Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

    Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi. Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) […]

  • Ayah dan Anak Tewas Tersengat Listrik Penjerat Babi Hutan di Pakala, Mengkendek

    Ayah dan Anak Tewas Tersengat Listrik Penjerat Babi Hutan di Pakala, Mengkendek

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dua warga Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, ditemukan tewas mengenaskan di dalam sawah  To’babangan, Dusun Pakala, Kamis, 21 Juli 2022 pagi. Kedua lelaki yang merupakan ayah dan anak tersebut diduga tewas kesetrum arus listrik yang digunakan untuk menjerat babi hutan. Kapolsek Mengkendek, AKP Tu’ba Tabilangi’ Patanggu, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Kamis, 21 […]

  • Lakalantas Tunggal di Poros Makale-Enrekang, Pengendara Sepeda Motor Meninggal

    Lakalantas Tunggal di Poros Makale-Enrekang, Pengendara Sepeda Motor Meninggal

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Makale-Enrekang, tepatnya di Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Senin, 8 November 2021 petang. Akibat kecelakaan itu, pengemudi sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DP 2093 JB, Agusrianto, 16 tahun, warga Uluway Barat, Kecamatan Mengkendek, meninggal dunia. Kronologi […]

  • Rektor UKI Toraja Salah Satu Tim Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja

    Rektor UKI Toraja Salah Satu Tim Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA, ditunjuk salah satu anggota Tim Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025. (Foto/Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui BKPSDM menggelar Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tahun 2025. Job […]

  • Berkas Syarat Pencalonan Dua Pasangan Calon Bupati Tana Toraja Dinyatakan Lengkap

    Berkas Syarat Pencalonan Dua Pasangan Calon Bupati Tana Toraja Dinyatakan Lengkap

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan, didampingi 4 Komisioner KPU lainnya Natalianus Paembe Saruallo, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat dan Daniel Ta’dung. (foto: Ind/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — KPU Tana Toraja memastikan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang telah mendaftar ke KPU Tana Toraja selama tahapan pendaftaran dibuka dipastikan lengkap. Hal ini ditegaskan […]

  • Eva Rataba Akan Terus Perjuangkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Melalu Jalur Aspirasi

    Eva Rataba Akan Terus Perjuangkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Melalu Jalur Aspirasi

    • calendar_month Rab, 4 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Eva Stevany Rataba menegaskan komitmennya dalam memperjuangan beasiswa bagi para pelajar dan mahasiswa melalui jalur aspirasi atau pemangku kebijakan. Komitmen itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI ini saat melakukan pertemuan dengan sejumlah mahasiswa dan pelajar di rumah aspirasinya, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi […]

expand_less