Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Tahun 2022 di Toraja Utara

    Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Tahun 2022 di Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal gelaran kedua di Toraja Utara tahun 2022 resmi ditutup, Sabtu, 17 Desember 2022. Festival tahunan yang digelar selama lima hari itu, diikuti oleh 46 kelompok paduan suara dari tiga kategori, A, B, dan C. Kategori A, diikuti 7 peserta. Kategori B diikuti 19 peserta dan Kategori C 20 […]

  • Vaksinasi Sudah Lebih 50%, PPKM di Tana Toraja Turun Level 2

    Vaksinasi Sudah Lebih 50%, PPKM di Tana Toraja Turun Level 2

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Selasa, 5 Oktober 2021. Dalam Surat Edaran Nomor 353/X/2021/Setda tersebut, dijelaskan bahwa PPKM, yang sebelumnya berada di level 3 kini turun ke level 2. Alasannya, berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan dan persentase cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten […]

  • 9 Lembang di Toraja Masuk Daftar 500 Besar Anugerah Desa Wisata 2023

    9 Lembang di Toraja Masuk Daftar 500 Besar Anugerah Desa Wisata 2023

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sembilan Desa (Lembang) di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara masuk daftar 500 besar Desa Wisata dalam Anugerah Desa Wisata tahun 2023 yang diumumkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Minggu,  19 Maret 2023. Dari sembilan Lembang (Desa) tersebut, empat diantaranya berada di Kabupaten Tana Toraja dan lima lainnya di Kabupaten […]

  • Oliv Divonis 10 Tahun Penjara dalam Perkara yang Menyeret Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara

    Oliv Divonis 10 Tahun Penjara dalam Perkara yang Menyeret Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Oliv dkk setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara Narkotika. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE – – – Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Narkotika yang menyeret Oliv dan kawan – kawan berlangsung di Ruang Sidang PN Makale, Rabu 22 Juli 2026. Sidang dipimpin Hakim Ketua YM […]

  • Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kabupaten Toraja Utara meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Senin, 12 Desember 2022. Penghargaan tahun 2022 ini adalah yang ketiga kalinya secara berturut-turut diterima Kabupaten Toraja Utara. Tahun ini ada 72 Kabupaten/Kota […]

  • Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Akibat Beda Dukungan di Pilkada, JRM: Yang Saya Dukung Juga Kader Golkar

    Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Akibat Beda Dukungan di Pilkada, JRM: Yang Saya Dukung Juga Kader Golkar

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan dikabarkan dicopot dari jabatan Ketua Komisi D, juga anggota Bandan Anggaran oleh DPD I Partai Golkar Sulsel, Senin, 7 Desember 2020. Pencopotan JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, dari jabatan Ketua Komisi D dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel diduga kuat akibat perbedaan […]

expand_less