Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Salah satu Keragaman Budaya Mancanegara yakni Mesir dalam Devile Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Bahasa dan Seni & Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’ kembali digelar. Event yang menjadi ajang tahunan bagi SMA Kristen Barana’ untuk menampilkan berbagai karya, program dan pencapaian siswa ini selalu menghadirkan konsep […]

  • Diduga Curi 4 Sepeda Motor, Oknum Siswa STM di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Diduga Curi 4 Sepeda Motor, Oknum Siswa STM di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin mengkhawatirkan di Toraja Utara. Betapa tidak, dalam kurun waktu sepekan, Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dua kasus. Pelakunya pun masih sangat muda, bahkan ada yang masih sekolah. Barang buktinya tidak main-main, 8 buah sepeda motor. Kemudian, para pelaku […]

  • Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Leang – Leang Maros Kelola Keuangan UMKM

    Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Leang – Leang Maros Kelola Keuangan UMKM

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sophia Ammeld Pasauran, Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja bersama mahasiswa dari berbagai universitas lain yang tergabung dalam KKN Kebangsaan XIII 2025 gelar sosialisasi pengelolaan keuangan bagi warga Leang -Leang Maros, Sulsel. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Sophia Ammeld Pasauran, Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang tergabung dalam […]

  • Legislator PDIP Ikal Paterson Gelar Reses di Gandasil, Masyarakat Keluhkan Infrastruktur Jalan

    Legislator PDIP Ikal Paterson Gelar Reses di Gandasil, Masyarakat Keluhkan Infrastruktur Jalan

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dapil 2, Ikal Paterson menggelar reses masa sidang III Tahun anggaran 2203 di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kamis, 21 Juli 2023. Reses ini digelar untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait kondisi pembangunan daerah Kabupaten Tana Toraja. Dari reses tersebut, Ikal Paterson menyebut […]

  • Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kalem dan Bendahara Lembang Batu Busa

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kalem dan Bendahara Lembang Batu Busa

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara berinisial YSL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020 dan 2021. Selain YSL, Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga menetapkan Bendahara Lembang Batu Busa berinisial SD sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang […]

  • 196 Rumah Penduduk di Toraja Diperbaiki Melalui Program Bedah Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba

    196 Rumah Penduduk di Toraja Diperbaiki Melalui Program Bedah Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 196 paket bantuan bedah rumah di tahun anggaran 2021 melalui program aspirasi yang dikawal Legislator Nasdem, Eva Stevany Rataba, dialokasikan ke Toraja. Bantuan Program Bedah Rumah (BSPS) dari Kementerian PUPR itu dibawa oleh anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba tahun 2021. Saat ini, sejumlah rumah milik warga yang dibedah, […]

expand_less