Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

    Siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dini Puspita Sari, siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan, Tana Toraja berhasil keluar sebagai juara pertama pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2023 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, pada kategori Cerpen Putri. Sedangkan Kabupaten Toraja Toraja Utara keluar sebagai Juara Umum pada ajang FTBI tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, 6-8 […]

  • Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Mahasiswa Sa’dan (PMS) menggelar Turnamen Futsal PMS Cup II di Gedung Olahraga Rantepao, Toraja Utara. Turnamen ini dilaksanakan sejak Senin, 17 April 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2023 mendatang. “Tujuan di gelarnya turnamen futsal ini adalah untuk pengembangan bakat olahraga Toraja khususnya di bidang olahraga futsal.Selain pengembangan bakat futsal […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021. Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan […]

  • Tertimpa Dahan Pohon, Rumah Warga Mengkendek Rusak Parah

    Tertimpa Dahan Pohon, Rumah Warga Mengkendek Rusak Parah

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Cuaca ekstrim berupa hujan deras disertai petir dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 15 Juni 2022 malam, mengakibatkan terjadinya dahan pohon jatuh dan menimpa rumah warga. Dahan pohon yang patah dan menimpa rumah warga tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di RT Moroangin, Kampung Buntu, Lembang simbuang, Kecamatan […]

  • 1.136 Warga Dilatih Jadi Saksi Rinto-Pasodung di Pilkada Toraja Utara

    1.136 Warga Dilatih Jadi Saksi Rinto-Pasodung di Pilkada Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sebanyak 1.136 warga dilatih dan diberi pembekalan untuk menjadi saksi pasangan calon Yosia Rinto Kadang dan Yonathan Pasodung (RINDU) pada Pilkada Toraja Utara, 9 Desember 2020 mendatang. Pelatihan dan pembekalan ribuan saksi yang akan bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020 itu dipusatkan di Se’pon, Kecamatan Sopai, Kamis, 3 Desember 2020. Ketua Pelatihan […]

  • Pupuk Sinergitas, Personil Polsek dan Koramil Sangalla’ Gelar Kerja Bakti Bareng Jelang Ramadhan

    Pupuk Sinergitas, Personil Polsek dan Koramil Sangalla’ Gelar Kerja Bakti Bareng Jelang Ramadhan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Puluhan personil Polri dan TNI dari Polsek Sangalla’ dan Koramil Sangalla’ menggelar kerja bakti bersama di Masjid Jami Musafir, Kelurahan Buntu Masakke, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Rabu, 30 Maret 2022. Selain menyongsong bulan suci Ramadhan, kerja bakti bersama ini dilaksanakan dalam rangka memupuk sinergitas TNI-Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat, baik di bidang […]

expand_less