Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aniaya Lansia 71 Tahun, Tiga Warga Mengkendek Diamankan Polisi

    Aniaya Lansia 71 Tahun, Tiga Warga Mengkendek Diamankan Polisi

    • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Mengkendek mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 9 Juni 2023 malam. Ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan itu, masing-masing BP (67 tahun), MI (21 tahun), […]

  • VIDEO: Detik-detik Rumah Roboh Akibat Tanah Bergerak di Rembon, Tana Toraja

    VIDEO: Detik-detik Rumah Roboh Akibat Tanah Bergerak di Rembon, Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Seorang warga sempat merekam detik-detik tanah bergerak dan longsor yang menyebabkan sebuah rumah rusak dan roboh, pada Minggu, 21 November 2021. Rumah semi permanen yang roboh akibat tanah bergerak itu milik Selvi Lintin. Rumah itu terletak di pinggir jalan, depan SDN Mebali, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon. “Rumah itu dihuni Ibu Selvi bersam […]

  • SPPBE di Tana Toraja Mulai Operasi, Warga Sekitar Harap Solusi soal Banjir Kiriman dari Perusahaan

    SPPBE di Tana Toraja Mulai Operasi, Warga Sekitar Harap Solusi soal Banjir Kiriman dari Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peresmian SPPBE milik PT Minanga Jaya Abadi di Karangan Lembang Buntu Limbong Kec Gandangbatu Sillanan Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Minanga Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Poros Makale – Salubarani KM 25, Karangan Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana […]

  • Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Andarias Lepong dijatuhi vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale. Andarias didakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa […]

  • Toraja Utara Kini Miliki Unit Transfusi Darah

    Toraja Utara Kini Miliki Unit Transfusi Darah

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Kabupatena Toraja Utara yang membutuhkan darah untuk keperluan kesehatan atau hendak mendonorkan darah, kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makale atau Palopo. Unit Transfusi Darah (UTD) kini tersedia di RSUD Pongtiku. UTD RSUD Pongtiku ini diresmikan oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati, Yosia Rinto Kadang, Senin, 15 Februari […]

  • Dua Titik di Jalan Provinsi Ruas Mebali – Buntu Gandasil Rusak Parah, Bahayakan Pengendara Jalan

    Dua Titik di Jalan Provinsi Ruas Mebali – Buntu Gandasil Rusak Parah, Bahayakan Pengendara Jalan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi Jalan di Ruas Provinsi Mebali – Buntu Kecamatan Gandangbatu Sillanan Rusak Parah. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Dua titik di Jalan Poros Provinsi Ruas Mebali – Buntu di Kecamatan Gandangbatu Sillanan yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang kondisinya sangat parah dan membahayakan pengguna jalan. Titik pertama di Rombeao’ Lembang Buntu […]

expand_less