Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Upe” Maskot Pilkada Toraja Utara 2024

    “Upe” Maskot Pilkada Toraja Utara 2024

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 digelar di Alun-alun Kota Rantepao, Jumat, 14 Juni 2024. Pada peluncuran tahapan Pilkada 2024 ini, KPU Toraja Utara memperkenalkan “UPE” sebagai maskot […]

  • Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kabupaten Toraja Utara meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Senin, 12 Desember 2022. Penghargaan tahun 2022 ini adalah yang ketiga kalinya secara berturut-turut diterima Kabupaten Toraja Utara. Tahun ini ada 72 Kabupaten/Kota […]

  • Politisi Partai Perindo Tana Toraja, Yan Anggong Meninggal Dunia

    Politisi Partai Perindo Tana Toraja, Yan Anggong Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yan Anggong Kalalembang meninggal dunia. Politis yang berlatar pengusaha, yang akrab disapa Papa Iren itu meninggal dunia di RSUD Lakipadada. “Ya, meninggal sekitar pukul 18.15 Wita tadi,” ungkap dokter RSUD Lakipadada, dr Rudhy Andi Lolo. Kabar meninggalnya Yan Anggong juga dibenarkan Kepala […]

  • Guru Besar Theologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Berbagi Ilmu dengan Ratusan Pengantar Kevikepan Toraja

    Guru Besar Theologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Berbagi Ilmu dengan Ratusan Pengantar Kevikepan Toraja

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Guru Besar Theologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Prof. Dr. Emanuel Martasudjita hadir di Toraja. Profesor yang juga merupakan seorang imam Katolik itu berbagi ilmu dengan ratusan pengantar dari berbagai Stasi yang ada dalam lingkup Kevikepan Toraja. Selama dua hari, 9-10 Maret 2023, Prof. Dr. Emanuel Martasudjita akan memberikan pembekalan spiritual pelayanan Sabda […]

  • Syarat Calon dan Pencalonan Ombas-Marthen Lengkap, Tapi Akan Diverifikasi

    Syarat Calon dan Pencalonan Ombas-Marthen Lengkap, Tapi Akan Diverifikasi

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyatakan dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan pasangan Yohanis Bassang (Ombas) dan Marthen Rantetondok, lengkap. Namun, KPU akan melakukan verifikasi lanjutan; apakah dokumen-dokumen itu sah atau tidak. “Kalau dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap. Tapi, apakah dokumen-dokumen itu absah atau tidak, akan dilakukan […]

  • Salvius Pasang Dikukuhkan Jadi Ketua Korpri Toraja Utara

    Salvius Pasang Dikukuhkan Jadi Ketua Korpri Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Toraja Utara, masa bakti 2023-2028. Selain Salvius, sejumlah pengurus Korpri Toraja Utara lainnya juga dikukuhkan di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 22 Juli 2024. Pengukuhan pengurus Korpri Toraja Utara yang dilakukan […]

expand_less