Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Diikuti 1.032 Wisudawan

    UKI Toraja Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Diikuti 1.032 Wisudawan

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wisuda Sarjana UKI Toraja Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. (Foto/AP-KarebaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Wisuda Sarjana Strata 1 Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 bertempat di Auditorium Kampus 2 UKI Toraja, Kakondongan Tallunglipu, Toraja Utara, Sabtu 10 Mei 2025. Wisuda diikuti sebanyak […]

  • Jadi Program Rutin, Intip Meriahnya Semarak Ramadan 1447 H Remaja Masjid Baburrahmah Rembon

    Jadi Program Rutin, Intip Meriahnya Semarak Ramadan 1447 H Remaja Masjid Baburrahmah Rembon

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Semarak Ramadan 1447 H Remaja Masjid Baburahmah Rembon. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sudah menjadi agenda rutin tiap memasuki Bulan Ramadan, Remaja Masjid Baburahma Rembon menggelar kegiatan Semarak Ramadan. Pada Bulan Ramadan 1447 H tahun ini, Remaja Masjid Baburrahma Rembon menggelar kegiatan Semarak Ramadan lewat kegiatan pesantren kilat yang dilaksanakan selama 4 hari sejak […]

  • Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur, Seorang Ayah di Toraja Utara Ditangkap

    Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur, Seorang Ayah di Toraja Utara Ditangkap

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MK, seorang lelaki berusia 54 tahun ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rindingallo, Polres Toraja Utara, karena diduga telah melakukan percabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. MK ditangkap di kediamannya di Dusun To’Kodo Palipping, Lembang Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, Kamis, 25 Maret 2021. MK ditangkap polisi berdasarkan […]

  • Wabup Toraja Utara Minta Masyarakat Tidak Takut Divaksin Corona

    Wabup Toraja Utara Minta Masyarakat Tidak Takut Divaksin Corona

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang mengimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan keamanan dan kelayakan vaksin Covid-19 yang kini mulai didistribusikan ke sejumlah daerah. “Saya juga mengharapkan kepada masyarakat apabila vaksin Covid sudah mulai disebarkan. Tidak perlu takut. Tugas pemerintah itu melindungi masyarakat, bukan mencelakannya,” ujar Rinto di Rantepao, Rabu, 13 […]

  • Sudah 1.758 Pelayan Publik di Tana Toraja Disuntik Vaksin Covid-19

    Sudah 1.758 Pelayan Publik di Tana Toraja Disuntik Vaksin Covid-19

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 1.758 orang yang masuk dalam kategori pelayan publik sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja. Jumlah sebanyak ini menjalani tahap vaksinasi selama 4 hari sejak dicanangkan, Sabtu, 6 Maret 2021 hingga Selasa, 9 Maret 2021. 1.758 pelayan publik ini berasal dari instansi pemerintah lingkup Pemda Tana Toraja, instansi vertikal, […]

  • Bayar Pajak Pake QRIS di Tana Toraja Bisa Bawa Pulang Souvernir, Catat Tanggalnya

    Bayar Pajak Pake QRIS di Tana Toraja Bisa Bawa Pulang Souvernir, Catat Tanggalnya

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran digital yang mudah dan aman di Indonesia terus disosialisasikan penggunaannya. Dalam rangka meningkatkan dan memperluas penggunaan QRIS, Bank Indonesia setiap tahunnya menggelar event tahunan yang diberi nama Pekan QRIS Nasional dan dilaksanakan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Tahun ini, Pemda Tana Toraja […]

expand_less