Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Alasan kedua pemuda berinisial IAR, 24 tahun dan FA, 23 tahun, membongkar sebuah kios di Lempe, Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek ini bikin geleng-gelang kepala. Betapa tidak, keduanya mengaku nekad membongkar kios milik Yondri di Lempe dan mencuri beberapa barang, karena tidak memiliki uang untuk pergi nyanyi-nyanyi dan minum di café karaoke.

Namun, aksi konyol dua pemuda asal Tampo, Kecamatan Mengkendek ini berakhir di tangan Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja dan Polsek Mengkendek yang menangkap keduanya pada Senin, 7 Juni 2021.

Kedua pemuda ini membongkar kios dan mencuri beberapa barang pada Sabtu, 5 Juni 2021. Setelah membongkar kios, keduanya mencuri rokok Surya Pro 1 slop, Surya 16 satu slop, Sempurna Mild 8 bungkus, Marlboro 6 bungkus, Class Mild 1 slop, Pop Mie 16 bungkus, dan 1 unit TV LCD 14 inci. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp 4.300.000,-

“Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua telah berhasil kita amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKPSyamsul Rijal.

Kasat reskrim menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan pencurian di kios milik Yondri di Lempe. Keduanya juga mengakui kalau perbuatannya itu dilatarbelakangi adanya keinginan untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kecamatan Mengkendek namun tidak memiliki uang.

“Dari pengakuannya, IAR dan FA mencuri karena tidak punya uang untuk masuk dalam cafe hiburan malam,” urai Syamsul Rijal.

Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum dengan pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun ke atas. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Nama Ini Menguat Jadi Calon Ketua Umum BPS Gereja Toraja di SSA XXV

    Tiga Nama Ini Menguat Jadi Calon Ketua Umum BPS Gereja Toraja di SSA XXV

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja kini memasuki tahapan akhir. Menurut jadwal, SSA XXV yang dipusatkan di Klasis Nonongan Salu ini, akan berakhir pada Jumat, 22 Oktober 2021. Agenda sidang di hari terakhir, menurut info yang diperoleh dari Panitia SSA XXV, adalah pemilihan struktur kepengurusan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, […]

  • 100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba terus memperlihatkan komitmennya dalam memperjuangkan beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa di daerah pemilihannya, Sulsel 3. Salah satu bukti nyata kerja anggota Komisi X dari Fraksi Nasdem ini adalah beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi. Untuk diketahui, […]

  • Komda PGPKT Toraja Utara Terus Lakukan Pencegahan Ketulian dan Gangguan Pendengaran

    Komda PGPKT Toraja Utara Terus Lakukan Pencegahan Ketulian dan Gangguan Pendengaran

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komda PGPKT) Kabupaten Toraja Utara terus melakukan upaya-upaya pencegaran terhadap gangguan pendengaran dan ketulian dari berbagai tingkat usia. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah pemeriksaan dan bersih-bersih telinga, baik di intutusi pendidikan maupun pada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pemeriksaan ini dilakukan secara gratis oleh sejumlah dokter […]

  • Dilaporkan Ombas, Admin Group FB: KVMTU PS 2024 Dimintai Keterangan oleh Polda Sulsel

    Dilaporkan Ombas, Admin Group FB: KVMTU PS 2024 Dimintai Keterangan oleh Polda Sulsel

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pendiri sekaligus Pemilik  Grup Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara PS 2024 (KVMTU PS 2024), Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan menghadiri undangan penyidik Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu, 10 Mei 2023. Saat menghadiri undangan penyidik dan memberikan keterangan, Rajus Bimbin didampingi dua pengacara, masing-masing Pither Ponda Barany, SH,MH dan […]

  • Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    RM (23) Pemuda Asal Denpina diamankan Tim Resmob Toraja Utara setelah curi dan preteli Motor untuk dijual Kembali. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 09 Juni 2025 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

expand_less