Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diikuti 4.000 Peserta, Jambore Daerah Pelpramap GPdI Sulsel 2026 Dibuka Bupati Tana Toraja

    Diikuti 4.000 Peserta, Jambore Daerah Pelpramap GPdI Sulsel 2026 Dibuka Bupati Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg saat membuka Jambore Daerah Pelpramap GPdI Sulsel 2026 di Rantetayo. (Foto: Arsyad-Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Jambore Daerah (Jamda) Pelayanan Pemuda, Remaja dan Mahasiswa Pantekosta (Pelpramap) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Sentra GPdI Sulsel di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, resmi dibuka, Selasa […]

  • Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal gengsi atau malu, Devi Tandirerung berkeliling Kota Makale, Tana Toraja, mencari penumpang dengan pete-pete (angkutan kota/angkot) merah milik ayahnya bernomor Polisi DD 1735 AU. Gadis manis yang baru saja mendaftar di UKI Toraja dan mengambil Jurusan Fisika ini sudah menjalani profesi tak biasa ini kurang lebih 2 bulan terakhir. Devi […]

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja di Lembang To’pao Kembangkan Aplikasi Diagnosa Penyakit Ternak Bernama “SIPADIK”

    Mahasiswa KKN UKI Toraja di Lembang To’pao Kembangkan Aplikasi Diagnosa Penyakit Ternak Bernama “SIPADIK”

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lembang To’pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja berhasil mengembangkan sebuah aplikasi teknologi Sistem Pakar Diagnosis Penyakit Ternak (SIPADIK). Aplikasi SIPADIK ini dipresentasekan dalam Seminar IT dengan tema Pengamanan Data Pribadi dengan Komputer Forensik, Senin, 29 Agustus 2022 […]

  • Ketahuan Pemilik Saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Makale Ditangkap Polisi

    Ketahuan Pemilik Saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    RS (28) asal Kabupaten Gowa berhasil ditangkap unit Resmob Polres Tana Toraja atas tindakan pencurian kendaraan bermotor. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Resmob Polres Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada media, Selasa […]

  • Sudah Di-SK-kan Gubernur, Stevania Jadi Orang Pertama yang Jadi Paskibraka Nasional dari Tana Toraja

    Sudah Di-SK-kan Gubernur, Stevania Jadi Orang Pertama yang Jadi Paskibraka Nasional dari Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jika tidak ada aral merintang (kita berharap seperti itu), Stevia Azalia Saranga, siswa Kelas X SMA Negeri 5 Tana Toraja akan menjadi orang pertama dari Tana Toraja yang menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara, Jakarta. Kepastian ini setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor […]

  • Truk Elpiji Bertabrakan dengan Sepeda Motor di Rantelemo, 1 Orang Meninggal Dunia

    Truk Elpiji Bertabrakan dengan Sepeda Motor di Rantelemo, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan Poros Makale – Rantepao, tepatnya di depan Kantor BPJS Kesehatan Makale, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin, 14 Juni 2021. Kecelakaan melibatkan 1 unit truck pengangkut gas Elpiji dengan nomor polisi DP 8514 JC bertabrakan dengan motor Yamaha metic dengan Nomor Polisi […]

expand_less