Tedong Bonga Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Toraja oleh Kementerian Hukum RI
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 10 jam yang lalu

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga dari Kementerian Hukum RI kepada Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tedong Bonga yang merupakan hewan genetik khas Toraja kini mendapat pengakuan hukum melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan Sertifikat HAKI Komunal ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel kepada Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, Senin, 21 Juli 2025.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah hak kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh masyarakat, bukan individu. KIK memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya, serta mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis
Selain Tedong Bonga, pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga mendapat HAKI atas Hymne Kabupaten Toraja Utara ciptaan Idris Ari. Hymen Kabupaten Toraja Utara merupakan yang pertama dicatatkan dan mendapat HAKI dari Kemterian Hukum dari semua Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Sulsel, Demson Marihot dalam sambutannya, mengatakan Tedong Bonga merupakan sumber daya genetik yg sangat khas bagi masyarakat Toraja.
“Tedong bonga bukan sekedar hewan kurban dalam tradisi adat, tetapi juga merupakan simbol status sosial, nilai estetika, dan jatidiri masyarakat Toraja,” kata Demson.
Menurut Demson, Pencatatan HAKI Komunal Tedong Bonga adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai luhur dan kearifan local masyarakat Toraja.
“Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong HAKI Komunal agar warisan budaya bangsa tidak diakui atau diklaim oleh pihak lain,” katanya.
Demson menyebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memberikan atensi khusus terhadap HAKI Komunal Tedong Bonga. Sebab, selain menjaga warisan leluhur sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Demson Merihot juga menginformasikan bahwa Toraja Utara telah mencatat 22 elemen budaya sebagai kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, dari indikasi geografis sebelum Toraja dimekarkan, Kopi Toraja tercatat sebagai yg pertama indikasi geografisnya di Sulawesi Selatan.
“Jadi memang Tana Toraja dan Toraja Utara ini menjadi pionir dalam hal pencatatan intelektual,” kata dia.
Lebih lanjut, Demson mengatakan dari hasil inventarisasi Kementerian Hukum RI terhadap kekayaan intelektual di Toraja Utara, maka kementerian ini akan mendorong Toraja Utara sebagai Kawasan intellectual Property tourism yang akan dicatatkan di World intellectual Property tourism.
“Mohon bantuan Pak Bupati untuk memenuhi seluruh persyaratannya, nanti kami akan mendukung bagaimana caranya. Ini akan memberikan nilai tambah bagi industri pariwisata di Toraja Utara,” pungkas Demson. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar