Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tana Toraja Disebut “Lepas” 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Polres Tana Toraja Disebut “Lepas” 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026 yang lalu, dikabarkan dilepaskan oleh polisi. Padahal keempat orang sopir ini tertangkap tangan saat mengisi solar menggunakan tangka rakitan dan pompa di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

  • 3.763 Siswa di Tana Toraja Dapat Bantuan PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR RI, Eva Rataba

    3.763 Siswa di Tana Toraja Dapat Bantuan PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR RI, Eva Rataba

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah Toraja Utara, anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba juga memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi anggota DPR RI, kepada 3.763 pelajar di Kabupaten Tana Toraja. Penyerahan bantuan PIP jalur aspirasi ini dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba, Senin, 2 Agustus 2021.Bantuan itu diterima […]

  • UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Meninggal, 2 Orang Masih Dicari

    UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Meninggal, 2 Orang Masih Dicari

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu dari delapan orang korban tanah longsor yang terjadi di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024, meninggal dunia. Korban bernama Martina Lintin (49) atau Ma’ Lisa itu meninggal dunia sekitar pukul 14.30 Wita setelah dirawat beberapa saat di RS Elim […]

  • Kepala BPBD Akui 4 Proyek Penanggulangan Bencana Senilai Rp 8,5 Miliar Lambat Penyelesaiannya

    Kepala BPBD Akui 4 Proyek Penanggulangan Bencana Senilai Rp 8,5 Miliar Lambat Penyelesaiannya

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Empat Paket Proyek Rekonstruksi Program Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja belum selesai pekerjaannya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2025. Keempat paket pekerjaan senilai kurang lebih Rp8,5 miliar tersebut semuanya diadendum untuk diselesaikan pekerjaannya pada tahun 2026. Keempat paket proyek tersebut, […]

  • Gian Anugrah: Harus Ada Kepastian Hukum Hilangnya Stoner, Agar Keluarga tidak Larut dalam Trauma dan Kesedihan Berkepanjangan

    Gian Anugrah: Harus Ada Kepastian Hukum Hilangnya Stoner, Agar Keluarga tidak Larut dalam Trauma dan Kesedihan Berkepanjangan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Gian Anugrah (Wakil Ketua PTI Papua Barat Daya) desak Pengkungkapan Kasus hilangnya Stoner. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PAPUA BARAT DAYA — Dukungan masyarakat terhadap pengungkapan hilangnya Stoner Sammen (16) Warga Lembang Sa’dan Malimbong Toraja Utara terus mengalir. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Papua Barat Daya Gian Anugrah. Gian Anugrah ikut […]

  • SMP se-Tana Toraja Deklarasi Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar)

    SMP se-Tana Toraja Deklarasi Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar)

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Foto Bersama Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BNNK Tana Toraja, Guru dan Siswa SMP setelah Deklarasi Sekolah Bersih Narkoba (BERSINAR). (Foto-Diskominfo).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba semakin gencar digaungkan di Kabupaten Tana Toraja. Salah satunya melalui deklarasi Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar) yang dilakukan seluruh sekolah tingkat SEkolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Tana […]

expand_less