Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur Air Minum Kementerian PUPR Tinjau Proyek Spam Perkotaan dan Pedesaan di Toraja Utara

    Direktur Air Minum Kementerian PUPR Tinjau Proyek Spam Perkotaan dan Pedesaan di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Direktur Air Minum Kementerian PUPR, Anang Muchlis, didampingi Kepala Balai Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri, dan Kepala Satuan Kerja PPW Wilayah I, Abd. Malik, meninjau pelaksanaan proyek air bersih Spam Pedesaan dan Spam Perkotaan di Toraja Utara, Kamis, 23 September 2021. “Kami melakukan kunjungan kerja ke Toraja Utara, dimana di […]

  • Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, sejak 1 Maret 2021. Sebelumnya, selama bulan Februari 2021, kegiatan sosial kemasyarakat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, tidak diizinkan. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Surat Edaran […]

  • Pemda Belum Maksimal, Warga Rantepao Fogging Mandiri untuk Cegah DBD

    Pemda Belum Maksimal, Warga Rantepao Fogging Mandiri untuk Cegah DBD

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kegiatan fogging yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Kesehatan untuk mencegah kenaikan angka Demam Berdarah Dengue (DBD) dinilai belum maksimal. Beberapa wilayah di Kabupaten Toraja Utara belum mendapatkan giliran fogging, sementara masyarakat mulai takut dan resah terhadap kenaikan angka penderita penyakit DBD. Akibatnya, sejumlah Warga Rantepao berinisiatif untuk melakukan […]

  • OPINI : Fenomena Barcode Dikalangan Remaja Toraja

    OPINI : Fenomena Barcode Dikalangan Remaja Toraja

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Iindarda S. Panggalo, M.Psi.Psikolog (Dosen UKI Toraja dan Founder Biro Psikologi Bonafide). (foto: dok. pribadi).     Oleh: Iindarda S. Panggalo, M.Psi.Psikolog (Dosen UKI Toraja dan Founder Biro Psikologi Bonafide)*   Belakangan ini, kita dihadapkan pada fenomena unik di kalangan remaja Toraja yang sedang marak, yakni membuat barcode di tangan mereka. Fenomena barcode yang dimaksud […]

  • Treasury Goes to Campus, Bentuk Sinergi KPPN Makale dan IAKN Toraja dalam Mengawal #Uangkita

    Treasury Goes to Campus, Bentuk Sinergi KPPN Makale dan IAKN Toraja dalam Mengawal #Uangkita

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — dalam rangka memperingati Hari Bakti Perbendaharaan ke-20 tahun 2024, KPPN Makale melaksanakan kegiatan Treasury Goes To Campus (TGTC) yang bertempat di kampus IAKN Toraja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor, Dosen/Pengajar, Staf, dan Mahasiswa IAKN Toraja. Pelaksanaan kegiatan berada di Gedung Aula Pasca Sarjana kampus IAKN Toraja. Acara dibuka oleh sambutan dari […]

  • Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara Unjuk Rasa di DPRD, Usung 7 Tuntutan

    Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara Unjuk Rasa di DPRD, Usung 7 Tuntutan

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ribuan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara (AMPTU) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Toraja Utara, Rabu, 20 April 2022. Mereka membawa tujuh tuntutan kepada DPRD sebagai aspirasi yang mesti diperjuangkan. Ketujuh tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara, diantaranya terkait tunjangan pendapatan pegawai (TPP) untuk para pegawai di […]

expand_less