Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Ini Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja dan Toraja Utara serentak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Rabu, 5 April 2023. Di Toraja Utara, Rapat Pleno dengan agenda Penetapan DPS Pemilu 2024 digelar KPU Kabupaten Toraja Utara di Hotel Misiliana. Sedangkan KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Penetapan DPS Pemilu […]

  • Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

    Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan dan ATR Toraja Utara mulai membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan di sekitar jembatan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. Pembayaran mulai dilakukan kepada empat pemilik lahan dan bangunan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 6,621 miliar di aula perkantoran Marante, Selasa, 20 Desember 2022. […]

  • ZLS/STS Nusantara Toraja Gelar Baksos dengan Berbagi Takjil

    ZLS/STS Nusantara Toraja Gelar Baksos dengan Berbagi Takjil

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — ZLS/STS Nusantara Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) kembali menggelar bakti sosial dengan cara berbagi takjil gratis di monument Kandean Dulang, Kota Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 7 April 2022. Kegiatan bakti sosial sengaja digelar oleh ZLS/STS Nusantara Tator/Torut dengan cara berbagi takjil guna untuk mempererat silaturahmi dan menunjukkan rasa cinta kepada Masyarakat […]

  • Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kabupaten Toraja Utara meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Senin, 12 Desember 2022. Penghargaan tahun 2022 ini adalah yang ketiga kalinya secara berturut-turut diterima Kabupaten Toraja Utara. Tahun ini ada 72 Kabupaten/Kota […]

  • Gelar Ibadah Perayaan Natal, Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara Dapat Banyak “Kado”

    Gelar Ibadah Perayaan Natal, Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara Dapat Banyak “Kado”

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar ibadah perayaan Natal bersama di Gedung Art Center Rantepao, Senin, 29 Desember 2025. Usai perayaan Natal yang dipimpin Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui tersebut, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengumumkan sejumlah “kado” Natal, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun Aparatur Sipil […]

  • BREAKING NEWS: Anak Usia 4 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Ringdingallo

    BREAKING NEWS: Anak Usia 4 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Ringdingallo

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ —  Lista, anak perempuan berusia 4 tahun, menjadi korban kebakaran rumah milik Simon Koni, yang terjadi di Dusun Balasepang, Lembang Rindingallo, Kecamatan Rindingallo, Sabtu, 18 September 2021. Lista yang tinggal di rumah bersama kakak dan neneknya tidak bisa diselamatkan saat api membakar rumah panggung milik Simon Koni sekitar pukul 20.00 Wita. Kepala Lembang […]

expand_less