Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres dan Dandim 1414 Tana Toraja Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung

    Kapolres dan Dandim 1414 Tana Toraja Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu dan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, Letkol Czi. Zainal Arifin, memantau langsung pengamanan ibadah Jumat Agung pada sejumlah gereja di Tana Toraja, Jumat, 2 April 2021 pagi. Jumat Agung adalah salah satu dari tri hari suci umat Kristiani memperingati wafatnya Yesus Kristus di […]

  • VIDEO: Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang Jadi Pengatur Lalu Lintas Saat Terjadi Kemacetan di Malango’

    VIDEO: Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang Jadi Pengatur Lalu Lintas Saat Terjadi Kemacetan di Malango’

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua hari setelah dilantik menjadi Bupati Toraja Utara (Rabu, 28 April 2021), Yohanis Bassang langsung turun ke lapangan memantau kemacetan lalu lintas di sekitar Pasar Pagi dan Jembatan Malango’ Rantepao. Empat bulan kemudian, tepatnya Jumat, 17 September 2021 sore, Yohanis Bassang, yang akrab disapa OmBas, tidak lagi hanya memantau. Dia turun langsung […]

  • Mantap, Tarian Pa’gellu Turut Ramaikan PON XX Papua, Sudah Tampil di 8 Venue

    Mantap, Tarian Pa’gellu Turut Ramaikan PON XX Papua, Sudah Tampil di 8 Venue

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Tarian asli etnis Toraja, Pa’gellu menjadi salah satu tarian yang ditampilkan pada sejumlah venue pertandingan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di Jayapura, Papua. Pimpinan Sangar Tari Marendeng Marampa’, Yultin Tonglo, saat dihubungi kareba-toraja.com, Selasa, 12 Oktober 2021, menyebutkan hingga hari ini, sanggar tari yang dipimpinnya sudah menampilan tari Pa’gellu […]

  • “Diplomasi Futsal” Wakil Bupati Toraja Utara dan Walikota Makassar

    “Diplomasi Futsal” Wakil Bupati Toraja Utara dan Walikota Makassar

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meningkatkan dan mempererat antar daerah tidak mesti dilakukan dalam suasana formal. Dalam situasi non formal, seperti melakukan hoby bersama, hal itu bisa dilakukan. Melalui olah raga Futsal misalnya. Situasi itulah yang diciptakan oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Senin, 18 Oktober 2021. Keduanya bermain […]

  • Pelajar Mulai Belajar Tatap Muka, GP Ansor Toraja Bagi Masker

    Pelajar Mulai Belajar Tatap Muka, GP Ansor Toraja Bagi Masker

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Proses pengajaran tatap muka di tingkat madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah (MI, MTs, MA) di Tana Toraja sudah dilakukan sejak pekan lalu. Demi menjaga kesehatan para murid dari penyebaran virus Covid-19, GP Ansor Toraja turun tangan membantu untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini. Ketua Ansor Toraja, M. Sidik Toago, mengatakan […]

  • Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

    Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar. JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan […]

expand_less