Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Segera Usulkan Pelantikan Theofilus-Zadrak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja

    DPRD Segera Usulkan Pelantikan Theofilus-Zadrak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja segera mengusulkan Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, periode 2021-2026 kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Pengusulan mesti dilakukan DPRD paling lambat tiga hari setelah paripurna istimewah penyampaian hasil penetapan pasangan […]

  • Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

    Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira untuk masyarakat Toraja dan para pencari kerja datang dari Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale melalui Universitas Kristen Indonesia Toraja yang berhasil menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) pertama di Toraja. Jika selama ini, Balai Latihan Kerja terdekat yang bisa dijangkau masyarakat Toraja hanya ada di Makassar, kini tak perlu lagi jauh […]

  • Dari Sangalla’ untuk Indonesia: Smart Soul Club Fasilitasi OMK Paroki Jadi Pionir Penandatanganan Komitmen Anti-Bullying

    Dari Sangalla’ untuk Indonesia: Smart Soul Club Fasilitasi OMK Paroki Jadi Pionir Penandatanganan Komitmen Anti-Bullying

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Ikrar dan penandatanganan komitmen stop bullying yang diinisiasi secara mandiri oleh komunitas pemuda di Indonesia. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Ditengah maraknya isu perundungan (bullying) yang seringkali hanya ditangani secara formalitas oleh instansi, sebuah gerakan akar rumput muncul dari pelosok Tana Toraja. Komunitas swadaya masyarakat Smart Soul Club (SSC) secara resmi memfasilitasi Orang Muda […]

  • Forum Anak Terbentuk di Kecamatan Makale Selatan

    Forum Anak Terbentuk di Kecamatan Makale Selatan

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pemerintah Kecamatan Makale Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tana Toraja (DP3A) membentuk Forum Anak di Kecamatan Makale Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021. Forum Anak merupakan organisasi wadah partisipasi dan perlindungan anak yang telah dibentuk sejak tahun 2012 di Tana Toraja. Ini untuk pertama kalinya Forum Anak dibentuk […]

  • Tak Kunjung Lunasi Kerbau yang Sudah Dipotong di Rambu Solo’, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Tak Kunjung Lunasi Kerbau yang Sudah Dipotong di Rambu Solo’, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Resmob Polres Toraja Utara amankan Pria terduga pelaku penipuan jual beli kerbau. (Foto/ResmobPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM,  RANTEPAO — Seorang pria berinisial YP (31) warga Ba’tan,  Kecamatan Kesu’, Toraja Utara ditangkap Resmob Polres Toraja Utara, Senin malam 19 Mei 2025. YP ditangkap atas laporan korban bernama WS (30) karena diduga melalukan penipuan jual beli kerbau. Kapolres Toraja […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Buntu Tabang, Gandangbatu Sillanan

    Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Buntu Tabang, Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik warga Dusun Pangala’, Lembang Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan,Tana Toraja, Rabu, 28 Juli 2021. Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Matius Maro itu terjadi sekitar pukul 04.15 Wita dini hari. Kristiani Gala Buli, warga setempat mengatakan penyebab kejadian ini karena adanya kabel yang koslet dan angin begitu […]

expand_less