Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Dana BOK Rp 5,1 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Pegawai Dinkes Toraja Utara

Dugaan Korupsi Dana BOK Rp 5,1 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Pegawai Dinkes Toraja Utara

  • account_circle Desianti/Art
  • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 senilai Rp Rp5.161.554.000.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial ASP dan RTP. Sebelumnya, kedua orang ini masih berstatus saksi. ASP merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan RTP adalah staf  pada Bidang Yankes sekaligus selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua ASN tersebut juga langsung dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan rompi pink dan diborgol menuju mobil tahanan. Saat digiring, keduanya terlihat pasrah.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejal Jumat, 14 November 2025,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH.,MH kepada media.

Kedua tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berkas perkara serta dengan mempertimbangkan terpenuhinya alasan subjektif dan alasan objektif.

Lebih lanjut, Alexander Tanak menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut dilakukan setelah Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2024, dimana pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 5.161.554.000,-

Anggaran sebesar ini, diperuntukkan bagi beberapa program, diantaranya

  1. Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat;
  2. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
  3. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
  4. Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder;
  5. Dukungan mutu dan akreditasi FKTP;
  6. Kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
  7. Pelayanan kesehatan bergerak;
  8. Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas;
  9. Kalibrasi alat kesehatan;
  10. Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas, dan;
  11. Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.

Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan permintaan audit ke lembaga yang berwenang, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka. Diantaranya, adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, adanya permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kemungkinan Tersangka Lain

Ditanyakan, apakah masih ada orang atau pihak lain yang bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Alexander hanya tersenyum. Namun sekilas dia menyebut kemungkinan itu ada.

“Pokoknya dalam waktu dekatlah akan ada lagi tersangkanya,” ucap Alexander. (*)

  • Penulis: Desianti/Art
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

  • Prof. Kathleen Admas dan Keiko Kusakabe Bantu APD Covid-19 untuk Tenaga Medis di Toraja

    Prof. Kathleen Admas dan Keiko Kusakabe Bantu APD Covid-19 untuk Tenaga Medis di Toraja

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua warga negara asing yang pernah tinggal lama di Toraja, Prof. Dr. Kathleen M. Adams dan Keiko Kusakabe menggalang bantuan alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk membantu tenaga medis di Toraja menghadapi virus Corona. Prof. Dr. Kathleen M. Adams adalah warga negara Amerika Serikat yang sangat peduli dengan kebudayaan dan adat istiadat […]

  • Operasi Knalpot Racing Masuk Kecamatan, Polsek Sangalla’ Amankan 6 Motor

    Operasi Knalpot Racing Masuk Kecamatan, Polsek Sangalla’ Amankan 6 Motor

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Operasi penertiban knalpot racing (bising/bogar) tidak hanya dilakukan aparat Kepolisian Resor Tana Toraja di Kota Makale saja, namun sudah masuk sampai ke kecamatan-kecamatan. Terbaru, pada Kamis, 2 Maret 2023, Kapolsek Sangalla IPTU Muh. Aksan Suwardy menggelar operasi gabungan dengan melibatkan personil Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamata […]

  • Dinolkan 2025, Jalan Poros Salubarani – Langso Gandasil Kembali Dianggarkan 1,6 Miliar Tahun 2026

    Dinolkan 2025, Jalan Poros Salubarani – Langso Gandasil Kembali Dianggarkan 1,6 Miliar Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Kerja Panitia Khusus LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 dengan Dinas PUTR. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jalan Poros Kecamatan Penghubung Kelurahan Salubarani – Lembang Betteng Deata – Kelurahan Benteng Ambeso (Ibukota Kecamatan Gandangbatu Sillanan) kembali mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2026 ini. Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar 1,6 Miliar […]

  • Pj. Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Ajak Keluarga Tondon se-Papua Pegunungan Tetap Solid

    Pj. Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Ajak Keluarga Tondon se-Papua Pegunungan Tetap Solid

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya, Dr. Sumule Tumbo SE, MM hadir langsung dalam acara syukuran dan pelantikan Pengurus Keluarga Tondon Se-Papua Pegunungan yang digelar di Gedung Tongkonan Wamena, Minggu, 2 Juni 2024. Kehadiran Sumule Tumbo dalam acara tersebut, selain sebagai pemerintah setempat juga hadir sebagai bagian dari Keluarga Tondon se-Papua Pegunungan. Tak hanya […]

  • Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Tim Batitong Maro

    Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Tim Batitong Maro

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dari sisi usia, masih dibawah umur. Tapi aksi remaja tanggung asal Santung, Kelurahan To’sapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja ini terbilang ahli. Betapa tidak, dalam kurun waktu yang tidak lama, dia berhasil menggasak harta benda dalam rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya di tiga lokasi berbeda. Remaja ini pun disebut pencuri spesialis rumah kosong. […]

expand_less