Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulsel Bawa Tanah dan Air dengan Wadah yang Dibalut Manik-manik Toraja ke IKN Nusantara

    Gubernur Sulsel Bawa Tanah dan Air dengan Wadah yang Dibalut Manik-manik Toraja ke IKN Nusantara

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KALTIM — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membawa dua kilogram tanah dan dua liter air dari Sulawesi Selatan dalam proses penyatuan tanah dan air dari seluruh Indonesia di titik Kilometer Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin, 14 Maret 2022. Tanah yang dibawa Gubernur Sulsel itu berasal Bangkalae, Bone. Sedangkan air diambil dari […]

  • Tahun 2021, Sebanyak 74 Tindak Pidana Melibatkan Anak dan Perempuan, Perlu Perhatian Serius Semua Pihak

    Tahun 2021, Sebanyak 74 Tindak Pidana Melibatkan Anak dan Perempuan, Perlu Perhatian Serius Semua Pihak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 74 kasus tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur dan perempuan terjadi di Tana Toraja selama tahun 2021. Anak dibawah umur dan perempuan yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan jumlah kasus sebanyak itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja mencatat, selama tahun 2021, sebanyak 23 anak […]

  • Korban Laka Lantas Sereale Bertambah Jadi 7 Orang, Dirlantas Polda Sulsel Ikut Olah TKP

    Korban Laka Lantas Sereale Bertambah Jadi 7 Orang, Dirlantas Polda Sulsel Ikut Olah TKP

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di To’nanakan, Dusun Pantanakan, Lembang Sereale, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sabtu, 12 Juli 2025 mendapat perhatian serius dari Dirlantas Polda Sulsel. Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia, yang sebelumnya berjumlah 6 orang bertambah menjadi 7. Sementara belasan lainnya masih menjalani perawatan di RS Elim Rantepao. Dirlantas Polda […]

  • Bawa Nama Tana Toraja ke Tingkat Provinsi, Kontingen STQH Tana Toraja Tidak Dibiayai Pemda

    Bawa Nama Tana Toraja ke Tingkat Provinsi, Kontingen STQH Tana Toraja Tidak Dibiayai Pemda

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke XXXII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 akan digelar di Kabupaten Sidrap, 3-7 Juni 2021. Dalam ajang dua tahunan ini, Kabupaten Tana Toraja juga memberangtkan kontingen untuk mengikuti STQH ke 32 di Kabupaten Sidrap. Pelepasan Kontingen STQH Tana Toraja di gelar di Aula Kantor Kemenag […]

  • Longsor di Jalan Poros Makale-Rantepao; 2 Rumah Tertimbun, Air Sungai Meluap Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

    Longsor di Jalan Poros Makale-Rantepao; 2 Rumah Tertimbun, Air Sungai Meluap Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dua unit rumah milik warga di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di lingkungan Lion, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja tertimbun longsor, Kamis, 9 Mei 204 dini hari. Longsor yang terjadi sekitar pukul 01.45 Wita itu membuat dua rumah milik Natsir atau Papa Apeng dan Ne’ Tibe, mengalami kerusakan […]

  • Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makale Utara

    Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makale Utara

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNGIN — Aparat Kepolisian Sektor Makale membongkar arena judi sabung ayam di Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Minggu, 22 Agustus 2021. Arena sabung ayam ini sangat disayangkan karena selain melanggar hukum, juga dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan Hari Minggu. Kapolsek Makale, Iptu Salu Bunga, mengatakan anggotanya melakukan operasi penyakit masyarakat, […]

expand_less