Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Warga Randan Batu Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

    BREAKING NEWS: Warga Randan Batu Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Rampun, 45 tahun, warga Dusun Puttu, Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, meninggal dunia tertimbun tanah longsor, Minggu, 14 November 2021. Rampun tertimbun tanah longsor yang terjadi di jalan poros Randan Batu-Pasang (Bera-Pangratta), tepatnya di Rante Balayan, sekitar pukul 17.00 Wita. Almarhum Rampun tertimbun longsor saat hendak pulang ke […]

  • Amankan Pekan Suci, Polres Tana Toraja Gelar Operasi Cipta Kondisi

    Amankan Pekan Suci, Polres Tana Toraja Gelar Operasi Cipta Kondisi

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengamanan perayaan Pekan Suci, mulai Kamis Putih hingga Minggu Paskah. Selain itu, Operasi Cipta Kondisi juga dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan 1443 H. Dalam Operasi Cipta Kondisi ini Polres Tana Toraja menurunkan sebanyak […]

  • Ibu Asal Pala-Pala, Makale Utara Ini Lahirkan 3 Bayi Kembar di Tengah Pandemi Corona

    Ibu Asal Pala-Pala, Makale Utara Ini Lahirkan 3 Bayi Kembar di Tengah Pandemi Corona

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Luar biasa. Ibu yang sangat beruntung. Di tengah pandemi Corona, Yuliana RampoBua Pala’langan, nama ibu ini, melahirkan tiga bayi kembar, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan sehat. Ketiga bayi kembar buah hati pasangan Yuliana RampoBua Pala’langan dengan Alberth S.F ini lahir melalui operasi caesar di RSUD Lakipadada, Tana Toraja pada Sabtu, 31 […]

  • Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Seekor ular Sanca, yang diduga jenis Python Molurus (dilihat dari corak warna kulit), ditemukan warga di Dusun To’Batu, Lembang (Desa) Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, Kamis, 25 Maret 2021. Saat ditemukan, ular Sanca sepanjang 6 meter tersebut dalam kondisi hibernasi setelah menelan seekor anjing besar milik warga setempat. Dikutip dari fanpage […]

  • Pemuda Panca Marga Dukung Restu Tangaka Pimpin KNPI Tana Toraja

    Pemuda Panca Marga Dukung Restu Tangaka Pimpin KNPI Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tana Toraja turut memberikan dukungan menghadapi Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tana Toraja. Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga solid dan memantapkan dukungannya kepada Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tana Toraja, Restu Tangaka sebagai kandidat calon Ketua KNPI. Surat dukungan dari […]

  • Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan […]

expand_less