Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Anjing Pelacak Diturunkan Cari 12 Jenazah Makam yang Masih Tertimbun Longsor di Rindingallo

    2 Anjing Pelacak Diturunkan Cari 12 Jenazah Makam yang Masih Tertimbun Longsor di Rindingallo

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Toraja Utara libatkan 2 ekor Anjing Pelacak (Unit K9) dari Polda Sulsel dalam upaya pencarian 12 jenazah yang tertimbun longsor. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Pencarian 12 jenazah makam oleh Personel Polres Toraja Utara dibantu Warga yang tertimbun Longsor di Lembang Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara dilanjutkan hari ini, Jumat 28 Februari […]

  • Rusak dan Nyaris Ambruk, Warga di 4 Lembang Minta Pemkab Toraja Utara Perhatikan Jalan Poros Ini

    Rusak dan Nyaris Ambruk, Warga di 4 Lembang Minta Pemkab Toraja Utara Perhatikan Jalan Poros Ini

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kondisi jalan poros Sa’dan-Ulusalu, yang menghubungkan empat lembang di wilayah Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara dalam kondisi rusak berat dan nyaris ambruk. Jalan poros ini merupakan akses utama bagi masyarakat di empat Lembang, masing-masing Lembang Sa’dan Ballo Pasange’, Lembang Sa’dan Likulambe’, Lembang Sa’dan Pesondongan, dan Lembang Sa’dan Ulusalu. Meski sebagian besar badan jalan […]

  • Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Antusia Peserta Sharing Session Entrepreneurship rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja di Kampus I UKI Toraja. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) sukses menjadi tuan rumah salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan HUT ke-79 Gereja Toraja Tahun 2026 yakni “Sharing Session Entrepreneurship Tana Toraja dan Toraja Utara”. Kegiatan […]

  • Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — “Ini merupakan perjuangan kita bersama. Kita bersyukur, mari kita tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta silaturahmi.” Ini sepenggal kalimat dari Calon Bupati Tana Toraja nomor urut 1, Zadrak Tombeq saat menyampaikan “victory speech” di hadapan ribuan massa pendukungnya yang merayakan kemenangan pasangan Zadrak-Erinto di sekitar pokso induk dan area Kolam Makale, pada […]

  • Jambret Kalung Emas di Pasele, Rantepao, Lelaki Asal Pare-Pare Ini Ditangkap Polisi

    Jambret Kalung Emas di Pasele, Rantepao, Lelaki Asal Pare-Pare Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Video tentang penangkapan terhadap lelaki yang diduga melakukan pencurian di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, yang terjadi pada Senin, 24 November 2025 siang, viral di media sosial. Terduga pelaku pencurian itu nyaris dihakimi massa. Namun, Tim Sillaku’ Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja yang tiba di lokasi sesaat setelah menerima […]

  • Legislator Partai Demokrat Dapil 2 Wilyam Martono Gelar Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025

    Legislator Partai Demokrat Dapil 2 Wilyam Martono Gelar Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Wilyam Martono berfoto bersmaa peserta reses di RT To’ Pasa’ Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan. (Foto/Indra-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Demokrat Dapil 2 (Mengkendek – Gandangbatu Sillanan)Wilyam Martono S.Kom menggelar reses masa sidang III Tahun Anggaran 2025. Lewat reses, Wilyam Martono turun langsung […]

expand_less