Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Ditemukan, Keluarga Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam di Rindingallo Gelar Doa Bersama

    Belum Ditemukan, Keluarga Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam di Rindingallo Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Sejumlah anggota keluarga Serda TNI Amiruddin dan beberapa anggota TNI dari Kodim 1414 Tana Toraja menggelar doa bersama di pinggir Sungai Maiting, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Kamis, 10 November 2022. Mereka menggelar doa untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa kiranya diberi petunjuk dan kekuatan untuk melakukan pencarian terhadap Babinsa […]

  • 17 Korban Bencana Alam di Toraja Utara Dapat Bantuan Bahan Bangunan dari Kementerian Sosial

    17 Korban Bencana Alam di Toraja Utara Dapat Bantuan Bahan Bangunan dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 17 korban bencana alam tanah longsor dan angin kencang di Toraja Utara menerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 197.500.000 untuk 17 penerima. Bantuan itu diserahkan oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana alam (PSKBA) Kementerian Sosial RI, Adrianus Alla. Penyerahan […]

  • Kerjasama RS Elim Rantepao, Panitia The Legend Of Pong Tiku Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Katarak

    Kerjasama RS Elim Rantepao, Panitia The Legend Of Pong Tiku Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Katarak

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim dokter dan tenaga medis yang melakukan operasi pada kegiatan bakti sosial operasi bibir sumbing dan katarak. (foto: Ind/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Yayasan Kesehatan Gereja Toraja dan RS Elim Rantepo bekerja sama dengan Panitia PMTI The Legend Of Pong Tiku Cup 2024 menggelar kegiatan bakti sosial operasi bibir […]

  • Owner Amelia Art: Semoga THF Bisa Membangkitkan UMKM dan Pariwisata Toraja

    Owner Amelia Art: Semoga THF Bisa Membangkitkan UMKM dan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Pemilik Brand Amelia Art Toraja, Awwal Gunawan berharap evet Toraja Highland Festival bisa membangkitkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri pariwisata Toraja secara umum. Amelia Art adalah salah satu peserta pameran UMKM yang difasilitasi panitia Toraja Highland Festival tahun 2021 di Lapangan Bakti Rantepao. Event Toraja Highland Festival (THF) pertama kali diadakan […]

  • 7 Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak di Toko Elfis Makale Dibekuk Polisi

    7 Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak di Toko Elfis Makale Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pencurian pakan ternak di sebuah toko di Makale. Ketujuh terduga pelaku diringkus di Terminasl Makale, pada Jumat, 30 Mei 2024. Ketujuh terduga pelaku, masing-masing berinisial WS, DI, EL, CJP, DE, MR, dan DC. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil […]

  • Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

    Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi. Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) […]

expand_less