Hj. Nurdiana Tuding Tanah Jaminan Kredit Senilai Rp 3 Miliar Miliknya Dilelang Sepihak, KSP Marendeng Membantah
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025
- comment 0 komentar

Pither Singkali, kuasa hukum Hj. Nudiana mengunjungi Dedy Rahman , suami Nudiana yang dipenjara gegara merusak sebuah gembok rumah (foto kiri). KSP Marendeng menggelar konferensi pers menjawab tudingan Nurdiana (foto kanan). (AP/Kareba Toraja).
Jawaban KSP Marendeng
KSP Marendeng melakukan klarifikasi melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan, Rabu 23 Juli 2025. Konferensi pers ini diwakili oleh Ketua Pengurus KSP Marendeng, Petrus Banner Pabubung, Manager KSP Marendeng, Markus Kala’tanan, dan Kuasa Hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding.
Dalam penjelasannya Gemaria Parinding menjelaskan bahwa lelang tanah agunan/jaminan yang dilakukan KSP Marendeng sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur.
Gemaria mengatakan tanah agunan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang bisa dieksekusi jika tidak dilunasi.
Terkait harga lelang, itu berdasarkan ketetapan dari Kantor Lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan NJOP dan harga pasaran.

KSP Marendeng menggelar konferensi pers membantah semua tudingan yang dilayangkan oleh Nurdiana . (AP/Kareba Toraja).
Terkait simpanan Nurdiana sebesar Rp 60 juta yang dinilai diambil sepihak oleh KSP Marendeng itu tidak benar melainkan Nurdiana telah menandatangani slip penarikan sebesar Rp 60 juta untuk pelunasan sisa utang di KSP Marendeng.
Klaim Nurdiana yang mengaku membayar kredit lancar sampai tahun 2019 dan sisa utang Rp 164 juta atau sampai dia mendapatkan musibah kebakaran itu dibantah oleh KSP Marendeng.
KSP Marendeng menyebut bahwa kredit Nurdiana mulai tidak lancar sejak angsuran baru berjalan 3 bulan pada tahun 2013 sehingga total utang pokok, denda dan bunga mencapai Rp 325 juta sampai somasi dilayangkan oleh KSP Marendeng pada tahun 2020.
KSP Marendeng juga membantah jika tidak memberikan kesempatan pelunasan hanya saja Nurdiana hanya menyiapkan uang pelunasan 20 juta saat permintaan pelunasan itu diajukan sehingga hal itu tidak dapat dikabulkan.
Terkait proses hukum yang dialami suami Nurdiana yakni Dedy Rahman hingga dihukum 2 tahun penjara terjadi karena Dedy Rahman dianggap tidak mengindahkan perintah Hakim dan dianggap mencoreng wajah hukum.
Terkait dengan perubahan nama pada sertifikat tanah agunan dari pemilik dala hal ini Nurdiana ke pemenang lelang yang tanpa sepengetahuan Nurdiana hal itu dianggap sesuai prosedur dimana pemenang lelang sudah memiliki bukti berupa risala lelang sebagai dasar perubahan nama.
Gemaria tidak menampik jika pemenang lelang memang adalah anggota KSP Marendeng dan dirinya menjadi kuasa hukum saat pemenang lelang melaporkan pengrusakan pada objek sengketa yang dilakukan oleh Dedy Rahman. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar