Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimis Raih Medali Pada Proprov Sinjai, PMTI Puji Program Pelatihan FPTI Tana Toraja

    Optimis Raih Medali Pada Proprov Sinjai, PMTI Puji Program Pelatihan FPTI Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) memuji program pelatihan atlet panjat tebing yang terus digelar di pusat latihan Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI) Tana Toraja, Jl. Rukka Andilolo No. 8, Kelurahan Bombobongan Kampung Baru, Makale. Seperti yang terpantau pada Minggu, 12 juni 2022, Pengurus FPTI Tana Toraja menggelar latihan dan training centre Atlet […]

  • Anggota DPRD Sidrap “Belajar” Pengelolaan Pariwisata ke Tana Toraja

    Anggota DPRD Sidrap “Belajar” Pengelolaan Pariwisata ke Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi II DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 9 Maret 2021. Kunjungan kerja ini dalam rangka melihat lebih dekat cara pemerintah Kabupaten Tana Toraja, khususnya Dinas Pariwisata, dalam mengelolah pariwisata Tana Toraja sebagai penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD). Di hadapan Wakil […]

  • Atlet Tenis Tana Toraja Tembus Semifinal Kejuaraan Rigans Junior Tennis Tournaments 2025

    Atlet Tenis Tana Toraja Tembus Semifinal Kejuaraan Rigans Junior Tennis Tournaments 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Zulfiki (Kaos hitam) setelah mengalahkan wakil Bone di Babak 8 Besar Rigans Junior Tennis Tournament 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Zulfiki (18 Tahun) Atlet junior binaan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) Tana Toraja unjuk kebolehan di ajang kejuaraan tenis Rigans Junior Tennis Tournaments 2025 yang berlangsung di Lapangan Karebosi, Makassar 21-25 Februari 2025. […]

  • Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Safari Politik di Toraja

    Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Safari Politik di Toraja

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hanya berselang dua bulan, dua kakak beradik putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep melakukan safari politik di Toraja. Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto berkunjung ke Toraja pada Minggu, 26 November 2023. Sedangkan Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas […]

  • OPINI: Kekristenan dan Adat Toraja; Tantangan Inkulturasi Nilai dalam Ruang Sosial dan Hukum

    OPINI: Kekristenan dan Adat Toraja; Tantangan Inkulturasi Nilai dalam Ruang Sosial dan Hukum

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Marthen B. Salinding,S.H,H.H Dalam masyarakat Indonesia, agama sering kali menjadi kekuatan transformatif yang memengaruhi budaya lokal. Di banyak wilayah mayoritas Muslim, misalnya, budaya yang lahir cenderung memiliki nuansa Islami, baik dalam struktur sosial, tradisi, hingga ekspresi kesenian. Namun realitas ini tampak berbeda di Toraja. Meskipun mayoritas masyarakat Toraja telah memeluk agama Kristen sejak […]

  • Pengendara Moge yang Tabrak Anak 10 Tahun di Nanggala Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

    Pengendara Moge yang Tabrak Anak 10 Tahun di Nanggala Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Olah TKP dari Satlantas Polres Toraja Utara untuk mengungkap kasus laka lantas maut di Nanggala Toraja Utara. (Foto: Polres Toraja Utara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan lelaki RR (42) warga Jakarta Timur yang merupakan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan […]

expand_less