Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OmBas: Kontraktor Harus Punya Perusahaan Sendiri, Tidak Boleh Pinjam!

    OmBas: Kontraktor Harus Punya Perusahaan Sendiri, Tidak Boleh Pinjam!

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para kontraktor agar ke depan mereka bisa mandiri dengan mendirikan perusahaan sendiri, tidak meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek. Karena, dalam waktu dekat ini, Bupati yang akrab disapa OmBas ini akan membuat aturan tersendiri, khusus untuk usaha jasa konstruksi (kontraktor), yang salah satu poinnya […]

  • DIPA Instansi Vertikal di Toraja Tahun 2023 Capai Rp 331,7 Miliar

    DIPA Instansi Vertikal di Toraja Tahun 2023 Capai Rp 331,7 Miliar

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale menyerahkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 untuk semua instansi vertikal di Tana Toraja dan Toraja Utara, Selasa, 13 Desember 2022. Besaran DIPA untuk instansi vertikal di Toraja, seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, dan beberapa instansi lainnya, yakni Rp 331,7 miliar. Kepala KPPN Makale, […]

  • Tahun Ini, Gereja Katolik Rayakan 85 Tahun Baptis Pertama di Toraja, Puncaknya Bulan September

    Tahun Ini, Gereja Katolik Rayakan 85 Tahun Baptis Pertama di Toraja, Puncaknya Bulan September

    • calendar_month Sen, 2 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Katolik merayakan yubileum 85 tahun baptis Katolik Pertama di Toraja, tahun ini. Sejumlah kegiatan sudah diagendakan panitia dan puncaknya akan diperingati di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, pertengahan September 2023. Untuk diketahui, baptisan Katolik pertama di Toraja dilakukan oleh Pastor Charles Dekkers, CICM terhadap empat orang anak di Tampo, Makale pada […]

  • KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

    KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh KPU Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Misiliana […]

  • Biang Kemacetan, Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Makale

    Biang Kemacetan, Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Makale

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pedagang yang berjualan di depan Pasar Sentral Makale, terutama yang menggelar dagangan di trotoar hingga masuk ke badan jalan, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Tana Toraja, Kamis, 22 April 2021. Para pedagang dinilai menyebabkan kemacetan dan kesemerawutan sehingga diminta untuk masuk ke dalam kompleks pasar untuk berjualan […]

  • Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Meski sudah beroperasi sejak tahun 2022, namun Program D4 Akuntansi Perpajakan boleh dikata menjadi Program Studi (Prodi) baru di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar. Selain baru, D4 Akuntasi Perpajakan ini merupakan Program Studi yang hanya dimiliki UKIP Makassar dari semua Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Kawasan Indonesia Timur. Hal ini disampaikan […]

expand_less