Ilegal, Semua Tambang Golongan C di Toraja Utara Akan Ditutup

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan menutup semua aktivitas tambang golongan C karena tidak memiliki izin. Semua lokasi tambang golongan C di Kabupaten Toraja Utara diketahui tidak memiliki izin.

“Kita bersikap tegas dan tunduk kepada aturan. Jadi kita tidak membolehkan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin,” tegas Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dalam keterangan pers kepada kareba-toraja.com di Rantepao, Sabtu, 24 Juli 2021.

Dedy, begitu Frederik Victor Palimbong, biasa disapa, mengatakan jika pemilik lokasi tambang galian C ingin meneruskan usahanya maka dia harus mengajukan izin ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Syaratnya, memiliki lahan minimal 5 hektar. Kemudian mesti mengantongi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan beberapa persyaratan lainnya,” jelas Dedy.

Baca Juga  5 Anggota DPRD Sulsel Asal Toraja Resmi Dilantik, Berharap Lebih Baik dari Periode Lalu

Pemerintah Kabupaten, kata Dedy, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan. “Jadi, jika ada yang mau mengajukan izin (sesuai aturan perundang-undangan) silahkan mengajukan ke provinsi atau pusat,” katanya.

Tambang galian C di Toraja Utara menjadi polemik karena terjadi benturan antara pemerintah, pelaku usaha pertambangan, dan kontraktor/rekanan. Di satu sisi, pemerintah kabupaten berpatokan pada aturan perundang-undangan, menjaga lingkungan dan ekosistim, serta pariwisata yang berbasis lingkungan. Di sisi lain, pelaku usaha tambang mengejar sisi ekonomi dan pendapatan. Kemudian, para rekanan (kontraktor) ingin mendapatkan material yang dekat dan murah.

“Dari semua pertimbangan ini, kita pahami. Yang pemerintah lakukan adalah tegas, kalau tidak punya izin, kita tutup dulu, lalu meminta mereka mengurus perizinan. Itu konsekwensinya. Dengan begitu, semua pihak bisa menerima dengan apa yang kita lakukan,” tegas Dedy.

Baca Juga  Vaksin Dosis Ketiga Mulai Disuntikkan kepada Tenaga Kesehatan di Toraja Utara

Jika para pelaku usaha pertambangan golongan C tidak mau mengurus izin maka pemerintah kabupaten tidak akan memberikan toleransi, harus ditutup.

“Tidak mungkin kita mengizinkan hal-hal yang ilegal dilakukan di Toraja Utara. Kalau mau legal, silahkan urus izin. Kalau tidak urus izin, ya kita anggap itu ilegal dan mesti ditutup,” pungkas mantan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Toraja Utara ini. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar