Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toraja di Persimpangan; Ketika Adat, Moral, dan Realitas Sosial Saling Bertabrakan

    Toraja di Persimpangan; Ketika Adat, Moral, dan Realitas Sosial Saling Bertabrakan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Fransiskus Allo Pembongkaran arena tarung kerbau di Sa’dan Tiro Allo baru-baru ini kembali memantik polemik publik. Peristiwa itu terjadi dalam rangkaian upacara adat Rambu Solo’, salah satu tradisi paling sakral dalam budaya Toraja. Seperti biasa, masyarakat terbelah. Ada yang melihatnya sebagai penegakan hukum. Ada pula yang menganggap negara dan otoritas moral “gereja” telah mencampuri […]

  • Berseteru Gegara Kasus Drama “Merantau”, Dua Pengacara Muda Toraja Ini Akhirnya Berdamai

    Berseteru Gegara Kasus Drama “Merantau”, Dua Pengacara Muda Toraja Ini Akhirnya Berdamai

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara muda Toraja, Frans Lading, SH, MH, menyatakan memaafkan juniornya, Rudy Hartono, SH. Dengan begitu, perseteruan keduanya, yang sebelumnya sempat diproses di Polres Tana Toraja, dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Frans Lading dan Rudi Hartono dipertemukan penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja dalam upaya mediasi keduanya di Mapolres Tana Toraja, Rabu, 21 Desember 2022. […]

  • Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros terkait sampel 17 ekor kerbau yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi penampungan Garonggong Makale, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan aturan ketat tekait lalu lintas hewan berkuku belah di wilayahnya. Untuk diketahui, 17 ekor kerbau yang diambil sampel darahnya oleh […]

  • MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja Resmi Dibuka

    MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja Resmi Dibuka

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) X tingkat kabupaten Tana Toraja resmi dibuka, Senin, 28 Februari 2022 di Aula SKB Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek. Pembukaan MTQ X Tingkat kabupaten Tana Toraja ditandai dengan pemukulan gendang oleh Bupati Tana Toraja yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Tana Toraja, Maraya Allosomba disaksikan Plt Kepala […]

  • Pemda Tana Toraja Salurkan Alsintan Bantuan Kementerian Pertanian ke Kelompok Tani

    Pemda Tana Toraja Salurkan Alsintan Bantuan Kementerian Pertanian ke Kelompok Tani

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyaluran Alsintan Bantuan Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali menyalurkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada sejumlah Kelompok Tani (KT) di Tana Toraja. Kali ini, alsintan yang diserahkan merupakan bantuan dari  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berupa 7 unit Handtractor dan 6 mesin perontok […]

  • Sudah 46 Kasus, 2 Meninggal karena DBD, Pemkab Toraja Utara Intensifkan Fogging

    Sudah 46 Kasus, 2 Meninggal karena DBD, Pemkab Toraja Utara Intensifkan Fogging

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Kesehatan, mengintensifkan fogging di beberapa lokasi yang beresiko (dengan jumlah kasus tinggi) terhadap Demam Berdarah Dengue (DBD). Hingga 23 Juni 2021, Dinas Kesehatan mencatat 46 kasus DBD di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara dengan dua korban meninggal dunia selama tahun 2021. “Menindaklanjuti arahan Pak Bupati waktu […]

expand_less