Limpahkan TSK dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Bukti Polres Toraja Utara Serius Tangani Judi Sabung Ayam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 20 Mei 2021

Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti judi sabung ayam ke Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Rantepao.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara melimpahkan empat tersangka (TSK) beserta barang bukti tindak pidana perjudian sabung ayam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao, Kamis, 18 Mei 2021.
Keempat tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke JPU itu merupakan pelaku judi sabung ayam ayang ditangkap Timsus Singgallung Polres Toraja Utara pada Rabu, 21 April 2021, di Kelurahan Talang Sura, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap/P.21 oleh penuntut umum sesuai Surat Kacabjari Rantepao,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, AKP Harjoko.
Keempat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing MGS, 40 tahun, warga Buangin Rantebua. Kemudian, LB alias Ne’ Geo, 66 tahun, warga Tallang Sura Buntao. Lalu, YS alias Johan, warga Leatung Sanggalla’ Utara. Dan MB, warga Rantebua Sanggalangi, Kecamatan Rantebua.
“Setelah pelimpahan tahap dua ini, tersangka dan barang bukti menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang pengadilan,” kata Harjoko.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kata AKP Harjoko, merupakan bukti keseriusan Polres Toraja Utara untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik sabung ayam, adu kerbau, maupun jenis judi lainnya di wilayah hukum Polres Toraja Utara. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar