Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai Budaya Jadi Pembuka Event Akbar Hari Ulang Tahun ke-18 PMTI

    Pawai Budaya Jadi Pembuka Event Akbar Hari Ulang Tahun ke-18 PMTI

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event akbar dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) yang dirangkaikan dengan Perayaan Paskah dan Hari Kartini, siap digelar 18 April hingga 23 April 2022. Persiapan panitia pelaksana untuk pelaksanaan seluruh rangkaian acara sudah mencapai 99 persen. Seremony pembukaan dijadwalkan akan digelar di Kompleks Pasar Seni […]

  • Hanya Berselang 4 Jam, Pelaku Pencurian HP di Masjid Besar Rantepao Ditangkap

    Hanya Berselang 4 Jam, Pelaku Pencurian HP di Masjid Besar Rantepao Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hanya berselang beberapa jam, pelaku pencurian handphone (HP) milik seorang anak yang datang mengaji di Masjid Besar Rantepao, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara. Pelaku berinisial HR (20), warga Pare-Pare, Sulsel, itu ditangkap di Makale, Tana Toraja, Rabu, 18 Juni 2025 malam. Sebelumnya, aksi pencurian di Masjid Besar Rantepao itu viral […]

  • 95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

    95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum on Understansing/MoU) Universal Health Coverage (UHC) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makale, Rabu, 31 Agustus 2022. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Universal Health Coverage (UHC) dilakukan dengan tujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima dan maksimal di Kabupaten Toraja Utara. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Universal […]

  • Ikatan Dokter Anak Indonesia Kerjasama RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

    Ikatan Dokter Anak Indonesia Kerjasama RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia Kerja sama RS Elim Rantepao. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 yang digelar Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Tana Toraja adalah kegiatan pengabdian masyarakat berupa skrining atau deteksi dini penyakit […]

  • Minyak Goreng Mulai Melimpah di Sejumlah Pasar di Tana Toraja Tapi Harganya Selangit

    Minyak Goreng Mulai Melimpah di Sejumlah Pasar di Tana Toraja Tapi Harganya Selangit

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak seperti bulan lalu, yang seperti hilang ditelan bumi, minyak goreng kemasan kini mulai terlihat banyak di sejumlah pasar di Tana Toraja. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Tana Toraja, bersama aparat kepolisian dan Dinas Perdagangan Tana Toraja di tiga pasar, stok minyak goreng boleh dikatakan cukup melimpah. Namun harganya […]

  • BRI Rantepao dan SMA Kristen Barana’ Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

    BRI Rantepao dan SMA Kristen Barana’ Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA  — BRI Branch Office Rantepao mewujudkan serta memperkuat kolaborasi antara sektor perbankan dan dunia Pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI Kantor Cabang Rantepao dengan SMA Kristen Barana terkait penyaluran fasilitas kredit Briguna. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Pimpinan Cabang BRI Rantepao, David Richardo Gultom dan Kepala […]

expand_less