Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara

Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 26 Apr 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Toraja Utara yang hendak membuat, mengganti, atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makale. Karena Polres Toraja Utara sudah bisa melayani pembuatan SIM.

Pembuatan SIM ini mulai dibuka secara resmi sejak Rabu, 26 April 2023.

Pelayanan pengurusan SIM dibuka di bagian Lalu Lintas, Mapolres Toraja Utara di Panga’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara atau dekat kantor gabungan dinas-dinas milik Pemkab Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Lantas, AKP Marzuki, membenarkan bahwa mulai hari ini, Rabu, 26 April 2023 pelayanan pengurusan SIM di Kantor Polres Toraja Utara sudah mulai berjalan dengan membuka pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Toraja Utara.

“Bagi masyarakat Toraja Utara yang mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat dan belum memiliki SIM atau SIM telah mati sudah dapat mengurus SIM baru atau perpanjang di Polres Toraja Utara di Panga’,” ujar AKP Marzuki.

AKP Marzuki menyebut  Polres Toraja Utara sudah bisa membuka pelayanan pembuatan dan menerbitkan semua jenis SIM. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus SIM ke luar Toraja Utara,” katanya.

Sementara, Kanit Regident, Iptu Yusri mengatakan Polres Toraja Utara hari ini sudah membuka pelayanan pembuatan SIM. Dan untuk sementara yang bisa dilayani hanya pembuatan SIM A Biasa dan SIM C.

Selain itu, kata Iptu Yusri, untuk SIM A Umum dan SIM B1 Umum serta SIM B2 Umum masih dalam proses pengurusan administrasi. “Semoga nantinya tidak terlalu lama semua jenis SIM sudah dapat diurus di Polres Toraja Utara,” harapnya.

Untuk diketahui bahwa SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Natal PMTI di Jakarta Convention Centre Berlangsung Meriah

    Perayaan Natal PMTI di Jakarta Convention Centre Berlangsung Meriah

    • calendar_month Sab, 20 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Perayaan Natal memperingati kelahiran Yesus Kristus ke dunia 2000 tahun lalu digelar Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), Kamis, 19 Januari 2024  malam, berlangsung meriah. Sekitar 1.600 an warga Toraja menghadiri perayaan Natal  2023 dan Tahun Baru 2024  ini di Plenary Hall Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC). Perayaan Natal nasional PMTI ini […]

  • Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Jalan Serang, Toraja Utara

    Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Jalan Serang, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Ratusan rumah warga di Jalan Limbong atau Jalan Serang, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, terendam banjir. Banjir yang terjadi di Lorong 2, Lorong 3, Lorong 4, dan sejumlah lokasi lainnya terjadi sejak pukul 22.00 Wita, Senin, 22 April 2024 hingga Selasa, 23 April 2024 siang. Pantauan KAREBA TORAJA, hingga 12.00 […]

  • Tiga Ruas Jalan dan Jembatan di Toraja Utara Dapat Bantuan Inpres Jalan Daerah 2026

    Tiga Ruas Jalan dan Jembatan di Toraja Utara Dapat Bantuan Inpres Jalan Daerah 2026

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara mendapat bantuan pengerjaaan atau pembangunan tiga ruas jalan dan jembatan melalui Inpres Jalan Daerah tahun 2026. Hal ini diketahui usai Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melakukan konsultasi dengan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Asep Syarip Hidayat di Makassar, Selasa, 8 April 2025. “Untuk tahun […]

  • Mau Dibangun, Ini Tiga Alternatif Lokasi Kantor Bupati Toraja Utara

    Mau Dibangun, Ini Tiga Alternatif Lokasi Kantor Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mesti mencari lokasi lain untuk membangun kantor serta rumah jabatan Bupati pasca digunakannya Marante sebagai lokasi pembangunan RSUD Pongtiku. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyebut saat ini, pemerintah tengah mengkaji dan melakukan loby ke pihak terkait untuk mendapatkan lokasi pembangunan kantor dan rumah jabatan Bupati. Penjelasakan Bupati […]

  • Anggota DPR RI Terpilih, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    Anggota DPR RI Terpilih, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bencana tanah longsor yang terjadi di dua tempat di Kabupaten Tana Toraja, yakni di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale dan Pangra’ta’ Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan,Sabtu, 13 April 2024 yang menelan korban jiwa 20 orang dan korban luka 4 orang, menjadi keprihatinan  Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang. Tokoh masyarakat Toraja yang juga […]

  • OPINI: Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan di Era Global

    OPINI: Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan di Era Global

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Sanri Efraim Tulak * Salah satu permasalahan yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN yaitu bagaimana cara pengelolaan dan pendokumentasian dosir ASN yang mereka miliki. Demikian pula halnya bagi para pengelola dosir dari para ASN sehingga dapat mendokumentasi dosir-dosir para pegawai yang berada dibawah pengawasannya. Dalam menciptakan suatu kondisi  sistem manajemen yang baik […]

expand_less