Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Warga Tongkonan Kecewa PT. Malea Energy Tak Hadiri Pertemuan Bahas Polemik Pembangunan Tower Sutet

Warga Tongkonan Kecewa PT. Malea Energy Tak Hadiri Pertemuan Bahas Polemik Pembangunan Tower Sutet

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Pemerintah Lembang Rano Utara, Kecamatan Rano mengundang pihak Tongkonan dan pihak PT Malea Energy (operator PLTA Malea) untuk membahas polemik pembangunan tower saluran tegangan tinggi (sutet) di Puru’, Lembang Rano Utara yang menjadi polemik karena dinilai masuk kawasan tanah Tongkonan.

Pertemuan ini digelar di Kantor Lembang Rano Utara, Sabtu, 30 September 2023.

Sayangnya, pihak PT Malea Energy tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan membuat pihak perwakilan Tongkonan dari Bua’ Puru merasa kecewa.

Kepala Lembang Rano Utara, Edy Peri Lusianto selaku fasilitator pertemuan mengatakan pihak PT Malea Energy telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak bisa hadir dan perwakilan yang diutus untuk hadir dalam pertemuan itu adalah pihak penjual tanah yang dipersoalkan.

Hal ini membuat sejumlah keluarga dari pihak Tongkonan merasa kecewa karena dianggap PT Malea Energy justru mau membentur-benturkan sesama pihak dalam Tongkonan.

“Ketidakhadiran pihak PT Malea ini adalah penghinaan bagi keluarga dari 9 Tongkonan yang ada di Bua’ Puru. Harusnya kita duduk bersama membahas persoalan ini,” ungkap Elka Rerung, salah satu perwakilan Tongkonan.

Elka mengatakan, Keluarga Tongkonan tidak pernah menghalangi pembangunan yang dilakukan oleh PT Malea Energy, namun pihak PT Malea juga harus menghargai pihak Tongkonan.

“Kalau PT Malea justru meminta pihak penjual untuk hadir, itu berarti pihak PT Malea sengaja mau membentur-benturkan keluarga dalam Tongkonan,” urai Elka Rerung.

Dengan ketidakhadiran pihak PT Malea maka pihak Tongkonan yang hadir sepakat bahwa pertemuan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pihak yang diutus oleh PT Malea, yakni pihak penjual tidak diterima oleh forum sebagai perwakilan perusahaan.

“Karena ketidakhadiran pihak perusahaan maka pertemuan berubah menjadi pertemuan internal keluarga yang membahas terkait polemik pembangunan tower tersebut,” kata Elka.

Para perwakilan kelurga dari sembilan Tongkonan (4 Tongkonan dan 5 Batu Lettong) memutuskan dua hal untuk disampaikan kepada pihak PT Malea, yakni meminta pihak PT Malea menghentikan sementara proses pembangunan 6 tower yang masuk dalam area Tongkonan Bua’ Puru’ sampai ada pertemuan dan kesepakatan antara pihak Tongkonan dan pihak PT Malea.

Poin yang kedua, pembangunan tower sebaiknya digeser ke sebelah Utara dengan ketentuan pembangunan tower dilakukan dengan sistem sewa lahan bukan pembebasan lahan atau jual beli.

Dua poin ini menjadi kesepakatan pertemuan yang selanjutnya melalui Pemerintah Lembang Rano Utara, keputusan ini akan disampaikan ke pihak PT Malea paling lambat Senin, 2 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam keterangan kepada KAREBA TORAJA, pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara, menyatakan tanah atau lokasi yang dipersoalkan itu sudah dibeli secara sah oleh perusahaan sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada.

VDB, sapaan akrab Victor Datuan Batara, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mengetahui secara baik bahwa semua lokasi atau tanah yang ada di Toraja, tidak ada yang tidak masuk dalam kategori tanah adat atau tongkonan. Namun ada beberapa tanah adat yang sudah disertifikatkan dan milik pribadi.

“Sama dengan tanah yang diklaim di Rano itu. Yang jual itu pemiliknya kok, sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada,” terang VDB, Sabtu, 23 September 2023.

VDB mengatakan, pihak PT Malea Energy sudah menyarankan kepada warga Tongkonan untuk menggugat secara hukum orang yang menjual tanah tersebut kepada PT Malea.

“Sudah disarankan, silahkan gugat penjualnya kalau memang mempunyai bukti kepemilikan yang otentik,” pungkas VDB. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuluh Agama Kristen di Tana Toraja Akan Membantu Edukasi Pencegahan Bunuh Diri

    Penyuluh Agama Kristen di Tana Toraja Akan Membantu Edukasi Pencegahan Bunuh Diri

    • calendar_month Ming, 23 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 112 Penyuluh Agama Kristen Non PNS mengikuti kegiatan konsultasi dan penandatanganan kontrak kerja, Sabtu, 22 Mei 2021 di Aula Kantor Kementerian Agama Tana Toraja. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan konsultasi penyuluh Agama Kristen, diantaranya Pdt. DR. Ismail Banneringgi, Pdt. Y. Massudi Lolongan, dr. Kristanty Arung, M. Kes, S. P.Kj, dan moderator […]

  • Sempat Tuai Pro Kontrak, Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Akhirnya Terlaksana

    Sempat Tuai Pro Kontrak, Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Akhirnya Terlaksana

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sempat menuai pro kontra dari masyarakat karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 pad akhir Juli lalu, lomba senam kreasi Babylon di lingkup Pemkab Toraja Utara akhirnya terlaksana. Pembukaan lomba senam kreasi yang diiringi lagu “Rivers of Babylon” yang dipopulerkan group musik Boney M itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, […]

  • Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Umum (Pemilu) hampir pasti digelar pada Februari 2024. Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas data pemilih menjadi salah satu faktor penentu. Itu sebabnya, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan dari bulan ke bulan. Pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja […]

  • Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor

    Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara menangkap lima orang remaja, yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian enam unit sepeda motor milik warga Rantepao. Kelima remaja, satu diantaranya masih berusia 14 tahun, ditangkap di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 27 Mei 2022 siang. Kelima remaja yang ditangkap tersebut, masing-masing AA, […]

  • Gubernur: Jembatan “Kembar” Malango’ Bisa Dikerjakan Tahun Ini, Tapi dengan Syarat

    Gubernur: Jembatan “Kembar” Malango’ Bisa Dikerjakan Tahun Ini, Tapi dengan Syarat

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, proyek jembatan “kembar” di Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, bisa dibangun tahun ini. Syaratnya, proses pembebasan lahan segera dituntaskan. “Ini jembatan ini tidak ada pilihan, 2022 harus dibangun. Tadi saya langsung hubungi Kadis PUPR, saya bilang, Bu Kadis,  ini (pembangunan jembatan) kalau bisa dilanjut […]

  • Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

    Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sidang Mediasi Perkara Gugatan Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Salah satu penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah perdamaian melalui proses Mediasi yang dibantu oleh Hakim Mediator yang ditunjuk para pihak yang berperkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Mediasi. […]

expand_less