Polisi Gagalkan Rencana Balap Liar di Mengkendek, 4 Motor Berhasil Diamankan

Personil Polres Tana Toraja amankan 4 unit motor saat cegah aksi balap liar di jalan Poros Toraja-Makassar km. 9 Kecamatan Mengkendek. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Memasuki hari ke 7 (tujuh) operasi keselamatan pallawa 2025, Polres Tana Toraja gerak cepat mencegah rencana aksi balap liar di jalan Poros Toraja-Makassar km. 9 Kecamatan Mengkendek Kab. Tana Toraja, Sabtu 15 Februari 2025.

Usai mendapat laporan dari warga akan adanya aksi balap liar, personil Polres Tana Toraja yang tergabung dalam operasi langsung turun ke TKP guna cegah aksi balap liar terjadi.

Setibanya di TKP, para pemuda yang berada di lokasi langsung membubarkan diri, namun personil menemukan 4 (empat) unit motor yang disinyalir milik para pemuda yang membubarkan diri. Personil kemudian mengamankan 4 motor tersebut ke Mapolres Tana Toraja.

Baca Juga  Jelang Toraja Carnaval, Panitia Gelar Workshop Fashion Desainer, Hadirkan Pemateri Nasional

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Ini adalah contoh bagaimana kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKBP Malpa Malacoppo.

Sementara itu, Kapolsek Mengkendek AKP Agustinus Teke mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan patroli rutin dan meningkatkan pengawasan di sekitar obyek atau tempat – tempat yang memungkinkan digunakan sebagai sarana aksi balap liar.

AKP Agustinus Teke mengimbau kepada masyarakat bahwa kegiatan balap liar bukan hanya merugikan bagi pesertanya sendiri, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Awaluddin mengatakan bahwa 4 motor yang diamankan saat ini dalam penanganan Satuan lalu Lintas Polres Tana Toraja.

Baca Juga  Bawa 5 Warga Toraja dari Morowali, Minibus Innova Kecelakaan di Luwu Timur

“Dari 4 motor tersebut, 2 diantaranya telah dikeluarkan dengan melampirkan surat pernyataan pemiliknya untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar baik itu sebagai penyelenggara, penonton atau suporter maupun peserta, selain itu persyaratan lain yang harus dilengkapi yakni administrasi kendaraan berupa SIM dan STNK serta komponen atau spektek kendaraan sesuai standar” jelas AKP Awaluddin. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar