Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Expo UKI Toraja 2023 Sukses, Rektor Janji Tahun Depan Lebih Spektakuler

    Expo UKI Toraja 2023 Sukses, Rektor Janji Tahun Depan Lebih Spektakuler

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Expo & Talkshow UKI Toraja 2023 yang berlangsung selama 3 hari sejak Kamis – Sabtu, 21 -23 September 2023 berlangsung sukses dan sangat meriah. Kehadiran dua Guest Speaker lulusan Kampus ternama luar negeri yakni Angelica Batara (lulusan University Of Bristol, Inggris) dan Giovani Zeist Lambe (dokter muda lulusan Changsha Medical University, China) […]

  • Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Leang – Leang Maros Kelola Keuangan UMKM

    Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Leang – Leang Maros Kelola Keuangan UMKM

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sophia Ammeld Pasauran, Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja bersama mahasiswa dari berbagai universitas lain yang tergabung dalam KKN Kebangsaan XIII 2025 gelar sosialisasi pengelolaan keuangan bagi warga Leang -Leang Maros, Sulsel. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Sophia Ammeld Pasauran, Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang tergabung dalam […]

  • Masuk Wilayah Tana Toraja Harus Bawa Kartu Vaksin dan Swab Antigen

    Masuk Wilayah Tana Toraja Harus Bawa Kartu Vaksin dan Swab Antigen

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juni 2021. PPKM Level 4 ini akan berlaku selama dua minggu dan akan dievaluasi kembali. Sebagai tindak lanjut dari PPKM Level 4 ini, Polres Tana Toraja mendirikan Pos Pemeriksaan di dua lokasi, yakni di Salubarani, perbatasan Kabupaten Tana Toraja […]

  • Kepala Perpustakaan Nasional Dijadwalkan Resmikan Gedung Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    Kepala Perpustakaan Nasional Dijadwalkan Resmikan Gedung Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Gedung perpustakaan modern yang dibangun di Tana Toraja dijadwalkan akan diresmikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando, Senin, 30 Mei 2022 mendatang. Sejumlah rangkaian kegiatan akan digelar untuk mengisi peresmian Gedung berlantai 3 yang terletak di tengah-tengah Kota Makale, Ibukota Kabupaten Tana Toraja tersebut. Beberapa rangkaian acara akan digelar seperti […]

  • Syarat Calon dan Pencalonan Ombas-Marthen Lengkap, Tapi Akan Diverifikasi

    Syarat Calon dan Pencalonan Ombas-Marthen Lengkap, Tapi Akan Diverifikasi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyatakan dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan pasangan Yohanis Bassang (Ombas) dan Marthen Rantetondok, lengkap. Namun, KPU akan melakukan verifikasi lanjutan; apakah dokumen-dokumen itu sah atau tidak. “Kalau dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap. Tapi, apakah dokumen-dokumen itu absah atau tidak, akan dilakukan […]

  • Bupati Toraja Utara Himbau Lembang dan Kelurahan Gelar Lomba 17 Agustus

    Bupati Toraja Utara Himbau Lembang dan Kelurahan Gelar Lomba 17 Agustus

    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong memerintahkan semua Lembang dan Kelurahan se-Toraja Utara untuk menggelar berbagai lomba dan permainan rakyat dalam menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Selain lomba dan permainan rakyat, Bupati juga menginstruksikan agar warga memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di depan rumah, […]

expand_less