Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas Syarat Pencalonan Dua Pasangan Calon Bupati Tana Toraja Dinyatakan Lengkap

    Berkas Syarat Pencalonan Dua Pasangan Calon Bupati Tana Toraja Dinyatakan Lengkap

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan, didampingi 4 Komisioner KPU lainnya Natalianus Paembe Saruallo, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat dan Daniel Ta’dung. (foto: Ind/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — KPU Tana Toraja memastikan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang telah mendaftar ke KPU Tana Toraja selama tahapan pendaftaran dibuka dipastikan lengkap. Hal ini ditegaskan […]

  • Ruas Jalan Sa’dan-Batusitanduk Kembali Dikerjakan, Anggarannya Rp 35,6 Miliar

    Ruas Jalan Sa’dan-Batusitanduk Kembali Dikerjakan, Anggarannya Rp 35,6 Miliar

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengerjakan pembangunan jalan poros antar kabupaten, ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk. Ruas jalan ini menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dengan Kabupaten Luwu. Siaran pers yang diterima kareba-toraja.com, menyebutkan pengerjaan ini terbagai dalam dua paket, dengan total anggaran sebesar Rp 35,6 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022. Ruas jalan provinsi […]

  • Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja keluarkan imbauan cegah Karhutlah (kanan) Kebakaran Hutan di Mapongka (kiri)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memasuki musim kemarau dan fenomena El Nino yang menyebabkan cuaca yang sangat panas menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi dan sulit dikendalikan jika terjadi. Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan gencar dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. […]

  • Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meninjau pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk, Jumat, 1 Juli 2022. Sejumlah anggota Komisi D yang turun meninjau, diantaranya Wakil Ketua Komisi, John Rende Mangontan, Esra Lamban (PDIP), H. Rakhmat Kasjim (Nasdem), M. Taqwa Muller (Golkar), dan Jabbar Idris (PPP). […]

  • Treasury Well-being Program sebagai Solusi Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPB

    Treasury Well-being Program sebagai Solusi Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPB

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Pasca Valiant Tandiabang* Salah satu kebijakan Kementerian Keuangan yang cukup mendapatkan banyak perhatian baik dari pihak internal maupun eksternal adalah Negative Growth Policy. Negative Growth Policy merupakan kebijakan perekrutan pegawai yang lebih sedikit dibandingkan pegawai yang pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan yang mulai diterapkan sejak Tahun 2020. Negative growth policy […]

  • Polisi dan Brimob Kembali Gagalkan Rencana Adu Kerbau di Tallunglipu

    Polisi dan Brimob Kembali Gagalkan Rencana Adu Kerbau di Tallunglipu

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Aparat Kepolisian Resor Toraja Utara diback-up personil BKO Brimob Pare-Pare kembali menggagalkan rencana kegiatan adu kerbau (silaga tedong/tedong silaga) di Aya, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Jumat, 28 November 2020. Pencegahan terhadap aktivitas adu kerbau tersebut dilakukan polisi dengan alasan menjalankan Maklumat Kapolri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penularan virus Corona. […]

expand_less