Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai Nasdem Tana Toraja Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

    Partai Nasdem Tana Toraja Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tana Toraja secara resmi mengumumkan bakal membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024. Tahapan penjaringan Kepala Daerah Partai Nasdem Tana Toraja diawali dengan pembentukan Tim Penjaringan yakni Ketua Tim Semuel Eban Kalebu Mundi, Sekretaris Nursidik Ahmad dan anggota Yusuf Pangaroan, Risdianti Lumembang, Yulma Toding Allo. […]

  • Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terus dan terus melakukan berbagai terobosan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Itulah yang dilakukan manajemen RS Elim Rantepao. Setelah beberapa layanan disediakan dan dirilis sebelumnya, kini RS Elim kembali menghadirkan layanan kesehatan baru, khusus untuk penderita penyakit yang terkait dengan paru-paru. “Layanan spesialis paru ini lebih komprehensif dan terjangkau bagi […]

  • Pohon Tumbang Timpa Dua Pengendara di Jalan Poros Makale-Rantepao

    Pohon Tumbang Timpa Dua Pengendara di Jalan Poros Makale-Rantepao

    • calendar_month Kam, 17 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Dua pengendara sepeda motor menjadi korban tertimpa pohon tumbang saat tengah melintas di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Rantelemo, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Kamis, 17 Februari 2022. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 Wita. Kedua korban yang berboncengan itu, masing-masing Agustinus Geben Lein, 34 tahun warga Se’pon Makale dan […]

  • Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu calon legislatif di Tana Toraja dari Partai Golkar Dapil 3, berinisial JS dilaporkan ke polisi dengan dugaan pengancaman. JS dilaporkan oleh Anthon Patolan, warga Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Peristiwa dugaan pengancaman tersebut, menurut Anthon Patolan, terjadi pada bulan November 2022 lalu dimana korban Anthon Patolan didatangi sekelompok orang […]

  • Akhirnya, Prodi Teknik Sipil UKI Toraja Terakreditasi BAN-PT

    Akhirnya, Prodi Teknik Sipil UKI Toraja Terakreditasi BAN-PT

    • calendar_month Rab, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar gembira untuk civitas akademika Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terutama keluarga besar Program Studi Teknik Sipil, juga para calon mahasiswa dan masyarakat. Program Studi Teknik Sipil, yang sebelumnya belum terakreditasi, kini sudah memperoleh Akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi Program Studi Teknik Sipil ini diperoleh UKI Toraja […]

  • Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

    Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus praktek protokol kesehatan Covid-19. Reses […]

expand_less