Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 7 Nov 2023

KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang ayah berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, dikenakan sanksi adat karena berulang kali mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Sebelumnya, MY ditangkap polisi atas laporan korban pada Selasa, 5 September 2023. Proses hukum terhadap pria berusia 41 tahun tersebut kini tengah berlangsung di Polres Tana Toraja. MY juga masih ditahan di rutan Polres Tana Toraja.

 

 

Sanksi adat yang dikenakan terhadap MY adalah Ma’rambulangi’ atau Didosa. Prosesi ritual Ma’rambulangi’ tersebut digelar di rumah pelaku di To’ Marrang, Lembang Madandan, Rantetayo, Senin, 6 November 2023.

Ketua Lembaga Adat Madandan, Saba’ Sombolinggi mengatakan bahwa pemberian sanksi adat Ma’rambulangi’ terhadap MY tersebut berdasarkan musyawarah adat oleh semua tokoh adat pada tanggal 30 Oktober 2023, yang dihadiri langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba Marannu Sombolinggi.

“Ritual ini telah melalui proses musyawarah oleh semua tokoh adat yang ada di Madandan. Ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi pelaku dan efek jera agar dikemudian hari tidak terjadi dan terulang hal yang seperti ini,” tegas Saba’ Sombolinggi.

Ritual Ma’rambulangi’ dilaksanakan dengan mengurbankan seekor babi, yang dibakar habis kepalanya dan isi perut hingga menjadi abu. Setelah itu, abu bakaran tersebut dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dekat rumah pelaku.

“Kepala babi dan isi perutnya yang dibakar menjadi abu sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku atas perbuatannya yang telah dilakukan. Jadi, dengan digelarnya ritual ini, tidak adalah persepsi negatif ditengah masyarakat yang ada di Bua’ Sangmadandanan. Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat,” terang Saba’, yang juga mantan Kepala Lembang Madandan tersebut.

Saba’ menambahkan bahwa yang dikenakan sanksi adat tertinggi tersebut adalah pelaku, bukan keluarganya. Karena perbuatan yang tak senonoh itu atas kehendaknya sendiri.

“Perlu kami garisbawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan tersebut,” tambah Saba’ Sombolinggi.

Untuk diketahui, pelaku MY ditangkap polisi pada Selasa 5 September 2023 lalu, setelah dilaporkan telah memperkosa anak tirinya. Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD). Beruntung korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku ditangkap.

Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Desianti/JT
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Tana Toraja membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak akhir 2021 secara online melalui https://pkb.id/daftar-bacaleg-pkb/, atas instruksi internal Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan. Setiap yang mendaftar akan dievaluasi melalui DPP PKB […]

  • Rangkaian HUT ke-127, BRI Cabang Rantepao Gelar Turnamen Tennis

    Rangkaian HUT ke-127, BRI Cabang Rantepao Gelar Turnamen Tennis

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan memasuki usia yang ke-127 tahun pada tanggal 16 Desember 2022 mendatang. Menyambut usia 127 tahun ini, Bank BRI Cabang Rantepao menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Kegiatan diawali dengan pertandingan Tennis yang digelar di lapangan tennis Kantor PUPR Tana Toraja, Kelurahan Kamali’ Pentalluan Makale, Sabtu, 03 Desember 2022. Pertandingan […]

  • Modus Jual Alkes, Pemuda Asal Palopo Ini Ditangkap karena Diduga Mencuri di Kantor Dinas Kesehatan Tana Toraja

    Modus Jual Alkes, Pemuda Asal Palopo Ini Ditangkap karena Diduga Mencuri di Kantor Dinas Kesehatan Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat, khususnya di lingkup perkantoran agar tetap mewaspadai orang-orang asing yang berkunjung ke kantor-kantor. Kiranya barang berhaga dan uang tetap dijaga dengan baik guna mencegah kesempatan para pelaku kejahatan. Kalimat ini merupakan himbauan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menyikapi tertangkapnya terduga pelaku pencurian uang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, […]

  • Begini Situasi Kolam Makale Jelang Pergantian Tahun 2020 ke 2021

    Begini Situasi Kolam Makale Jelang Pergantian Tahun 2020 ke 2021

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA,COM, MAKALE — Sepi dan tak ada orang yang berkumpul atau berkerumun, apalagi berpesta kembang api. Itulah situasi terkini area sekitar Kolam Makale, yang terpantau pada pukul 20.00 Wita, Kamis, 31 Desember 2020. Selain sepi, di setiap sudut area Kolam Makale juga dijaga aparat kepolisian. Situasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada malam pergatian tahun […]

  • Ini Identitas Dua Warga yang Meninggal Tertimpa Pohon di Bittuang, Tana Toraja

    Ini Identitas Dua Warga yang Meninggal Tertimpa Pohon di Bittuang, Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Identitas dua orang warga yang ditemukan meninggal dunia di sebuah pondok di tengah hutan pinus Lembang Sandana, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 16 November 2021, akhirnya terungkap. Kedua warga yang meninggal dunia karena ditimpa pohon di pondok hutan itu, diketahui bernama Yohanis Tanggaran alias Papa Ela, 45 Tahun, karyawan penyadap getah […]

  • Bank BRI Branch Office Rantepao Buka Layanan Terbatas Pada Libur Lebaran 2025

    Bank BRI Branch Office Rantepao Buka Layanan Terbatas Pada Libur Lebaran 2025

    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Rantepao tetap membuka layanan terbatas selama periode libur Lebaran tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan transaksi perbankan masyarakat tetap terpenuhi, meski di hari libur. Pemimpin Cabang BRI BO Rantepao, Sugeng Priyanto menegaskan bahwa BRI BO Rantepao membuka layanan terbatas pada pada tanggal 28 dan […]

expand_less