (*)

Penulis: Desianti
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yang tidak memiliki izin keramaian dan mengabaikan Maklumat Kapolri. Pertama, Kapolsek Sa’dan, Iptu Lewi Tandi Arrang dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan pada Senin, 28 Desember 2020. Kemudian, menghentikan […]

  • Anggota DPRD Sulsel, Dan Pongtasik Reses di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, Dan Pongtasik Reses di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Lembang (Desa) Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Dan Pongtasik juga melakukan sosialisasi protokol […]

  • PMKRI Tagih Gebrakan Dua Kapolres Baru Toraja Usut Tuntas 11 Kasus Pencurian di Rumah Ibadah

    PMKRI Tagih Gebrakan Dua Kapolres Baru Toraja Usut Tuntas 11 Kasus Pencurian di Rumah Ibadah

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende/CR2 IP
    • 0Komentar

    Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Milton Lando (Kiri) Pihak Kepolisian Melakukan olah TKP Pencurian  salah satu Gereja (Kanan)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus pencurian rumah ibadah (Gereja dan Masjid) yang terjadi pada rentan waktu Mei hingga Juni dan Agustus 2025 tersebut belum terungkap hingga sekarang. Baik Polres Tana Toraja maupun Polres Toraja Utara belum […]

  • Mengenang 106 Tahun Wafatnya Misionaris A.A Van de Loosdrecht

    Mengenang 106 Tahun Wafatnya Misionaris A.A Van de Loosdrecht

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peringatan dan perenungan 106 tahun wafatnya misionaris Antonie Aris Van de Loosdrecht dilaksanakan di dua tempat dalam waktu yang bersamaan, Rabu, 26 Juli 2023. Tempat pertama yakni di Rantedengen, Bori’, tempat dimana zendeling asal Belanda tersebut dibunuh. Kemudian, tempat kedua di Buntu Ria, Karassik, Rantepao, tempat pekabar Injil itu dimakamkan. Antonie Aris […]

  • Pilkada Toraja Utara Berpotensi Munculkan 4-6 Paslon Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan

    Pilkada Toraja Utara Berpotensi Munculkan 4-6 Paslon Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan di detik-detik akhir menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada tahun 2024. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, memutuskan bahwa ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan […]

  • Bhayangkara FC Raih Juara 1 Pada Kejuaraan Sepak Bola Sumpah Pemuda 2023

    Bhayangkara FC Raih Juara 1 Pada Kejuaraan Sepak Bola Sumpah Pemuda 2023

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Maknai Hari Sumpah Pemuda, pemerintah daerah Kabupaten Tana Toraja menggelar turnamen sepak bola mini tahun 2023 di  Lapangan UPT SDN 25 Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja Bhayangkara FC keluar sebagai juara I setelah mengalahkan Twins FC melalui adu penalti dengan skor 2 – 1 Hadir pada upacara penutupan sekaligus menyerahkan hadiha pemenang wakil […]

expand_less