Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipusatkan di Toraja, HUT ke 57 Golkar Diharapkan Bisa Berdampak Terhadap Pariwisata dan UMKM

    Dipusatkan di Toraja, HUT ke 57 Golkar Diharapkan Bisa Berdampak Terhadap Pariwisata dan UMKM

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Toraja Utara dan Tana Toraja menjadi tuan rumah bersama perayaan hari ulang tahun (HUT) ke 57 Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan. Perayaan HUT ke 57 Partai Golkar ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 11-13 November 2021, dengan beberapa agenda. Puncak perayaan akan dilaksanakan di Lapangan Bakti Rantepao, tanggal 13 November […]

  • Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Teribat kasus narkotika, seorang pria berinisal MD, 34 tahun, terpaksa harus menikahi kekasihnya dari balik jeruji tahanan. MD dan kekasihnya melangsungkan pernikahan, Jumat, 21 Mei 2021 di kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada’, Makale. MD adalah warga Kota Palopo. Dia menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja karena tertangkap […]

  • Kadispora Torut: Itu Surat Pemberitahuan Pendaftaran, Bukan Pelaksanaan Lomba Senam Babylon

    Kadispora Torut: Itu Surat Pemberitahuan Pendaftaran, Bukan Pelaksanaan Lomba Senam Babylon

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Toraja Utara, Harly Patriatno, mengatakan surat yang dikeluarkan pihaknya, yang kemudian menjadi polemik di masyarakat, adalah surat pemberitahuan pendaftaran dan technikal meeting, bukan tentang waktu pelaksanaan lomba. “Surat kami itu sifatnya pemberitahuan tentang pendaftaran, bukan soal waktu pelaksanaan. Kalau pelaksanaannya, belum ditentukan waktunya. Mungkin ini […]

  • Serahkan 9.245 Bantuan PIP di Tana Toraja, Eva Rataba: PIP untuk Kebutuhan Sekolah Anak Bukan untuk Beli Beras

    Serahkan 9.245 Bantuan PIP di Tana Toraja, Eva Rataba: PIP untuk Kebutuhan Sekolah Anak Bukan untuk Beli Beras

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Simbolis 9.245 Bantuan PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba di Tana Toraja. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komitmen memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di daerah kembali diwujudkan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba (ESR). Bertempat di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis 30 […]

  • Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Sore Rantepao Ditunda

    Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Sore Rantepao Ditunda

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Proses pembongkaran lapak-lapak pedagang di Pasar Sore Rantepao, yang sedianya mulai dilaksanakan pada Jumat, 1 Juli 2022, ditunda. Penundaan itu terjadi setelah ratusan pedagang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 30 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Toraja Utara, Jumat, 1 Juli 2022. “Salah satu poin kesepakatan […]

  • Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2021

    Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2021

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal (FPSN) yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun 2021, resmi ditutup, Sabtu, 18 Desember 2021. Festival yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara tersebut berlangsung selama sepekan, dari tanggal 12-18 Desember 2021. Festival Paduan Suara Natal tahun 2021 ini dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni Kelompok […]

expand_less