Pemkab Toraja Utara Tunda Kenaikan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PPB)
- account_circle Desianti
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 1.020
- comment 1 komentar

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menunda pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi Bangunan (PPB) tahun 2025. Sebelumnya, tarif PBB Kabupaten Toraja Utara tahun 2025 dikenakan kenaikan sebesar 200%.
“Ditunda. Barusan dalam rakor (rapat koordinasi) Kepala Daerah yang dipimpin oleh Pak Gubernur, disampaikan penundaan kenaikan pajak sesuai instruksi pemerintah pusat,” tegas Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kepada wartawan di sela-sela kegiatan Evaluasi Penyelenggaran Pengawasan Pemilu di Hotel Heritage Rantepao, Rabu, 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Frederik menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebelum sudah menetapkan tarif khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun lalu, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda ini juga sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2024. Menurut Perbup ini, tarif terendah PBB ditetapkan sebesar Rp 15.000 naik 200% dari sebelumnya Rp 5.000.
“Semestinya perubahan tarif ini sudah dilaksanakan tahun lalu (2004) atas pertimbangan bahwa Toraja Utara adalah salah satu daerah yang terendah tarif PBB-nya di Indonesia. Tapi saya tidak tahu kenapa tidak diberlakukan sejak tahun lalu,” ungkap Dedy, sapaan Frederik Victor Palimbong.
Meski mengalami kenaikan 200%, namun Dedy menyebut, perubahan tarif PBB Toraja Utara ini merupakan salah satu yang terendah dari seluruh Indonesia.
“Kan diberi Batasan kenaikan dari sekian sampai sekian. Tapi yang kita pilih yang terendah,” katanya.
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan ini memang sedang menjadi topik hangat di seluruh negeri. Bahkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Kabupaten Bone, Sulsel, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kenaikan tarif PBB ini. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur
Pemuda boleh menunda. Tp pemdayjuga harus konsultasi ke pusat. Krn rakyat tercekik banyaknya kebijakan yg memberatkan. Kampanye pemilu teriak gratis gratis & gratis. Ujungnya lainnya di gorok. Jika pajak itu berlaku, otomatis demo seperti Pati & Bone.
20 Agustus 2025 9:29 pm