Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3.800 Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal yang Digelar Kodim 1414 Tana Toraja

    3.800 Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal yang Digelar Kodim 1414 Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kodim 1414 Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal di dua kabupaten wilayah kerjanya, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara. Vaksinasi massal ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Toraja. Di Toraja Utara, vaksinasi massal dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 6-9 Juli 2021. […]

  • Mantan Menag RI, Pencetus Moderasi Beragama, Lukman Hakim, Berkunjung ke Toraja

    Mantan Menag RI, Pencetus Moderasi Beragama, Lukman Hakim, Berkunjung ke Toraja

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yang saat ini gencar digaungkan di seluruh Indonesia. Saat menjabat sebagai Menteri Agama RI 2014-2019 lalu, Lukman Hakim Saifuddin menggulirkan gagasan dan praktik moderasi beragama yang dibutuhkan dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat majemuk yang harmonis. Sang pencetus program Moderasi Agama di Indonesia ini […]

  • Pencuri yang Ditangkap Warga dan Polisi di Sopai Ternyata Sudah Melakukan Aksi di 17 Lokasi

    Pencuri yang Ditangkap Warga dan Polisi di Sopai Ternyata Sudah Melakukan Aksi di 17 Lokasi

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Nbr (29), seorang pemuda yang tertangkap tangan oleh warga dan polisi saat hendak mencuri di sebuah kios di Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 2 Maret 2024, ternyata pernah melakukan pencurian pada 17 lokasi berbeda di Toraja Utara. Lelaki pengangguran ini masuk kategori pencuri spesialis kios. Terungkapnya 17 lokasi lain […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • 32 Tim Futsal dan 16 Tim Sepak Takraw Ramaikan Turnamen Pra Unniversari VIII IMTB

    32 Tim Futsal dan 16 Tim Sepak Takraw Ramaikan Turnamen Pra Unniversari VIII IMTB

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sebanyak 32 tim futsal dan 16 tim sepak takraw mengikuti turnamen olahraga dalam rangka Pra Unniversari VIII Ikatan Mahasiswa Toraja Barat (IMTB). Turnamen ini dibuka secara resmi oleh Camat Rembon, Yulius R. Palangi di Lapangan Batusura’, Kecamatan Rembon, Senin, 23 Mei 2022. Camat Rembon, Yulius R.Papalangi’, menyatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi […]

  • Pemuda Muhammadiyah Tana Toraja “Ngabuburit” dengan Menanam Pohon Ekaliptus

    Pemuda Muhammadiyah Tana Toraja “Ngabuburit” dengan Menanam Pohon Ekaliptus

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —  Sore hari pada bulan Ramadhan, banyak anak muda muslim menghabiskan waktunya dengan jalan-jalan, berburu takjil (penganan buka puasa), atau berkumpul bersama keluarga di rumah. Beda dengan sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah Tana Toraja yang mengisi waktu pada sore hari menjelang buka puasa (ngabuburit) dengan menanam pohon. Minggu, 26 April […]

expand_less