Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Bicara, Anggota Dewan Ini Fasilitas Pengadaan Bibit Pohon untuk SMAN 12 Tana Toraja

    Tak Hanya Bicara, Anggota Dewan Ini Fasilitas Pengadaan Bibit Pohon untuk SMAN 12 Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Kondisi tanah di sekitar gedung SMA Negeri 12 Tana Toraja sangat rawan longsor. Saban musim hujan, para siswa dan guru selalu khawatir akan bencana alam tanah longsor. Diketahui, sebelumnya lokasi SMAN 12 Tana Toraja dilanda longsor pada tahun 2019 lalu. Sejumlah bangunan sekolah rusak diterjang longsor. Tak hanya itu, longsor juga mengakibatkan […]

  • Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terus dan terus melakukan berbagai terobosan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Itulah yang dilakukan manajemen RS Elim Rantepao. Setelah beberapa layanan disediakan dan dirilis sebelumnya, kini RS Elim kembali menghadirkan layanan kesehatan baru, khusus untuk penderita penyakit yang terkait dengan paru-paru. “Layanan spesialis paru ini lebih komprehensif dan terjangkau bagi […]

  • Sehari, 103 Pasien Covid-19 di Tana Toraja Dilaporkan Sembuh

    Sehari, 103 Pasien Covid-19 di Tana Toraja Dilaporkan Sembuh

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Testing, tracing (penelusuran), dan treatment (tindak lanjut perawatan pasien), yang cukup baik dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memang menemukan banyak kasus baru. Namun, langkah ini juga membuat tingkat kesembuhan pasien Covid-19 sangat tinggi. Kemudian, tingkat kematian rendah. Penanganan dan penanggulangan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja memang terus memperlihatkan trend […]

  • Ikatan Dokter Anak Indonesia Akan Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Tana Toraja

    Ikatan Dokter Anak Indonesia Akan Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 yang akan digelar di Kabupaten Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) akan menggelar peringatan Hari Anak Nasional Ke-41 Tahun 2025 yang akan dipusatkan di Kabupaten Tana Toraja. Selama 3 hari yakni mulai Jumat s/d Minggu 25 – 27 Juli 2025, para Dokter Anak […]

  • Satu Unit Rumah Terbakar di Awan Rantekarua, Warga Gotong-royong Padamkan Api

    Satu Unit Rumah Terbakar di Awan Rantekarua, Warga Gotong-royong Padamkan Api

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AWAN RANTEKARUA — Satu unit rumah panggung milik Tadius Tari atau Papa Erry, di Dusun Malombu, Lembang Awan, Kecamatan Awan Rantekarua, Toraja Utara, terbakar, pada Minggu, 12 April 2026 petang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 Wita tersebut menghanguskan bangunan dan isi rumah. Hanya sedikit saja barang-barang yang bisa diselamatkan. Camat Awan Rantekarua, Oktovianus […]

  • 5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, dikenai sanksi adat. Pelaksanaan sanksi adat dengan mengurbankan satu ekor babi setiap patane yang dibongkar dilaksanakan sejak Rabu, 5 Juni 2024. Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan para pelaku di hadapan polisi […]

expand_less