Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Bangunan Penyebab Banjir, Ketua DPRD Minta Jangan Tebang Pilih

Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Bangunan Penyebab Banjir, Ketua DPRD Minta Jangan Tebang Pilih

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja menertibkan satu bangunan liar yang terletak dipinggir Sungai Surame, Jalan Starda, Kelurahan Kamali’ Pentalluan, Kecamatan Makale, Selasa, 11 Juni 2024.

Bangunan yang baru berupa pondasi ini dibongkar karena sudah memakan badan sungai selebar 3 meter. Akibatnya bangunan tersebut membuat sungai menjadi sempit. Penyempitan badan sungai ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir.

Kasatpol PP Tana Toraja, Anton Toding mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sejak April, pemilik bangunan sudah pernah diberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri namun hingga bulan Juni ini belum dibongkar sehingga kita langsung lakukan pembongkaran,” terang Anton Toding.

Anton Toding mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2019 bangunan tersebut melanggar sempadan sungai.

Ditanya soal jumlah bangunan yang melanggar sepadan sungai, Anton Toding mengatakan pihaknya belum melakukan pendataan namun saat ini pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap dua bangunan sekitar sungai dalam Kota Makale.

“Kedua bangunan ini paling menonjol karena masuk ke badan sungai,” tegas Anton Toding.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengapresiasi upaya penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini harus kita dukung karena bangunan liar ini memang jadi penyebab penyempitan sungai dan penyebab banjir saat musim hujan,” ujar Welem Sambolangi di Gedung DPRD, Selasa, 11 Juni 2024.

Meski begitu, Welem menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak boleh tebang pilih. “Semua bangunan yang melanggar harus ditertibkan,” tegasnya.

Selain semua yang melanggar harus ditertibkan, pembongkaran juga harus dikerjakan sampai tuntas. “Tertibkan semua yang melanggar dan tuntas, supaya persoalan banjir bisa segera diatasi,” ungkap Welem. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Dilantik, Kepala Bandara Toraja yang Baru Temui Bupati Enrekang

    Usai Dilantik, Kepala Bandara Toraja yang Baru Temui Bupati Enrekang

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Usai diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2021, jabatan Kepala Bandara Toraja, berganti. Anas Labakara, yang sebelumnya menjadi PPTK pembangunan Bandara Toraja, naik posisi dan dilantik menjadi Kepala Bandara Toraja yang baru menggantikan Rasidin. Anas Labakara dilantik menjadi Kepala Bandara Toraja pada Rabu, 31 Maret 2021. Sehari setelah dilantik, Anas Labakara […]

  • Toraja Coffee Festival Kembali Digelar, Usung Semangat Bangkitkan Kopi Toraja

    Toraja Coffee Festival Kembali Digelar, Usung Semangat Bangkitkan Kopi Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aroma kopi Toraja yang diracik oleh tangan-tangan handal akan kembali menyeruak di jantung Toraja Utara pada 19-20 September 2025 mendatang. Setelah sukses perdana, Toraja Coffee Festival (TCF) kembali hadir dengan semangat yang sama, “Make Toraja Coffee Great Again”. Di balik gelaran ini, satu kerinduan yang ingin diwujudkan, melihat kopi Toraja kembali berjaya, […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat

    PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    “Penggunaan alat berat (excavator) itu merupakan upaya terakhir. Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tetapi semuanya kembali kepada para pihak yang berperkara,” — YUDI SATRIA BOMBING — Juru Bicara PN Makale KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing menegaskan bahwa PN Makale sudah berkali-kali mengupayakan mediasi kepada para pihak […]

  • BLT Dana Desa 43 Warga Lembang Batusura’ Selama 6 Bulan Tidak Tersalur, Anggaran Dialihkan ke Pekerjaan Fisik

    BLT Dana Desa 43 Warga Lembang Batusura’ Selama 6 Bulan Tidak Tersalur, Anggaran Dialihkan ke Pekerjaan Fisik

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja terkait BLT Dana Desa 43 Warga Lembang Batusura’ belum tersalur. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 43 warga kurang mampu di Lembang Batusura’ Kecamatan Rembon Tana Toraja belum mendapatkan haknya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2025) […]

  • Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

    Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, bernama Marthina Paembongan, mengaku menderita vertigo yang membuatnya harus dirawat di Puskesmas Getengan selama tujuh hari. Kepada Tim Jamkesnews, saat ditemui di sela-sela kegiatan BPJS Keliling, ia menceritakan pengalaman baiknya mendapatkan manfaat Program JKN saat menjalani pengobatan. “Pernah sakit vertigo […]

expand_less