Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Solusi OmBas-Dedy Mengatasi Masalah Sampah di Toraja Utara

    Ini Solusi OmBas-Dedy Mengatasi Masalah Sampah di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam jangka pendek, Dinas Lingkungan Hidup, OPD yang menangani masalah sampah, diminta untuk menambah armada pengangkut sampah. Namun dalam jangka panjang, penanganan sampah di Toraja Utara akan diserahkan ke pihak ketiga. “Penanganan sampah dalam kota ini (Rantepao dan Tallunglipu) nanti akan kita pihakketigakan. Daripada bikin sakit kepala. Belum mobilnya, olinya, sopirnya, lebih […]

  • VIRAL: Kerbau Lepas di Jalan Raya, Seruduk Kendaraan hingga Masuk Warung

    VIRAL: Kerbau Lepas di Jalan Raya, Seruduk Kendaraan hingga Masuk Warung

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Video seekor kerbau jantan yang lepas di jalan raya, mengamuk, dan menyeruduk pengendara hingga masuk warung, viral di media sosial. Saking viralnya, video berdurasi 1 menit 10 detik tersebut bahkan diberitakan oleh beberapa televisi nasional. Penelusuran kareba-toraja.com, kejadian dalam video tersebut berlokasi di jalan poros Makale-Mengkendek, antara kilometer 1 hingga kilometer 2 […]

  • Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Hadir di Toraja Ikuti Proses Peradilan Adat

    Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Hadir di Toraja Ikuti Proses Peradilan Adat

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Konfrensi Pers AMAN Toraya terkait Kedatangan Pandji Pragiwaksono menjalani Proses Peradilan Adat. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir di Tana Toraja tepatnya di Tongkonan Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Selasa – Rabu 10 s/d 11 Februari 2026. Kehadiran Pandji ini dalam rangka menghadiri proses peradilan adat dihadapan […]

  • 61,2 Persen Warga Sudah Divaksin, Menparekraf Apresiasi Pemkab Toraja Utara

    61,2 Persen Warga Sudah Divaksin, Menparekraf Apresiasi Pemkab Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal yang dilaksanakan di Art Centre Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 22 November 2021. Vaksinasi massal yang digelar atas kerjasama Pemkab Toraja Utara dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini berlangsung selama tiga hari, 21-23 November 2021. Sasaran vaksinasi adalah […]

  • Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Mesach Frans Karangan, lebih dikenal dengan Frans Karangan, begitu melegenda di kalangan masyarakat Toraja. Dia adalah Jenderal TNI pertama asal Toraja. Tutup usia pada tahun 1994, jenazah Frans Karangan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Buntu Lepong Rantepao. Namanya diabadikan pada sebuah Jalan di Kota Rantepao. Frans Karangan […]

  • Beli Sabu Lewat Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Toraja Utara

    Beli Sabu Lewat Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) beserta barang bukti narkotika jenis sabu. (foto: dok. istimewa). KAREBA -TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku, Selasa 04 Februari 2025 dini hari. Pelaku diamankan di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja […]

expand_less