Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Hadir di Toraja Ikuti Proses Peradilan Adat
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Konfrensi Pers AMAN Toraya terkait Kedatangan Pandji Pragiwaksono menjalani Proses Peradilan Adat. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir di Tana Toraja tepatnya di Tongkonan Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Selasa – Rabu 10 s/d 11 Februari 2026.
Kehadiran Pandji ini dalam rangka menghadiri proses peradilan adat dihadapan masyarakat adat Toraja atas pernyataannya dalam acara stand up Comedy yang menghina upacara adat Toraja dan melukai martabat indentitas dan nilai – nilai kultural masyarakat Toraja.
Rencana kedatangan Pandji dikonfirmasi oleh Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya dalam konfrensi pers yang digelar Sabtu 07 Februari 2026 di Rumah AMAN Toraya, Rantelemo Makale Utara.
Kehadiran Pandji di Toraja ini adalah tindaklanjut atas somasi yang dilayangkan AMAN Toraya pada 01 November 2025 lalu.
Terhadap somasi tersebut, Pandji merespon dengan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui bahwa candaannya tersebut bersifat ignorant (Ketidak Tahuan) dan menyatakan bersedia untuk menghadapi proses hukum Negara dan peradilan adat yang berlaku dalam masyarakat adat Toraja.
Melalui komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi, Pandji menyatakan bersedia bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
Selanjutnya Sekjen AMAN berkoordinasi dengan AMAN Toraya dilanjutkan dengan konsolidasi dengan 32 wilayah adat untuk menghimpun pandangan sikap dan respon masyarakat adat
Hasil diskusi tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan 32 wilayah adat di Rumah AMAN Toraya terkait tuntutan pandangan serta harapan para pemangku adat.
Selanjutnya AMAN Toraya melakukan konsolidasi dengan Pemangku Adat pada 15 dan 17 November 2025 untuk mempertemukan hasil dari 32 wilayah adat. Juga berkomunikasi dengan To Mina (Pimpinan Kepercayaan Aluk Todolo) terkait proses peradilan adat.
Dari hasil konsolidasi tersebut disepakati bahwa proses peradilan adat (Ma’ Buak Burun Mangkaloi’ Oto’) yang akan dijalankan untuk memutuskan hukum adat yang tepat.
Beberapa tempat yang diusulkan sebagai lokasi peradilan adat mulai dari Banua Puan, Buntu Sarira, Tombonan Litak, Tongkonan Layuk Kaero, Suloara’, Tokkonan Layuk Pattan, Tongkonan Otin, Tongkonan Pantan, Tongkonan Tarongko dan Tongkonan Nonongan.
Dari hasil diskusi yang panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek filosofi, adat dan teknis maka disepakati lokasi peradilan adat adalah Tongkonan Layuk Kaero.
Pada Tanggal 10 Februari 2026, Pandji akan mengikuti Peradilan Adat untuk memutuskan sanksi apa yang akan diterima.
Selanjutnya pada 11 Februari 2026 ditempat yang sama akan dilaksanakan sanksi adat sesuai hasil Peradilan Adat. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar