Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Kerabat dan Mahasiswa Antar Agnes, Korban Pembunuhan di Morowali, ke Peristirahatan Terakhir

    Ribuan Kerabat dan Mahasiswa Antar Agnes, Korban Pembunuhan di Morowali, ke Peristirahatan Terakhir

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Sama seperti kedatangannya dari Morowali pada Senin, 15 Mei 2023, jenazah Agnes Retni Anggarini diantar oleh ribuan kerabat dan mahasiswa UKI Toraja ke peristirahatan terakhir, Jumat, 26 Mei 2023. Jenazah Almarhumah Agnes dimakamkan di liang (kuburan batu) yang terletak di objek wisata Lemo, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Dia […]

  • Bupati Toraja Utara Harap Herd Immunity Bisa Tercapai Sebelum Akhir Tahun

    Bupati Toraja Utara Harap Herd Immunity Bisa Tercapai Sebelum Akhir Tahun

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, mengingatkan kepada segenap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan jajaran pemerintah agar fokus dan terus menggenjot vaksinasi kepada masyarakat. Dia berharap sebagian besar masyarakat Toraja Utara sudah divaksin Covid-19 sebelum akhir tahun 2021. “Herd immunity mesti kita capai sebelum akhir tahun ini,” kata Bassang saat memimpin rapat Satgas […]

  • Fogging Tak Menyelesaikan Masalah DBD, Lakukan Gerakan 3M Plus!

    Fogging Tak Menyelesaikan Masalah DBD, Lakukan Gerakan 3M Plus!

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Fogging tidak menyelesaikan masalah DBD. Fogging hanya mematikan nyamuk dewasa, tapi telur nyamuk tidak mati. Cara yang paling efektif mencegah demam berdarah adalah menjaga kebersihan lingkungan. Kalimat di alinea pertama ini dikutip dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria di sela-sela kegiatan fogging nyamuk di sejumlah lokasi di Kota Rantepao, […]

  • 33 Guru Penggerak di Tana Toraja Dikukuhkan Pada Puncak HUT 78 PGRI

    33 Guru Penggerak di Tana Toraja Dikukuhkan Pada Puncak HUT 78 PGRI

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Upacara puncak HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional digelar di lapangan Olaraga SMA Negri 1 Tana Toraja, Sabtu, 25 November 2023. Upacara dihadiri langsung Bupati Tana Toraja, Kepala OPD dan Guru PGRI dari 19 cabang di 19 kecamatan yang ada di Tana Toraja. Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung selaku pembina upacara […]

  • Pasar Bolu Sudah Terbuka untuk Perdagangan Hewan Antar Kabupaten

    Pasar Bolu Sudah Terbuka untuk Perdagangan Hewan Antar Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah ditutup (lockdown) hampir tiga bulan sejak Juli akibat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK), pemerintah Kabupaten dan Satgas PMK Toraja Utara Kembali membuka Pasar Hewan Bolu dan perdagangan ternak antar kabupaten. Pembukaan perdagangan ternak dan Pasar Bolu mulai berlaku efektif sejak Selasa, 11 Oktober 2022. Pencabutan lock down ini tertuang dalam […]

  • Satu Unit Rumah Terbakar di Rembon, BPBD Salurkan Bantuan

    Satu Unit Rumah Terbakar di Rembon, BPBD Salurkan Bantuan

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Satu unit rumah warga yang terletak di Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, terbakar, Rabu, 13 Oktober 2021. Kebakaran yang menghanguskan lantai dua rumah milik Simon Allo tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Kebakaran cepat diatasi berkat gerak cepat personil pemadam kebakaran Pemda Tana Toraja, yang tiba di lokasi beberapa saat setelah […]

expand_less