Teken MoU dengan Imigrasi Palopo, Toraja Utara Hadirkan Gerai Layanan Paspor di Rantepao
- account_circle Desianti
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- visibility 843
- comment 0 komentar

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menandatangani naskah kerjasama dengan Kepala Imigrasi Kelas II Palopo, Yogie Kashogi disaksikan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Toraja Utara. Kerjasama ini terkait layanan pengurusan paspor. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di Rantepao, Selasa, 25 November 2025.
Dengan adanya Memorandum of Understanding ini pelayanan paspor bagi warga yang membutuhkan bisa dilakukan di Rantepao, Toraja Utara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, bersama Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat Toraja Utara.
“Kami hadir di Toraja Utara untuk memberikan pelayanan permohonan paspor lebih dekat kepada masyarakat. Semoga kerjasama ini memudahkan semua layanan keimigrasian dan berjalan dengan baik,” ujar Yogie.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Imigrasi Palopo dalam memperluas akses layanan.
“Kami mengapresiasi Pak Yogie yang telah menunjukkan pelayanan luar biasa di Kantor Imigrasi Palopo. Harapannya, pelayanan prima ini juga hadir di Mal Pelayanan Publik Dinas PMTSP untuk pengurusan paspor,” kata Frederik.
Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama ini turut melibatkan salah satu Lembang (Desa) Sangkaropi sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan loket atau gerai layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toraja Utara, yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Jalan Rante Kesu’ Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao (bekas Kantor DPRD, samping Gereja Tua Rantepao).
Adapun jenis pelayanan yang bisa diperoleh, diantaranya penerbitan dan penggantian paspor, penyediaan sarana prasarana pendukung, penyediaan SDM layanan, pertukaran data sesuai perundang-undangan, hingga pelaksanaan edukasi keimigrasian bagi masyarakat.
Selain MoU utama, turut ditandatangani PKS mengenai pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Plt Kepala Dinas DPML Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh program tersebut.
“Banyak masyarakat lembang yang membutuhkan pelayanan imigrasi, baik untuk bekerja di luar negeri maupun keperluan wisata. Kami siap berkolaborasi mempercepat pelayanan,” jelasnya. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar