Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 26 Jul 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021.

Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari.

Pemberlakukan PPKM Level IV ini juga perlu diterapkan mengingat peningkat kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan dan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kategori Zona Merah Covid-19.

Aturan PPKM Level IV di Tana Toraja.

Dalam penerapan PPKM Level IV, ada 17 aturan yang perlu diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (100%) Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (50%). Adapun yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen (25%) Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (100%) dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 11.00 WITA, supermaket/kios tetap beroperasi sampai jam 18.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen (50%).
  7. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WITA dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (100%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah/virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan di perbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
  16. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  17. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis.
  18. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok, Dokter Boyke Kupas Tuntas Soal Seks Bebas, Kanker Serviks, dan Kesehatan Wanita di Tana Toraja

    Besok, Dokter Boyke Kupas Tuntas Soal Seks Bebas, Kanker Serviks, dan Kesehatan Wanita di Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dokter, aktor, dan seksologi ternama Indonesia, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS, akan berbicara pada Seminar Kesehatan di Makale, Tana Toraja, Minggu, 31 Juli 2022. Sebelumnya, seksologi yang sering tampil dan bicara blak-blakan soal seks dan reproduksi di televisi ini dijadwalkan berbicara sebagai narasumber utama pada Seminar Kesehatan “Kupas Tuntas Seks Bebas, […]

  • Pengurus Pusat GMKI Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penikaman Aktivis GMKI Palopo

    Pengurus Pusat GMKI Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penikaman Aktivis GMKI Palopo

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta Polda Sulsel dan Polresta Palopo mengusut tuntas kasus penikaman mantan Ketua GMKI Palopo, Awal Bangai, yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2023 di Jalan Diponegoro, Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Akibat penikaman tersebut, aktivias GMKI kelahiran Seko, Luwu Utara itu, meninggal dunia dengan […]

  • Provinsi Sulawesi Selatan Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik

    Provinsi Sulawesi Selatan Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Provinsi Sulawesi Selatan bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Sistem Pertanian Organik. Pertanian organik adalah cara-cara atau sistem budidaya pertanian yang menghindarkan penggunaan pupuk ataupun pestisida buatan pabrik. Perda tentang Sistem Pertanian Organik ini merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Komisi B. Naskah akademik dan konsultasi publik serta […]

  • Belum Ditemukan, Keluarga Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam di Rindingallo Gelar Doa Bersama

    Belum Ditemukan, Keluarga Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam di Rindingallo Gelar Doa Bersama

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Sejumlah anggota keluarga Serda TNI Amiruddin dan beberapa anggota TNI dari Kodim 1414 Tana Toraja menggelar doa bersama di pinggir Sungai Maiting, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Kamis, 10 November 2022. Mereka menggelar doa untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa kiranya diberi petunjuk dan kekuatan untuk melakukan pencarian terhadap Babinsa […]

  • Dua Tongkonan dan 1 Rumah Warga di Rantetayo, Tana Toraja Ludes Terbakar

    Dua Tongkonan dan 1 Rumah Warga di Rantetayo, Tana Toraja Ludes Terbakar

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kebakaran hebat melanda sebuah komplek Tongkonan di Marakka, Dusun Kuruk, Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Rabu, 2 Agustus 2023 dini hari. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita itu menghanguskan dua unit rumah adat Toraja, Tongkonan dan satu rumah panggung milik warga setempat. Kepala Kelurahan Rantetayo, Marthen Talling yang dikonfirmasi Rabu, […]

  • Kerjasama dengan Gereja Toraja dan SMK Tagari, Mission Organisation EMS Jerman Buka Diklat Teknik Alat Berat di Seriti

    Kerjasama dengan Gereja Toraja dan SMK Tagari, Mission Organisation EMS Jerman Buka Diklat Teknik Alat Berat di Seriti

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU UTARA — Mission Organisation Evangelical Mission In Solidarity (EMS) kembali membuka diklat teknik alat berat yang bertempat di SMK Kristen Seriti, Kabupaten Luwu Utara, Senin, 20 Mei 2024. Bantuan diklat tanpa biaya (gratis) ini merupakan kerjasama antara Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan EMS yang berpusat di Stuttgart, Jerman. Kegiatan diawali dengan […]

expand_less