Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Pilkada Tana Toraja

    Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Tana Toraja yang dilaksanakan di Hotel Pantan Toraja. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2024 telah selesai. Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar KPU […]

  • RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Operasi Amandel

    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Operasi Amandel

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Layanan Operasi Amandel di RS Elim Rantepao. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan satu lagi layanan kesehatan yakni operasi amandel (tonsilektomi). Layanan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap penanganan penyakit amandel yang selama ini menjadi salah satu keluhan THT paling umum. Direktur […]

  • Gadis Muda Ini Sudah 7 Kali Curi Motor di Toraja, Morowali, dan Luwu Timur

    Gadis Muda Ini Sudah 7 Kali Curi Motor di Toraja, Morowali, dan Luwu Timur

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu, Toraja Utara pada Selasa, 3 Maret 2026 itu, ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh SP, seorang perempuan muda berusia 24 tahun. Wanita berpenampilan tomboy kelahiran Toraja Utara yang kini memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bahodopi, Kabupaten Morowali […]

  • IRT Asal Tapparan Dapat Hadiah Sepeda Motor Doorprize Gebyar Vaksin Covid-19

    IRT Asal Tapparan Dapat Hadiah Sepeda Motor Doorprize Gebyar Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Gebyar vaksinasi doorprize sinergitas TNI – Polri yang digelar di Rumah Presisi Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja Plaza Kolam Makale. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Agustina Basiang, asal Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo, mendapat doorprize utama sebuah sepeda motor. Agustina Basiang adalah pemilik kupon undian 414 yang diumumkan Polres Tana Toraja […]

  • Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, sejak 1 Maret 2021. Sebelumnya, selama bulan Februari 2021, kegiatan sosial kemasyarakat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, tidak diizinkan. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Surat Edaran […]

  • Jumlah Kerbau “Tanda” yang Terinfeksi PMK di Tana Toraja Bertambah

    Jumlah Kerbau “Tanda” yang Terinfeksi PMK di Tana Toraja Bertambah

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumlah kerbau “tanda” (bonga/saleko) yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus bertambah. Jika sebelumnya dilaporkan satu ekor (2 ekor di Toraja Utara), per 10 Juli 2022, jumlah bertambah menjadi 4 ekor. Empat ekor kerbau “tanda” yang terinfeksi PMK ini, menurut laporan Medik Veteriner Dinas Pertanian Tana Toraja tersebar di Kecamatan Makale. […]

expand_less