Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021.

Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus praktek protokol kesehatan Covid-19.

Reses ini dihadiri Camat Rembo, Lurah Talion, tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan tokoh pemuda, serta ratusan warga masyarakat.

Selain mendengar, menerima, dan menampung aspirasi masyarakat, John Rende Mangontan juga menjelaskan secara panjang lebar mengenai hirarki perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan dan lembang (desa).

Menurut politisi Partai Golkar ini, dari semua jenjang perencanaan pembangunan ini harus sinergi satu sama lain. Sehingga arah pembangunan dapat dilakukan secara sistematis, teratur, dan berkesinambungan.

Selain itu, ketika jenjang perencanaan ini dilakukan secara sistematis, maka prioritas pembangunan menjadi jelas dan saling berkaitan. “Pembangunan tidak bisa berjalan baik kalau masing-masing daerah melakukan perencanaannya sendiri-sendiri tanpa mengaitkannya dengan provinsi dan pusat,” katanya.

Politisi yang akrab disapa JRM ini juga menjelaskan soal sistem perencanaan pembangunan bottom up (dari bawah ke atas) dan top down (dari atas ke bawah). Keduanya harus sinkron. “Kasi contoh, misalnya sekarang, Bupati dan Wakil Bupati baru Tana Toraja sudah terpilih, sebentar lagi dilantik. Mereka memiliki visi dan misi yang akan dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Nah, mestinya RPJMD ini harus disosialisasikan secara baik dan terbuka kepada masyarakat, sehingga dalam Musrembang, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi sesuai dengan RPJMD tersebut, sehingga sinkron,” jelasnya.

“Tapi yang saya lihat, banyak usulan dan aspirasi dari masyarakat tidak sinkron dengan RPJMD sehingga ada masyarakat yang mengeluh bahwa berkali-kali usulannya disampaikan tapi tidak pernah terealisasi. Itu karena usulan itu tidak sinkron dengan visi dan misi bupati. Inilah penyebab sehingga perencanaan bottom up dan top down tidak ketemu,” urainya lebih lanjut.

JM mengatakan, dalam RPJMD yang merupakan terjemahan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati itu sudah jelas kemana arah pembangunan daerah dalam lima tahun. “Sehingga usulan masyarakat mestinya sesuai dengan RPJM tersebut, sehingga dia masuk skala prioritas. Sebab, kemampuan keuangan daerah kita terbatas,” katanya.

Dalam reses di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon ini, ratusan masyarakat yang hadir mengusulkan beberapa kebutuhan yang terkait dengan pengairan pertanian, pembangunan bidang perkebunan, jaringan air bersih, bantuan alat pertanian, dan pengembangan pariwisata.

“Tentu semua aspirasi ini akan kami tampung dan akan dibawa dalam sidang-sidang di DPRD Provinsi,” ujarnya. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Besar Elektro UKI Paulus Masuk Tim Penyusun Ranperda Radio Pemda Tana Toraja

    Guru Besar Elektro UKI Paulus Masuk Tim Penyusun Ranperda Radio Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Guru Besar UKI Paulus Makassar, Prof Apriana Toding, masuk dalam tim penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Lokal, milik Pemda Tana Toraja. Prof Apriana tergabung dalam tim yang dibentuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas yang kerjasamanya sudah ditandatangani pada Senin, 12 November 2022 di Ruang […]

  • Legislator Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra Diselesaikan Secara Adat

    Legislator Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra Diselesaikan Secara Adat

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra Dapil 4 Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra diselesaikan secara Adat. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra, Medi Sura’ Matasak angkat bicara soal polemik sengketa tanah Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Kasus […]

  • Ratusan Tabebuya, Pohon yang Mirip Sakura, Ditanam di Objek Wisata Buntu Burake

    Ratusan Tabebuya, Pohon yang Mirip Sakura, Ditanam di Objek Wisata Buntu Burake

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bentuk pohon dan bunganya yang mirip dengan Sakura dari Jepang, bisa mengecoh banyak orang. Tabebuya pun kadang disebut sebagai Sakura. Padahal, sejatinya, pohon Tabebuya (handroanthus chrysotrichus) berasal dari Amerika Latin, tepatnya Brazil. Mulai heboh di Indonesia ketika bunga dari pohon ini mulai mekar di Kota Surabaya, kini Tabebuya banyak ditanam di beberapa […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

  • PLN Rantepao Salurkan Santunan Ramadan bagi Anak Yatim dan Penggiat Masjid

    PLN Rantepao Salurkan Santunan Ramadan bagi Anak Yatim dan Penggiat Masjid

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyaluran Santunan Ramadan oleh PLN ULP Rantepao kepada Anak Yatim dan Penggiat Masjid. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —-Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447H, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantepao menyalurkan santunan kepada masyarakat yang membutuhkan di Masjid Besar Rantepao, Toraja Utara. Bantuan tersebut diberikan kepada 10 penerima yang […]

  • Jelang Hari H Pilkada, KPU Tana Toraja Gelar Simulasi Pencoblosan

    Jelang Hari H Pilkada, KPU Tana Toraja Gelar Simulasi Pencoblosan

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — 11 hari menjelang pemungutan suara pilkada serentak tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja  menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Simulasi […]

expand_less