Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Tokoh Toraja Ikut Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024 di Berbagai Daerah

    Sejumlah Tokoh Toraja Ikut Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024 di Berbagai Daerah

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) yang menggelar Pilkada, sejumlah tokoh asal Toraja atau berdarah Toraja juga ikut bertarung pada Pikada 2024 yang digelar serentak. Informasi dan data yang berhasil dihimpun Tim Redaksi KAREBA TORAJA dari berbagai sumber menyebutkan setidaknya 13 tokoh yang bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2024, baik […]

  • Pengunjuk Rasa yang Sempat Ditahan Polres Tana Toraja Akhirnya Dilepaskan

    Pengunjuk Rasa yang Sempat Ditahan Polres Tana Toraja Akhirnya Dilepaskan

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar 40 pengunjuk rasa yang sempat diamankan aparat Kepolisian Resor Tana Toraja saat melakukan aksi demostrasi di depan Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022, akhirnya dibebaskan. Pengunjuk rasa yang diamankan ini rata-rata merupakan siswa SMA dan beberapa diantaranya perempuan. Mereka dilepaskan polisi pada Rabu, 14 September 2022 menjelang tengah malam. Para […]

  • Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

    Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sarwindye Biringkanae melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Lembang Pombembe Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, Minggu, 14 Februari 2021. Sosialisasi Perda No 9 Tahun […]

  • TPG dan Gaji 13 Guru di Tana Toraja Tahun 2025 Sebesar Rp 15 Miliar Belum Terbayarkan, Sekda: Sementara Proses Pencairan

    TPG dan Gaji 13 Guru di Tana Toraja Tahun 2025 Sebesar Rp 15 Miliar Belum Terbayarkan, Sekda: Sementara Proses Pencairan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kurang lebih Rp 15 miliar Gaji 13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi tahun 2025 belum terbayarkan hingga kini. Idealnya, TPG dan Gaji 13 sudah diterima 1.778 orang guru PNS dan PPPK yang sudah memiliki sertifikat sertifikasi pada akhir tahun lalu. Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, yang dikonfirmasi pada […]

  • Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

    Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus praktek protokol kesehatan Covid-19. Reses […]

  • Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

    Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menyusul himbauan dan sosialisasi selama sepekan yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap para pedagang maupun warga yang menyalahgunakan fungsi trotoar atau pedestrian di Kota Rantepao. Terpantau, Senin, 19 April 2021, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Sore, yang meliputi […]

expand_less