Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalalembang Oktavianus Terpilih Ketua Umum FPTI Tana Toraja Periode 2025 – 2029

    Kalalembang Oktavianus Terpilih Ketua Umum FPTI Tana Toraja Periode 2025 – 2029

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Muscab FPTI Kabupaten Tana Toraja digelar di Aula Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muscab (Musyawarah Cabang) FederasiI Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Tana Toraja sukses digelar, Selasa, 28 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja. Adapun agenda Muscab FPTI Tana […]

  • Victor Datua Batara – John Diplomasi Resmi Kantongi B1KWK dari Partai Demokrat

    Victor Datua Batara – John Diplomasi Resmi Kantongi B1KWK dari Partai Demokrat

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara (VDB) dan John Diplomasi terima SK persetujuan Model B.Persetujuan.ParpolKWK dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM — JAKARTA, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara (VDB) dan John Diplomasi resmi mengantongi […]

  • Bupati Toraja Utara Dapat Penghargaan Maturitas SPIP Level 3 dari BPKP

    Bupati Toraja Utara Dapat Penghargaan Maturitas SPIP Level 3 dari BPKP

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan kembali mendapat pengakuan dari lembaga negara atas kinerjanya dalam  memimpin Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya, Kalatiku mempersembahkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut. Jumat, 19 Februari 2021, Kalatiku Paembonan menerima penghargaan Maturitas SPIP Level 3 dari […]

  • Kebakaran di Hari Natal, Tiga Bangunan di Depan Terminal Makale Ludes Dilalap Api

    Kebakaran di Hari Natal, Tiga Bangunan di Depan Terminal Makale Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ditinggal ke gereja untuk merayakan Natal, tiga unit bangunan di depan Terminal Makale, Jalan Poros Makale-Rembon, ludes terbakar, Senin, 25 Desember 2023. Tiga bangunan yang terbakar tersebut berdempetan di satu lokasi. Ketiga bangunan itu digunakan untuk tempat usaha warung makan, pangkas rambut, dan satu unitnya masih kosong. Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.30 […]

  • Dibantu 5.000 Dosis Vaksin, Bupati Toraja Utara Sebut Kepala BIN Sulsel Orang Baik

    Dibantu 5.000 Dosis Vaksin, Bupati Toraja Utara Sebut Kepala BIN Sulsel Orang Baik

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Sulawesi Selatan (Kabinda Sulsel), Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, memenuhi janjinya saat berkunjung ke Toraja Utara, Jumat, 24 September 2021 yang lalu. Saat itu, Jenderal bintang satu ini berjanji akan membantu mendatangkan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Toraja Utara. Pada Senin, 4 Oktober 2021, Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo mengirim […]

  • Elpiji 3 Kg Langka di Makale , Harganya Capai Rp50 Ribu Per Tabung

    Elpiji 3 Kg Langka di Makale , Harganya Capai Rp50 Ribu Per Tabung

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg. (Foto: Ilustrasi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa pekan terakhir gas elpiji 3 kg mulai sulit ditemukan di Makale. Sejumlah warga mengeluh sulit mendapatkan gas subsidi baik di tingkat pangkalan maupun di tingkat pengecer. Kalaupun ada, harganya mencapai Rp50 ribu per tabung. Dari pantauan wartawan Kareba Toraja di Makale, Senin […]

expand_less