Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OmBas: TIF Bisa Mengangkat Budaya Toraja ke Dunia Internasional

    OmBas: TIF Bisa Mengangkat Budaya Toraja ke Dunia Internasional

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan event Toraja International Festival (TIF) bisa mengangkat budaya Toraja, baik secara nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, saat membuka event Toraja Internastional Festival (TIF) ke-9, yang berlangsung di Tongkonan Buntu Pempon, Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Sabtu, 4 September 2021. “Festival ini […]

  • Sidang Sinode Am ke-17 Gereja Kibaid Siap Digelar di Makale, Dihadiri 700 Utusan dari Seluruh Indonesia

    Sidang Sinode Am ke-17 Gereja Kibaid Siap Digelar di Makale, Dihadiri 700 Utusan dari Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang Sinode Am (SSA) ke-17 Gereja Kibaid tahun 2022 akan digelar 18 – 22 Juli 2022 dan akan dihadiri 700 utusan dari seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Panitia SSA Ke-17 Gereja Kibaid, Semuel Tande Bura didampingi Sekretaris Panitia Pdt. Dr. Wilayanto dan Koordinator Seksi Humas Panitia, Edy Stevanus pada konferensi pers […]

  • Lakalantas di KM 14 Palopo, Seorang Pendeta Gereja Toraja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Lakalantas di KM 14 Palopo, Seorang Pendeta Gereja Toraja Dikabarkan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah minibus Toyota Rush terjadi di jalan poros Toraja-Palopo, tepatnya di KM 14 Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Rabu, 18 Oktober 2023. Kendaraan yang melaju dari arah Toraja menuju Palopo itu terjatuh ke jurang di tengah hujan yang mengguyur. Akibat kecelakaan tersebut, seorang Pendeta Gereja Toraja, […]

  • Dinkes Tana Toraja Tidak Keluarkan Surat Keterangan “Vaksin Kosong” untuk Pelaku Perjalanan

    Dinkes Tana Toraja Tidak Keluarkan Surat Keterangan “Vaksin Kosong” untuk Pelaku Perjalanan

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dr Ria Minoltha Tanggo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat keterangan dalam bentuk apapun terkait vaksinasi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Tana Toraja. Penegasan itu disampaikan dr Ria melalui Surat Himbauan Nomor 1293/SEK/UM/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Surat Himbauan ini merujuk Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 […]

  • Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tana Toraja Berpolemik, Ahli Waris Mengadu ke DPRD

    Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tana Toraja Berpolemik, Ahli Waris Mengadu ke DPRD

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Likudeata, Rante Tampo, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, bermasalah. Pasalnya, sebagian dari lahan yang akan digunakan diklaim oleh keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi. Hal itu terungkap saat pihak keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi yang diwakili oleh Bertha Rante dan Piter Lande’ menyampaikan surat keberatan atas […]

  • Dijanjikan Kerja di Tembagapura, Tiga Warga Toraja Utara Tertipu

    Dijanjikan Kerja di Tembagapura, Tiga Warga Toraja Utara Tertipu

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Uang Hasil Penipuan Digunakan untuk Mabuk di Karaoke KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RBA, 45 tahun, warga Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo, ditangkap aparat Kepolisian Resor Toraja Utara, Selasa, 25 Mei 2021. Lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan terhadap tiga orang calon tenaga kerja asal Toraja Utara. Keterangan yang diperoleh kareba-toraja.com […]

expand_less