Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 5 Terduga Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Ditangkap, Semua Masih Dibawah Umur

5 Terduga Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Ditangkap, Semua Masih Dibawah Umur

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, berhasil ditangkap polisi.

Video tentang pembongkaran patane dan pencurian barang di dalamnya ini viral di media sosial. Pembongkaran makam dan pencurian merupakan sesuatu yang dianggap tabu dan terlarang oleh masyarakat Toraja. Itu sebabnya, kemunculan video ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat.

Kejadian pembongkaran dan pencurian tersebut terjadi di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024 malam.

Mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian yang menghebohkan tersebut, personil Polsek Sopai, Polres Toraja Utara, bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku terduga pengacak kuburan (patane) tersebut.

Lima remaja dinyatakan sebagai pelaku dan berhasil diamankan Polsek Sopai. Tiga orang diantaranya diamankan pada Minggu, 2 Juni 2024 dan dua sisanya diamankan Senin, 3 Juni 2024. Kelima terduga pelaku yang masih remaja dan dibawah umur ini, masing-masing berinisial AY (14), Yd (16), Al (16), IT (15) dan PS (16) merupakan warga sekitar Dusun Salu.

Selain diduga mengambil barang-barang berharga, tidak ada motif lain dari aksi pengacak-acakan yang dilakukan remaja kali ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sopai, Supriadi Rippa saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa, 4 Juni 2024.

Supriadi menjelaskan bahwa  telah dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat usia dari para remaja terbilang masih dibawa umur sehingga diberikan sangsi adat berupa satu ekor babi untuk satu patane dari total tiga patane yang diacak-acak.

“Permintaan dari pemilik patane, Lembaga Adat, serta pemerintah setempat dalam hal ini Lembang terkait dan keluarga minta untuk diselesaikan secara adat. Dan itu sudah putus kemarin. Jadi, satu patane itu didenda satu ekor babi,” jelas Supriadi.

Supriadi juga mengatakan, kelima remaja ini akan dibuatkan surat pernyataan apabila pelaku mengulangi kembali aksinya, baik itu di wilayah Dusun Salu maupun di tempat lain maka akan langsung diproses secara hukum.

“Surat ini juga ditandatangani oleh orangtua maupun wali dari para pelaku,” terang Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih aktif mengontrol dan mengawasi anak anaknya, mengingat tingkat kenakalan remaja sudah marak terjadi di kalangan masyarakat.

Sebagai informasi, besok (Rabu, 5 Juni 2024) akan dilakukan prosesi hukum adat yaitu penyerahan tiga ekor babi di lokasi Patane yang diacak-acak.

Penulis: Indra
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Seorang pria paruh baya berinisial YAS, warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, diamankan polisi, Senin, 4 Maret 2024. YAS ditangkap di Kalambe’, Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala. YAS ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan oleh korban berinisial MST (45), warga Lembang Sa’dan Ballopasange, Kecamatan Sa’dan, terkait jual-beli kerbau. Kasat Reskrim […]

  • 10 Sekolah di Toraja Utara dan Tana Toraja Dapat Bantuan Peralatan TIK dari Anggota DPR RI

    10 Sekolah di Toraja Utara dan Tana Toraja Dapat Bantuan Peralatan TIK dari Anggota DPR RI

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Usai memberikan bantuan beasiswa bagi puluhan ribu pelajar di Toraja, anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba kembali membantu peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada 10 sekolah di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Eva Stevany  Rataba memberikan bantuan secara simbolis kepada  SMPN 3 Buntao di Kabupaten […]

  • Pemkab Tana Toraja Teken Kerjasama dengan FISIP Unhas Terkait Lembaga Penyiaran Lokal

    Pemkab Tana Toraja Teken Kerjasama dengan FISIP Unhas Terkait Lembaga Penyiaran Lokal

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja meneken kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Lokal. Penandatanganan naskah kerjasama kedua pihak dilaksanakan di Ruang Rapat Dekan FISIP Unhas, Senin, 12 September 2022. FISIP Unhas diwakili Dekan Fisip Unhas, Dr.Phil. Sukri, […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Pinrang

    RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Pinrang

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim Kesehatan RS Elim Rantepao menggelar kegiatan bakti sosial pengobatan gratis untuk masyarakat yang ada di pelosok Kabupaten Pinrang. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, PINRANG — Rumah Sakit Elim Rantepao kembali menggelar kegiatan bakti sosial pengobatan gratis. Kali ini, Tim Kesehatan RS Elim Rantepao menyasar masyarakat yang ada di pelosok Kabupaten Pinrang tepatnya di Desa Lembang […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

    Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line). Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan. Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol […]

expand_less