Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg yang Dipaku di Pohon

    Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg yang Dipaku di Pohon

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Satuan Polisi Pamonh Praja (Satpol PP) Tana Toraja mulai menertibkan seluruh alat sosialisasi Bakal Calon Anggota Legislatif dan Bakal Calon Kepala Daerah yang melanggar aturan. Aturan yang dimaksud bukan peraturan tentang Pemilu melainkan Peraturan Daerah tentang Kelestarian, Keindahan, Kebersihan, serta Ketertiban, dan Ketenangan Lingkungan yang tertuang […]

  • Kabar Duka: Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Tutup Usia

    Kabar Duka: Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Tutup Usia

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Daniel Tonglo Tutup Usia. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar duka datang dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Daniel Tonglo tutup usia Rabu Sore 16 Juli 2025. Salah satu kerabat Almarhum, yang dikonfirmasi Rabu sore membenarkan kabar duka tersebut. “Iya betul tadi Jam 3 Sore di […]

  • Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Jadi Tema KKN Tematik UKI Toraja Angkatan XLIV

    Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Jadi Tema KKN Tematik UKI Toraja Angkatan XLIV

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pembekalan KKN Tematik UKI Toraja angkatan XLIV semester genap tahun akademik 2024/2025 di Aula Kampus 1 UKI Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Sebanyak 186 mahasiswa mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) UKI Toraja angkatan XLIV semester genap tahun akademik 2024/2025. Pembekalan dilaksanakan di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Selasa, 14 […]

  • Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang

    Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menemukan indikasi pelanggaran penerapan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam kasus kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’seng-Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Senin, 21 Agustus 2023. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, IPTU Muhammad Awaludin Kadir menegaskan pelaku […]

  • Breaking News: Seorang Remaja Dilaporkan Terseret Arus Sungai Sa’dan di Lembang Rano

    Breaking News: Seorang Remaja Dilaporkan Terseret Arus Sungai Sa’dan di Lembang Rano

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Proses pencarian Remaja Bernama Fika di Lembang Rano yang dilaporkan terseret arus sungai Sa’dan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Seorang remaja bernama Fika (13), Warga Lembang Rano Kecamatan Rano Tana Toraja dilaporkan terseret arus Sungai Sa’dan, Rabu Sore 03 Desember 2025. Fika dilaporkan terseret arus sungai sa’dan saat sedang mencuci di sungai dan tiba-tiba […]

  • Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

    Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan keseriusan untuk ingin membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama yang berada di pusat Kota Rantepao Toraja Utara. Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan diberikannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh petugas Satpol PP, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021. Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu para pedagang […]

expand_less