KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara.
Ada tujuah poin aturan yang ada dalam Surat Edaran Nomor 1.282/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 itu. Salah satu yang paling penting adalah menyangkut proses belajar mengajar tatap muka pada semua tingkatan pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang dihentikan sementara waktu dan diganti dengan belajar secara daring (dalam jaringan/online).
Kemudian, Rambu Tuka (khusus resepsi pernikahan) masih boleh dilaksanakan tapi hanya berlangsung sampai pukul 12.00 Wita. Kegiatan Rambu Tuka lainnya hanya boleh dilaksanakan hingga pukul 18.00 Wita.
Demikian pula dengan upacara adat kematian, Rambu Solo’ masih dimungkinkan tetapi hanya diperbolehkan selama maksimal tiga hari dan setiap kegiatan mesti berakhir pada pukul 18.00 Wita.
Berikutnya, aktivitas ekonomi, seperti toko, pasar, toko moderen, kios, warung makan, café, hanya boleh melakukan kegiatan hingga pukul 18.00 Wita. Khusus pasar subuh dibuka pukul 23.45 dan ditutup pukul 06.00 Wita.
Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, juga masih diperolehkan. Tetapi jumlah jemaat/umat yang hadir hanya bisa 30 persen dari kapasitas gedung yang tersedia.
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Tuka, Rambu Solo’, dan aktivitas ekonomi wajib mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan menghindari kerumuman.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 10 Juli hingga 21 Juli 2021. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar