Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba Serahkan Bantuan Mobil Perpustakaan untuk Toraja Utara

    Anggota DPR RI, Eva Rataba Serahkan Bantuan Mobil Perpustakaan untuk Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menyerahkan 1 unit mobil perpustakaan keliling kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Toraja Utara. Penyerahan secara simbolis ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang, Selasa, […]

  • 3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN

    3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat. 3 Orang Dokter yang bekerja di 3 Puskesmas berbeda yakni Puskesmas Rantealang, Puskesmas Kurra, Puskesmas Madandan dan 1 Pejabat Fungsional pada Kantor Dinas Pekerjaan […]

  • Open Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025 Sukses Digelar

    Open Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025 Sukses Digelar

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Penutupan dan penyerahan hadiah kepada juara Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Open Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025 yang digelar oleh Persatuan Bola Voli (PBV) Bunga Seong Voliball Club (BSVC) sukses digelar. Turnamen Bola Voli tersebut berlangsung sejak 02 November hingga 06 November 2025 […]

  • Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecamatan Simbuang dan Mappak; dua kecamatan yang letaknya paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja, seolah tidak pernah tuntas dibicarakan, terutama di bidang infrastruktur jalan. Dua kecamatan yang boleh dikata masih terisolir oleh karena kondisi infrastruktur yang buruk. Sudah 77 tahun Indonesia merdeka, namun dua kecamatan ini seolah belum merdeka dari […]

  • Antisipasi Virus ASF, Pedagang Dilarang Memasukkan Babi dari Luar Daerah ke Toraja Utara

    Antisipasi Virus ASF, Pedagang Dilarang Memasukkan Babi dari Luar Daerah ke Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk mengantisipasi wabah virus African Swine Fever (ASF) atau demam Africa, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang perusahaan, pedagang, peternak atau perorangan memasukkan ternak babi ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku sejak 26 April 2023. Selain hewan, para pedagang maupun peternak babi di Toraja Utara juga dihimbau untuk membeli pakan ternak […]

  • Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Empat orang warga yang merupakan penghuni sebuah rumah panggung di jalan poros objek wisata Londa, Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Jumat, 5 Agustus 2022 meninggal dunia dalam peristiwan kebakaran yang menghanguskan rumah yang mereka tempati. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita. Keempat warga yang meninggal dunia tersebut terdiri dari […]

expand_less