Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 9 Tana Toraja, Maknai Hari Pendidikan Nasional dengan Penanaman Pohon

    SMAN 9 Tana Toraja, Maknai Hari Pendidikan Nasional dengan Penanaman Pohon

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Keluarga besar SMA Negeri 9 Tana Toraja menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 di lapangan sekolah SMAN 9 Tana Toraja, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Minggu, 2 Mei 2021. Upacara Peringatan Hardiknas tahun 2021 dimulai pukul 07.30 Wita ini dilakukan secara terbatas dan memperketatkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang […]

  • Penelitian Ilmiah Siswa SMA Kristen Barana’ yang Raih Juara 1: Teh Andong Merah (Tabang) Bisa Sembuhkan Ambeien

    Penelitian Ilmiah Siswa SMA Kristen Barana’ yang Raih Juara 1: Teh Andong Merah (Tabang) Bisa Sembuhkan Ambeien

    • calendar_month Jum, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Teh dengan bahan dasar Andong Merah atau di Toraja dikenal dengan nama Tabang, ternyata mampu mengatasi bahkan bisa menyembuhkan penyakit Hemoroid atau Ambeien. Hal ini sudah dibuktikan tiga siswa SMA Kristen Barana’, Toraja Utara, melalui peneltian ilmiah yang mereka lakukan di laboratorium SMA Kristen Barana’. Sedangkan sampel penelitian diambil di wilayah Kecamatan […]

  • Penyuluh Agama Islam di Mengkendek Ini Rutin Bagi Bibit Tanaman ke Jamaah Setelah Pengajian

    Penyuluh Agama Islam di Mengkendek Ini Rutin Bagi Bibit Tanaman ke Jamaah Setelah Pengajian

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Ismail Marzuki, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Tana Toraja yang bertugas pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek punya cara unik dan tak biasa saat melakukan tugas pembinaan atau penyuluhan di masyarakat. Tak seperti penyuluh-penyuluh agama pada umumnya yang hanya fokus pada tugas pelayanan, Ismail Marzuki punya cara unik […]

  • Masuk Wilayah Tana Toraja Wajib Rapid Test atau Swab

    Masuk Wilayah Tana Toraja Wajib Rapid Test atau Swab

    • calendar_month Sab, 19 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sehubungan dengan peningkatan kasus positif virus Corona beberapa waktu belakangan ini, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae meminta kearifan diaspora Toraja agar menunda kepulangan ke kampung halaman. Jika kepulangan itu tak bisa ditunda, dimohon agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil Rapid Test atau Swab Non Reaktif Covid-19. Selain itu, setelah tiba di […]

  • Reses di Kecamatan Makale Utara, JRM: Bedakan Antara Kebutuhan dan Keinginan!

    Reses di Kecamatan Makale Utara, JRM: Bedakan Antara Kebutuhan dan Keinginan!

    • calendar_month Jum, 12 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan (JRM) melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 8 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus […]

  • Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan mengurangi tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah (TKD) sejak tahun 2022. Dari sekitar 4000-an tenaga honorer, sisa 1.800 orang yang akan diberi Surat Keputusan (SK). Alasan pengurangan, selain karena adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi […]

expand_less