Lagi, Kepala Lembang Diperiksa karena Judi Sabung Ayam di Wilayahnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 7 Feb 2021

Kepala Lembang Palesan, Kecamatan Rembon dan penanggungjawab kegiatan upacara Rambu Solo' diperiksa polisi terkait aktivitas judi sabung ayam.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Lembang Palesan, Kecamatan Rembon, Sukarsan Barapadang, diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, karena ada praktek judi sabung ayam di wilayahnya, tapi dia tidak melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Selain Sukarsan, polisi juga memeriksa penanggung jawab acara adat Rambu Solo’ yang bertempat di Dusun Sese Salu Selatan, Lembang Palesan, Marthen Luther Taula’bi, di lokasi acara Rambu solo tersebut diduga telah berlangsung judi sabung ayam.
Keduanya diperiksa Sabtu, 6 Februari 2021 di Mapolres Tana Toraja.
Rilis pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com dari Humas Polres Tana Toraja menyebutkan, pemeriksaan terhadap kedua orang ini berawal dari informasi masyarakat tentang praktek judi sabung ayam di Palesan. Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Bripka Alvian, bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun tiba di TKP, Tim Resmob tidak menemukan pelaku, karena sudah meninggalkan lokasi.Tim Resmob hanya menemukan tanda-tanda bekas perjudian sabung ayam, berupa bercak darah ayam dan bulu ayam yang sudah diadu.
Penyelidikan Tim Resmob di lokasi, menemukan informasi bahwa memang benar di lokasi tersebut telah berlangsung judi sabung ayam.
Sehubungan dengan adanya praktek judi sabung ayam yang berlokasi di acara adat Rambu Solo’ ini, Resmob Sat Reskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Kepala Lembang Palesan, Sukarsan Barapadang, dan penanggung jawab acara adat, Marthen Luther Taula’bi, untuk di mintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, membenarkan perihal diperiksanya oknum Kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat di Palesan.
“Atas kejadian judi sabung ayam tersebut, kami lakukan pemanggilan terhadap kepala Lembang Palesan dan penanggung jawab acara adat. Hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan himbauan Kapolres Tana Toraja tentang larangan judi sabung ayam, judi tedong silaga dan semua jenis judi lainnya,” terang Jon Paerunan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan. “Tidak ada ruang dan toleransi bagi setiap bentuk perjudian judi sabung ayam, silaga tedong, atau pun bentuknya lain, akan kita tindak dengan tegas. Yang coba-coba menyembunyikan adanya aktivitas perjudian di wilayahnya, juga akan kita tindak tegas,” tandas AKBP Sarly Sollu.
AKBP Sarly Sollu juga menegaskan pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku perjudian. “Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.
“Bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 – 56 KUHP ,” tegasnya lebih lanjut.
Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kepala lembang Palesan dan Penanggung jawab kegiatan acara adat, Sarly Sollu memberikan penjelasan bahwa Kepala Lembang, bahkan Lurah ataupun Camat, akan diperiksa juga jika di wilayahnya terjadi perjudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masyarakatnya yang berjudi.
“Karena perbuatan judi merupakan penyakit sosial masyarakat dimana pemerintah setempat juga harus memberikan pembinaan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perjudian,” tandas Sarly Sollu. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar