Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Bangunan Penyebab Banjir, Ketua DPRD Minta Jangan Tebang Pilih

Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Bangunan Penyebab Banjir, Ketua DPRD Minta Jangan Tebang Pilih

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja menertibkan satu bangunan liar yang terletak dipinggir Sungai Surame, Jalan Starda, Kelurahan Kamali’ Pentalluan, Kecamatan Makale, Selasa, 11 Juni 2024.

Bangunan yang baru berupa pondasi ini dibongkar karena sudah memakan badan sungai selebar 3 meter. Akibatnya bangunan tersebut membuat sungai menjadi sempit. Penyempitan badan sungai ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir.

Kasatpol PP Tana Toraja, Anton Toding mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sejak April, pemilik bangunan sudah pernah diberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri namun hingga bulan Juni ini belum dibongkar sehingga kita langsung lakukan pembongkaran,” terang Anton Toding.

Anton Toding mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2019 bangunan tersebut melanggar sempadan sungai.

Ditanya soal jumlah bangunan yang melanggar sepadan sungai, Anton Toding mengatakan pihaknya belum melakukan pendataan namun saat ini pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap dua bangunan sekitar sungai dalam Kota Makale.

“Kedua bangunan ini paling menonjol karena masuk ke badan sungai,” tegas Anton Toding.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengapresiasi upaya penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini harus kita dukung karena bangunan liar ini memang jadi penyebab penyempitan sungai dan penyebab banjir saat musim hujan,” ujar Welem Sambolangi di Gedung DPRD, Selasa, 11 Juni 2024.

Meski begitu, Welem menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak boleh tebang pilih. “Semua bangunan yang melanggar harus ditertibkan,” tegasnya.

Selain semua yang melanggar harus ditertibkan, pembongkaran juga harus dikerjakan sampai tuntas. “Tertibkan semua yang melanggar dan tuntas, supaya persoalan banjir bisa segera diatasi,” ungkap Welem. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Aksi pencurian dengan modus memanfaatkan momen saat warga ke gereja untuk merayakan Natal kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa rumah milik Yohanis Andri, warga Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita saat penghuni […]

  • Workshop Kurikulum MBKM, UKI Paulus Hadirkan Praktisi, Legal, dan Akademisi

    Workshop Kurikulum MBKM, UKI Paulus Hadirkan Praktisi, Legal, dan Akademisi

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesi (UKI) Paulus Makassar menggelar Workshop Pengembangan Kurikulum Berbasis MBKM di Hotel Harper Makassar, Senin, 12 September 2022. Workshop ini menghadirkan narasumber dari praktisi, legal, dan akademisi. Workshop ini membahas tentang pengembangan kurikulum yang saat ini diukur dari IKU dalam program Merdeka Kampus Merdeka. Hadir sebagai Pemateri Workshop, diantaranya Prof. […]

  • Ribuan Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Dapat Suntikan Vaksin Ketiga Jenis Moderna

    Ribuan Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Dapat Suntikan Vaksin Ketiga Jenis Moderna

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 1.803 tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga. Vaksinasi dosis ketiga yang menggunakan vaksin Moderna ini mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Agustus 2021. Vaksin dosis ketiga ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam perang melawan virus Corona. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten […]

  • Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Berganti

    Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Berganti

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah menjabat Komandan Kodim 1414 Tana Toraja selama kurang lebih satu tahun sejak 3 Juni 2021, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, pindah tugas. Putra Maluku ini kembali ke satuan lamanya, yakni Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai Waaspers Danjem Kopasus. Jabatan yang ditinggalkan Letkol Amril Tehupelasury diisi oleh Letkol Inf. Monfi Ade Chandra. […]

  • Atasi Kemacetan di Rantepao, Pemkab Bangun Jalan Singki’-Pemanikan

    Atasi Kemacetan di Rantepao, Pemkab Bangun Jalan Singki’-Pemanikan

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain Jembatan “Kembar” Malango’, pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan membangun jalan lingkar luar Kota Rantepao, dari Jembatan Singki’ hingga Jembatan Lempuak. Nama porosnya, Singki’-Pemanikan. Rencana ini diungkapkan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dalam bincang-bincang santai dengan sejumlah wartawan di Rantepao, Jumat, 1 April 2022. “Tahun ini akan kita kerjakan (pengaspalan). […]

  • 125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

    125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

expand_less