Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMTI Bagikan Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa dan Pengemudi Sitor di Rantepao

    PMTI Bagikan Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa dan Pengemudi Sitor di Rantepao

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menyerahkan 100 paket sembako kepada pengurus Masjid Raya Rantepao, untuk selanjutnya disalurkan kepada pengemudi sitor serta kaum dhuafa lainnya Penyerahan 100 paket sembako ini dilaksanakan di Masjid Raya Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 28 April 2022. Penyerahan paket sembako dilakukan oleh Bendahara Umum PMTI, Joni Mantong […]

  • Batu Besar Lepas dari Gunung Timpa Rumah Warga, Seorang Anak Cedera

    Batu Besar Lepas dari Gunung Timpa Rumah Warga, Seorang Anak Cedera

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA — Sebuah batu besar lepas dari gunung dan pecah di badan jalan. Dari beberapa pecahan batu yang lepas itu, satu diantaranya menimpa rumah seorang warga. Sedangkan beberapa lainnya tertahan di badan jalan poros Bittuang-Masanda. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Maret 2022 sore di Jalan Poros Masanda, tepatnya di Dusun Paku, Lembang Paku, […]

  • Polres Toraja Utara Hentikan Rambu Solo’ di Nanggala dan Pernikahan di Rantepao

    Polres Toraja Utara Hentikan Rambu Solo’ di Nanggala dan Pernikahan di Rantepao

    • calendar_month Sab, 26 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai menindak tegas segala bentuk kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus Corona di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Melaksanakan Maklumat Kapolri, Sabtu, 26 Desember 2020, personil Polres Toraja Utara, Polsek Tondon Nanggala, dan Polsek Rantepao, menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yakni Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. […]

  • SMAN 2 Toraja Utara Juara Kompetisi Debat Pilkada KPU Tingkat Kabupaten

    SMAN 2 Toraja Utara Juara Kompetisi Debat Pilkada KPU Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kompetisi debat Pilkada antar pelajar SMA/SMK/Sederajat yang digelar oleh KPU Toraja Utara di Hotel Heritage Rantepao. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Jelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar sosialisasi pemilihan serentak dalam bentuk kompetisi debat Pilkada antar pelajar SMA/SMK/Sederajat. Kegiatan digelar di Hotel Heritage Rantepao Toraja Utara, Rabu 04 September 2024. […]

  • Kepala Lembang Pa’buaran Salurkan Bingkisan Natal dari PLTA Malea kepada Warganya

    Kepala Lembang Pa’buaran Salurkan Bingkisan Natal dari PLTA Malea kepada Warganya

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — PT Malea Energy bagikan bingkisan Natal untuk masyarakat sekitar perusahaannya dalam beberapa hari terakhir. Salah satu Lembang yang juga kebagian jatah bingkisan Natal adalah Lembang Pa’buaran, Kecamatan Makale Selatan. Bingkisan Natal diserahkan oleh Pimpinan PT Malea Victor Datuan Batara dan diterima langsung oleh Kepala Lembang Pa’buaran Mathius Sumang Rampo. Selasa, 20 […]

  • Terekam CCTV dan Sempat Ditarik Sarungnya, Pencuri di Toko Jesica Tallunglipu Ditangkap Polisi

    Terekam CCTV dan Sempat Ditarik Sarungnya, Pencuri di Toko Jesica Tallunglipu Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Seorang pemuda berinisial YT alias TP, 24 tahun, warga Tampo Tallunglipu, ditangkap polisi, Sabtu, 18 September 2021. YT yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap di Tondon Siba’ta oleh Tim Reamob Polres Toraja Utara yang dipimpin Aipda Leo Timang. Kepala Seksi Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, menjelaskan YT ditangkap atas laporan […]

expand_less