Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Tim medis yang tergabung dalam Panitia Yubileum 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja (BPKT) terus berkeliling dari satu lokasi ke lokasi yang lain untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Setelah diawali di Paroki Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria Makale, pada 8 Januari 2023, Tim terus bergerak ke utara, tepatnya di […]

  • Kalatiku-Rinto Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Terpilih OmBas-Dedy

    Kalatiku-Rinto Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Terpilih OmBas-Dedy

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewah dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016-2021 dan Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020, Senin, 1 Februari 2021. Selain Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, […]

  • “Upe” Maskot Pilkada Toraja Utara 2024

    “Upe” Maskot Pilkada Toraja Utara 2024

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 digelar di Alun-alun Kota Rantepao, Jumat, 14 Juni 2024. Pada peluncuran tahapan Pilkada 2024 ini, KPU Toraja Utara memperkenalkan “UPE” sebagai maskot […]

  • KONI Toraja Utara Instruksikan Cabang Olahraga Kembali Aktif Meski Ada Pandemi Covid 19

    KONI Toraja Utara Instruksikan Cabang Olahraga Kembali Aktif Meski Ada Pandemi Covid 19

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak 2020 Agenda KONI Toraja Utara dibeberapa program tidak berjalan sesuai rencana dimana ada 3 event berskala nasional dihentikan karena adanya pandemi Covid-19. Ketiga Kejuaraan Nasional itu, masing-masing Kejuaraan Taekwondo, Kejuaraan Arung Jeram, Kejuaraan Sepak Takrow. Setelah mengikuti perkembangan nasional dimana baru baru ini pertemuan Kapolri dan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk […]

  • One Day Trail Adventure Berlangsung Sukses, Polisi Beri Layanan Keamanan Maksimal

    One Day Trail Adventure Berlangsung Sukses, Polisi Beri Layanan Keamanan Maksimal

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event trail One Day Traile Adventure bertema “Jelajah Bumi Lakipadada” tahun 2023 yang digelar Padatindo Adventure Toraja, Sabtu, 19 Agustus 2023, berlangsung sukses dan meriah. Ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia berpartisipasi dalam ajang yang jadi kalender tahunan Padatindo Adventure Toraja itu. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melepas ratusan peserta […]

  • Kuasa Hukum: Status Sdri. K, Oknum Pegawai BPS GT Bukan Tersangka, Tapi Aset Informasi BNNP Sulsel

    Kuasa Hukum: Status Sdri. K, Oknum Pegawai BPS GT Bukan Tersangka, Tapi Aset Informasi BNNP Sulsel

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Status hukum Saudari K, oknum pegawai outsourcing Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, kini menjadi jelas. Pegawai perempuan itu disebut merupakan aset informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Hal itu ditegaskan Yodi Kristianto, S.H., M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum Saudari K di hadapan sejumlah wartawan di Rantepao, Kamis, 9 April […]

expand_less