KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 30 April 2021.
Usai sosialisasi Perda, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, langsung mengunjungi dan menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran yang terjadi di Pasar Baru Sangalla’, pada Minggu, 26 April 2021.
Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai, bahan makanan, peralatan tidur, dan kebutuhan anak-anak.
Untuk diketahui, ada 31 jiwa dari 10 kepala keluarga yang terpaksa harus mengungsi di pelataran pasar samping lokasi kebakaran, karena rumah atau lapak milik mereka ludes dilalap api.
Pelayanan sosial kepada warga yang dilanda musibah bukan baru pertama kali dilakukan oleh legislator asal Mengkendek, Tana Toraja itu. Ketua Bappera Sulsel itu sudah berkali-kali melakukan aksi sosial membantu warga yang terdampak musibah maupun bencana alam.
“Duka mereka, duka kita juga. Sudah sepatutnya kita sesama manusia saling tolong-menolong,” ungkap JRM di hadapan para pengungsi korban kebakaran.
JRM mengatakan, dirinya hadir ditengah-tengah warga, baik korban maupun yang terdampak, semata mata adalah panggilan nurani untuk melayani sesama yang dirundung kemalangan.
Dalam kunjungan dan penyaluran bantuan itu, JRM didampingi istri tercinta dan Komunitas Garda Muda JRM. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar