Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejuaraan Daerah Open Road Race untuk Pertama Kalinya Resmi Digelar di Tana Toraja

    Kejuaraan Daerah Open Road Race untuk Pertama Kalinya Resmi Digelar di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA TORAJA.COM, Rantetayo — Kejuaraan Daerah (Kejurda) Open Road Race untuk pertama kalinya resmi digelar di Tana Toraja. Gelaran Balap motor bertajuk DMS Open Road Race Kejurda Putaran 1 IMI Sulsel ini terselenggara atas kerjasama Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pengurus Provinsi (PengProv) Sulsel bersama DMS Otomotif Club yang digelar di Sirkuit Bandara Pongtiku Rantetayo Tana […]

  • Sikapi Isu Babi Sakit Masuk Toraja, Sekda Toraja Utara Sidak Pasar Bolu dan Perbatasan

    Sikapi Isu Babi Sakit Masuk Toraja, Sekda Toraja Utara Sidak Pasar Bolu dan Perbatasan

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang serta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, Lukas Pasarai Datubari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Hewan Bolu dan penyekatan perbatasan Toraja Utara – Palopo, Jumat, 21 April 2023. Sidak ini dilakukan untuk menyikapi informasi atau isu yang beredar di masyarakat, baik melalui percakapan […]

  • Treasury Well-being Program sebagai Solusi Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPB

    Treasury Well-being Program sebagai Solusi Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPB

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Pasca Valiant Tandiabang* Salah satu kebijakan Kementerian Keuangan yang cukup mendapatkan banyak perhatian baik dari pihak internal maupun eksternal adalah Negative Growth Policy. Negative Growth Policy merupakan kebijakan perekrutan pegawai yang lebih sedikit dibandingkan pegawai yang pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan yang mulai diterapkan sejak Tahun 2020. Negative growth policy […]

  • Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh yang Dilaksanakan Polisi Selama 2 Pekan ke Depan

    Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh yang Dilaksanakan Polisi Selama 2 Pekan ke Depan

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022. Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu, dimulai sejak Senin, 13 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2022. Di Tana Toraja, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2022 dipimpin oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi. Sedangan di Toraja Utara, Kapolres […]

  • Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja mengaggas program inovasi bertajuk “Keluarga Tumbuh Lestari” Program ini mewajibkan setiap calon pengantin di Tana Toraja untuk menanam minimal dua bibit pohon sebelum melangsungkan pernikahan. Seperti yang dilakukan calon pengantin di Gandangbatu Sillanan bernama Nimbrot dan istrinya Katrina beberapa waktu yang lalu. Usai […]

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan

    Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja menetapkan mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, berinisial AA (53 tahun) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tahun 2018 dan 2019. Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AA sejak 5 Desember 2022. Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, […]

expand_less