Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tiga Kerbau “Tanda” Seharga Setengah Miliar Terjangkit dan Suspect PMK

Tiga Kerbau “Tanda” Seharga Setengah Miliar Terjangkit dan Suspect PMK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Per 10 Juli 2022, jumlah kerbau yang positif mengindap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tana Toraja mencapai 28 ekor. Satu diantaranya merupakan jenis kerbau belang (tedong tanda) yang harganya sekitar Rp 200 juta.

Ke-28 ekor kerbau yang positif PMK tersebut, menurut laporan Medik Veteriner Dinas Pertanian Tana Toraja, tersebar di lima kecamatan, yakni Makale, Mengkendek, Rembon, Rantetayo, dan Kecamatan Sangalla’. Jumlah terbanyak pengindap PMK ditemukan di Kecamatan Makale.

Sedangkan di Toraja Utara, dari 71 ekor kerbau yang memperlihatan gejala PMK, tujuh diantaranya sudah dinyatakan positif berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros.

Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara mencatat, sebanyak 55 ekor kerbau yang memperlihatkan gejala PMK ditemukan di tujuh kecamatan. Sementara jumlah kerbau yang terindikasi PMK di Pasar Hewan Bolu, juga bertambah menjadi 16 ekor.

Ketujuh kecamatan itu, yakni Tallunglipu, Sesean, Tondon, Rantepao, Sanggalangi, Sesean Suloara, dan Kecamatan Sopai.

Dan dari 71 ekor yang terindikasi dan positif PMK ini, menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Lukas Pasari Datubari, terdapat 2 ekor kerbau “tanda”, masing-masing jenis Saleko seharga Rp 200 juta dan Bonga seharga Rp 100 juta.

Merespon kasus PMK yang makin meluas ini, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran Nomor 338/0733/DISTAN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong tanggal 8 Juli 2022, menegaskan bahwa dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah tidak memperbolehkan masuk-keluar hewan dan pagelaran atau acara adu kerbau untuk sementara waktu.

Sedangkan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, melalui Surat Edaran Nomor 354/VII/2022/Setda tentang Pelarangan Masuk Keluar Ternak Berkuku Belah dan Pengendalian Pergerakan Ternak Dalam Daerah (Kerbau, Sapi, Kambing, Babi) Antar Kabupaten tanggal 8 Juli 2022, juga menegaskan hal yang sama.

Satuan tugas PMK Kabupaten  Toraja Utara, yang terdiri dari Pemda, TNI dan Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan  Bolu, wilayah Lembang, dan Kelurahan.

Kemudian, semua kerbau, sapi, kambing dan babi yang akan digunakan dalam acara Ramu Tuka’ (Acara Syukuran) dan Rambu Solo’ (acara kedukaan/kematian) akan diperiksa kesehatannya Kerbau, Sapi, Kambing dan Babi, yang menunjukkan gejala PMK langsung disembelih secara bersyarat di lokasi acara. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja Benahi Objek Wisata Gunung Simulluk

    Mahasiswa KKN UKI Toraja Benahi Objek Wisata Gunung Simulluk

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik di  Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja memperbaiki sarana yang ada di objek wisata Gunung Simulluk. Gunung Simulluk yang terletak di Lembang Gandangbatu sebelumnya banyak dikunjungi warga dan wisatawan untuk menikmati pemandangan yang indah di tempat tersebut. Namun […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

  • Akhir Februari Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar, Pemkab Sampaikan SP2 kepada Pedagang

    Akhir Februari Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar, Pemkab Sampaikan SP2 kepada Pedagang

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali melayangkan surat peringatan (SP) yang kedua kepada para pedagang yang menggunakan ruko di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 16 Februari 2021. Pantauan kareba-toraja.com, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara mendatangi satu per satu pedagang untuk menyampaikan SP2, sekaligus penjelasan mengenai rencana pemerintah merevitalisasi […]

  • Gedung Bekas Kantor DPRD Toraja Utara Dibagi Dua; untuk Dinas PTSP dan KNPI

    Gedung Bekas Kantor DPRD Toraja Utara Dibagi Dua; untuk Dinas PTSP dan KNPI

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persoalan perebuatan Gedung bekas Kantor DPRD Toraja Utara menemukan jalan keluar. Win-win solution itu dihasilkan dalam pertemuan antara pemerintah dan KNPI, yang difasilitasi DPRD Toraja Utara, Rabu, 5 April 2023. Hasil pertemuan; KNPI akan menggunakan sebagian kecil ruangan di bagian utara. Sedangkan di gedung utama dan sebagian ruangan di bagian selatan, akan […]

  • Kabar Gembira, 2000 Kerbau di Toraja Utara Segera Divaksin PMK

    Kabar Gembira, 2000 Kerbau di Toraja Utara Segera Divaksin PMK

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pertanian segera melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap 2.000 kerbau di wilayah ini. Langkah vaksinasi ini segera dilakukan setelah Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direjen Peternakan memberikan bantuan 2.000 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Vaksin ini akan disuntikkan […]

  • 3 Bulan di Tenda Pengungsian, Gereja Toraja Akan Bangun 26 Huntara untuk Korban Banjir Bandang di Malangke, Luwu Utara

    3 Bulan di Tenda Pengungsian, Gereja Toraja Akan Bangun 26 Huntara untuk Korban Banjir Bandang di Malangke, Luwu Utara

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALANGKE — Crisis Centre Gereja Toraja akan segera membangun hunian sementara (Huntara) untuk 26 Kepala Keluarga korban banjir di Malangke’, Luwu Utara, yang selama tiga bulan terakhir bertahan hidup di tenda pengungsian. “Bertahan di tenda pengungsian dengan berbagai keterbatasan sangat memilukan, apalagi dalam waktu yang lama. Tetapi yang lebih memprihatinkan adalah mereka kehilangan pekerjaan. […]

expand_less